KOMPAS.com - Membeli barang melalui toko daring memerlukan ketelitian karena pembeli tidak selalu bisa memeriksa produk secara langsung. Foto yang terbatas, deskripsi yang tidak lengkap, hingga ketidakjelasan barang yang akan diterima dapat menimbulkan persoalan dalam transaksi.
Dalam fikih muamalah, ketidakjelasan tertentu yang menimbulkan ketidakpastian dalam akad dikenal sebagai gharar. Islam melarang jual beli yang mengandung gharar, tetapi bukan berarti semua transaksi online terlarang. Kejelasan barang, harga, biaya pengiriman, dan kesepakatan antara penjual serta pembeli menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Gharar merupakan ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam transaksi yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Muhammadiyah menjelaskan bahwa gharar berkaitan dengan ketidakjelasan barang, kemampuan menyerahkan barang, maupun ketidakjelasan akad dan ketentuan pembayaran.
Baca juga: Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Dalam jual beli online, unsur tersebut dapat muncul ketika pembeli tidak memperoleh informasi memadai mengenai produk yang dibeli. Misalnya, penjual menawarkan barang tanpa menjelaskan kondisi, spesifikasi, atau jumlahnya secara pasti, padahal informasi itu menentukan keputusan pembelian.
Rasulullah SAW melarang transaksi yang mengandung gharar. Ketentuan ini diriwayatkan dalam hadis Abu Hurairah berikut.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Nahā Rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama ‘an bai‘il-ḥaṣāti wa ‘an bai‘il-garar.
Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli gharar.” (Sahih Muslim Nomor 1513).
Hadis ini menjadi dasar larangan transaksi yang mengandung ketidakjelasan signifikan. Jual beli dengan lemparan kerikil merupakan praktik ketika penentuan barang atau transaksi bergantung pada lemparan tersebut, bukan kesepakatan yang jelas mengenai objek jual beli.
Baca juga: Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Dalam konteks belanja daring, prinsipnya adalah penjual dan pembeli perlu mengetahui barang yang diperjualbelikan serta ketentuan transaksinya. Tidak setiap perbedaan kecil antara foto dan barang otomatis termasuk gharar yang membatalkan akad. Penilaiannya perlu mempertimbangkan tingkat ketidakjelasan dan pengaruhnya terhadap transaksi.
Salah satu contoh yang perlu diwaspadai adalah penjualan mystery box dengan isi yang tidak diketahui pembeli. Jika objek yang dibeli benar-benar tidak jelas dan pembeli hanya berspekulasi mengenai barang yang akan diterima, transaksi tersebut dapat mengandung gharar. MUI Sulawesi Selatan juga pernah membahas persoalan ketidakjelasan isi dan potensi kerugian dalam penjualan mystery box.
Contoh lainnya ialah penjual menawarkan telepon genggam tanpa menjelaskan apakah barang baru atau bekas, kapasitas penyimpanan, kondisi perangkat, maupun kelengkapan yang disertakan. Ketidakjelasan informasi penting tersebut dapat membuat pembeli tidak memahami secara memadai barang yang dibelinya.
Baca juga: PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun
Gharar dan penipuan berkaitan, tetapi keduanya bukan istilah yang sepenuhnya sama. Gharar berhubungan dengan ketidakjelasan dalam transaksi, sedangkan penipuan melibatkan tindakan menyesatkan atau menyembunyikan fakta secara tidak jujur.
Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa transaksi toko online diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah. Melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah, penjual harus memberikan informasi yang jelas mengenai barang atau jasa, harga, biaya pengiriman, dan waktu penyerahan.
Karena itu, foto produk yang tidak menampilkan setiap detail belum tentu otomatis menjadikan transaksi gharar. Persoalan muncul apabila informasi penting tidak jelas atau keterangan yang diberikan membuat pembeli keliru memahami objek transaksi.
Pembeli sebaiknya memeriksa deskripsi, spesifikasi, kondisi barang, harga, ongkos kirim, dan estimasi pengiriman sebelum menyelesaikan pembayaran. Jika ada informasi yang belum jelas, tanyakan kepada penjual terlebih dahulu. Ulasan pembeli lain dapat menjadi pertimbangan, tetapi tetap perlu diperiksa secara kritis.
Baca juga: Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?
Penjual juga bertanggung jawab menyampaikan informasi secara jujur dan tidak menyembunyikan cacat barang. Jika produk memiliki kekurangan, kondisi tersebut perlu dijelaskan agar pembeli dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.
Pada akhirnya, gharar mengingatkan umat Islam agar tidak mengabaikan kejelasan dan kejujuran dalam transaksi. Belanja online tetap diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah. Dengan memeriksa informasi produk, memahami kesepakatan, dan menghindari transaksi yang objeknya tidak jelas, penjual dan pembeli dapat mengurangi risiko perselisihan serta menjaga hak masing-masing pihak.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.