Editor
KOMPAS.com — Barang yang diambil tanpa izin ketika masih kecil tetap menjadi hak pemiliknya yang perlu dikembalikan.
Menyedekahkan uang senilai barang tersebut atas nama pemiliknya tidak cukup apabila pemilik masih diketahui dan dapat ditemui.
Hal itu dijelaskan Ustadz Muhamad Hanif Rahman, dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Purworejo, dalam penjelasannya mengenai pengembalian barang yang pernah diambil semasa sekolah dasar.
“Selama pemiliknya masih diketahui dan memungkinkan untuk ditemui, hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, bukan sedekah atas namanya,” jelas Hanif.
Baca juga: PPJI: Sekitar 85 Persen Anggota Bersertifikat Halal, Apa Tantangannya?
Penjelasan tersebut menjawab persoalan seseorang yang dahulu mengambil dua mainan milik anak seorang guru. Setelah dewasa, ia ingin menyelesaikan tanggungannya, tetapi khawatir pengembalian barang akan menimbulkan salah paham.
Menurut Hanif, lamanya waktu berlalu dan kecilnya nilai barang tidak menghilangkan hak pemiliknya.
Hanif menjelaskan, Islam memberikan perhatian besar terhadap hak kepemilikan. Harta seseorang tidak boleh diambil atau dikuasai tanpa izin.
Ia mengutip hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa darah, harta, dan kehormatan seseorang haram untuk dilanggar oleh sesamanya.
Dalam fikih, menguasai hak milik orang lain secara zalim tanpa hak disebut ghasab.
Merujuk penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, Hanif menyebut ghasab tidak hanya berkaitan dengan barang, tetapi juga dapat mencakup hak pemanfaatan.
Perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Berdasarkan penjelasan itu, mengambil mainan tanpa izin pemiliknya termasuk perbuatan ghasab yang menimbulkan kewajiban pengembalian.
Baca juga: Kemenhaj Catat 189 Pengaduan, Ada Dugaan Penipuan Dana Haji dan Umrah
Hanif menjelaskan, tanggung jawab atas harta yang diambil tidak gugur hanya karena perbuatan tersebut dilakukan ketika masih kecil.
Ia merujuk keterangan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu mengenai tanggungan akibat perbuatan seperti ghasab dan perusakan harta.
Dalam penjelasan tersebut, status seseorang yang masih anak-anak tidak menghilangkan kewajiban mengganti harta yang dirusak atau diambil tanpa hak.
Karena itu, persoalan dua mainan yang diambil semasa SD tetap perlu diselesaikan dengan mengembalikan hak pemiliknya.
Mengutip Fathul Qarib al-Mujib, Hanif menjelaskan bahwa barang yang dikuasai tanpa hak wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Apabila barang mengalami kerusakan atau penurunan kualitas, terdapat kewajiban mengganti kekurangannya. Kitab tersebut juga menjelaskan tanggungan atas pemanfaatan barang sesuai ketentuannya.
Jika barang sudah rusak atau musnah, bentuk penggantiannya disesuaikan dengan jenis barang. Barang yang memiliki padanan atau mitsli diganti dengan barang sejenis, sedangkan barang yang tidak memiliki padanan atau qimi diganti berdasarkan nilainya.
Untuk kasus dua mainan tersebut, Hanif menjelaskan bahwa pengembalian dapat dilakukan dengan barang sejenis atau uang senilai barang apabila mainannya sudah tidak ada.
Menurut Hanif, menyedekahkan uang atas nama pemilik bukan pilihan pertama selama pemilik atau ahli warisnya masih dapat ditemukan.
Ia merujuk penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in. Ketika pengembalian kepada pemilik atau ahli waris benar-benar tidak memungkinkan, harta diserahkan kepada hakim yang terpercaya.
Apabila langkah tersebut juga tidak memungkinkan dan kabar pemilik sudah tidak diketahui setelah upaya pencarian yang semestinya, harta dapat disalurkan untuk kepentingan yang maslahat.
Namun, penyaluran tersebut disertai niat untuk mengganti hak pemilik apabila suatu saat ia ditemukan.
Dikutip dari NU Online, jika belum mampu menunaikan tanggungan, seseorang perlu bertekad untuk membayarnya ketika telah memiliki kemampuan.
Dalam kasus yang dibahas, guru tersebut masih diketahui tempat mengajarnya. Hanif menyarankan agar orang yang pernah mengambil mainan mengupayakan pengembalian kepada pemiliknya dengan cara yang sopan dan sederhana.
Ia dapat menjelaskan bahwa ketika masih SD pernah mengambil dua mainan milik anak guru tersebut dan kini ingin mengembalikannya atau memberikan pengganti.
“Kekhawatiran akan timbulnya salah paham atau fitnah dapat menjadi pertimbangan dalam cara mengembalikannya, bukan alasan untuk tidak mengembalikan barang yang diambil,” jelas Hanif.
Menurutnya, penyelesaian hak sesama manusia tidak cukup hanya dengan bertobat kepada Allah. Hak orang yang bersangkutan juga perlu ditunaikan dan dimintakan kehalalannya.
Hanif mengutip hadis riwayat al-Bukhari nomor 2449 yang mengingatkan orang yang berbuat zalim terhadap sesamanya agar meminta penghalalan sebelum datang hari ketika dinar dan dirham tidak lagi dapat digunakan untuk menyelesaikan tanggungan.
Ia menegaskan, barang yang nilainya kecil sekalipun tetap merupakan hak orang lain.
“Dua buah mainan yang dahulu diambil tanpa izin merupakan hak orang lain yang tetap wajib ditunaikan, meskipun peristiwa tersebut sudah lama terjadi dan nilai barangnya relatif kecil,” ujarnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.