Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Nama Jemaah Berhak Lunas Haji 2027, Ini Link Resmi Kemenhaj

Kompas.com, 29 Oktober 2026, 08:28 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar nama calon jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi atau berstatus berhak lunas.

Calon jemaah dapat memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah memastikan namanya masuk dalam alokasi kuota, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istithaah sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan mengatakan, pemeriksaan status keberangkatan menjadi langkah awal yang perlu dilakukan calon jemaah untuk mengetahui tahapan persiapan haji selanjutnya.

“Jamaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jamaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Baca juga: Cara Cek Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 secara Online di Laman haji.go.id

Link Cek Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2027

Calon jemaah dapat mengecek status keberangkatan dan informasi berhak lunas melalui laman resmi Kemenhaj berikut:

https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas

Melalui laman tersebut, jemaah dapat memeriksa informasi mengenai statusnya dalam alokasi kuota keberangkatan haji reguler.

Kemenhaj mengimbau calon jemaah untuk memastikan informasi yang diperoleh sesuai dengan data masing-masing dan mengikuti pengumuman resmi terkait tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Tiga Kelompok Jemaah Masuk Alokasi Kuota Haji 2027

Ian menjelaskan, daftar jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M mencakup tiga kelompok.

Pertama, jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji pada periode sebelumnya, tetapi mengalami penundaan keberangkatan.

Kedua, jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2027.

Ketiga, jemaah haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas dalam alokasi kuota sesuai ketentuan yang berlaku.

Jemaah yang masuk dalam daftar tersebut perlu memperhatikan setiap tahapan administrasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah agar persiapan keberangkatan dapat berjalan sesuai prosedur.

Syarat Istithaah Kesehatan Sebelum Pelunasan Bipih

Selain memeriksa status keberangkatan, calon jemaah haji perlu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk menentukan istithaah kesehatan.

Istithaah kesehatan merupakan salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan calon jemaah memenuhi ketentuan kesehatan yang berlaku sebelum melanjutkan proses pelunasan Bipih.

Karena itu, Kemenhaj meminta jemaah mempersiapkan kondisi kesehatan sejak dini dan mengikuti pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang.

Jemaah juga perlu memperhatikan hasil pemeriksaan serta petunjuk tenaga kesehatan agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau jamaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” kata Ian.

Jemaah Diminta Menunggu Informasi Resmi Pelunasan Haji

Kemenhaj mengingatkan calon jemaah agar mengikuti informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih untuk musim haji 2027.

Jemaah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat.

Baca juga: Cerita Travel Haji dan Umrah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik

Dengan memeriksa status keberangkatan lebih awal, menyiapkan dokumen administrasi, dan menjalani pemeriksaan kesehatan, calon jemaah diharapkan dapat mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 1448 H/2027 M secara lebih terencana.

Calon jemaah juga diimbau untuk mengandalkan kanal resmi pemerintah dalam memperoleh informasi agar tidak keliru memahami status keberangkatan maupun prosedur pelunasan biaya haji.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Tokoh Agama Sasak TGH Lalu Nurudin Marzuki Wafat Saat Pimpin Doa
Tokoh Agama Sasak TGH Lalu Nurudin Marzuki Wafat Saat Pimpin Doa
Aktual
Mengapa Anak Disebut Perhiasan Dunia dalam Al-Quran? Ini Penjelasannya
Mengapa Anak Disebut Perhiasan Dunia dalam Al-Quran? Ini Penjelasannya
Aktual
6 Amalan Selama November 2026, dari Puasa Sunah hingga Sedekah
6 Amalan Selama November 2026, dari Puasa Sunah hingga Sedekah
Aktual
Mengenal Generasi Aiwa, Keturunan Indonesia di Arab Saudi yang Bantu Layanan Haji
Mengenal Generasi Aiwa, Keturunan Indonesia di Arab Saudi yang Bantu Layanan Haji
Aktual
Danantara Beli Hotel di Mekkah, Apa Dampaknya bagi Biaya Haji?
Danantara Beli Hotel di Mekkah, Apa Dampaknya bagi Biaya Haji?
Aktual
Cek Nama Jemaah Berhak Lunas Haji 2027, Ini Link Resmi Kemenhaj
Cek Nama Jemaah Berhak Lunas Haji 2027, Ini Link Resmi Kemenhaj
Aktual
Hadiri Forum di Italia, Menag Dorong Bahasa Agama Jadi Instrumen Diplomasi Global
Hadiri Forum di Italia, Menag Dorong Bahasa Agama Jadi Instrumen Diplomasi Global
Aktual
Kisah Umair bin Wahb, dari Penentang Islam Menjadi Sahabat Nabi
Kisah Umair bin Wahb, dari Penentang Islam Menjadi Sahabat Nabi
Aktual
Dari Madinah ke Gaza, MUI Serukan Perdamaian Dunia di Italia
Dari Madinah ke Gaza, MUI Serukan Perdamaian Dunia di Italia
Aktual
3 Pertanyaan Munkar dan Nakir di Alam Kubur, Apa Jawabannya Menurut Hadis?
3 Pertanyaan Munkar dan Nakir di Alam Kubur, Apa Jawabannya Menurut Hadis?
Aktual
Cegah Kecurangan, Kemenag Hubungkan Data Nikah dan Cerai pada 2027
Cegah Kecurangan, Kemenag Hubungkan Data Nikah dan Cerai pada 2027
Aktual
7 Kebiasaan Sederhana yang Dicintai Allah, Jangan Disepelekan
7 Kebiasaan Sederhana yang Dicintai Allah, Jangan Disepelekan
Aktual
Apakah Shalat Ostomate Tetap Sah jika Kantong Kolostomi Terisi Kotoran? Ini Penjelasannya
Apakah Shalat Ostomate Tetap Sah jika Kantong Kolostomi Terisi Kotoran? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Aktual
Hukum “Saweran” untuk Streamer Menurut Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum “Saweran” untuk Streamer Menurut Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar