Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Kompas.com, 1 November 2026, 16:12 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI, Kemenag

KOMPAS.com - Dalam praktiknya, sebuah prosesi pernikahan kerap menghadapi kendala, misalnya wali atau calon mempelai pria tidak dapat hadir secara langsung dalam majelis akad.

Sehingga tidak jarang melakukan pernikahan jarak jauh melalui video call menjadi pilihan bagi pasangan yang terhalang jarak dan tidak dapat hadir bersama saat akad nikah.

Baca juga: Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?

Namun, dalam hukum Islam, akad nikah online tidak otomatis sah hanya karena wali, calon pengantin pria, dan saksi dapat berkomunikasi secara virtual.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sejumlah ketentuan agar pernikahan online memenuhi syarat sah akad nikah menurut hukum Islam.

Baca juga: Ijab Kabul Bahasa Arab: Teks, Latin, Arti, dan Tata Caranya

Rukun nikah dalam Islam

Dalam literatur fikih, terdapat lima rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan sah. Imam Zakariya al-Anshari menjelaskan rukun-rukun tersebut dalam kitab Fathul Wahab:

فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. (أَرْكَانُهُ) خَمْسَةٌ (زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

Artinya: “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. (Rukun-rukun nikah) ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.” (Imam Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thulab, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyyah: 1998], juz II, halaman 58).

Hukum pernikahan online dan praktik taukil

Adanya halangan mempelai pria atau wali untuk hadir dalam prosesi ijab kabul akhirnya menghadirkan beberapa pilihan solusi.

Selain menunda pernikahan, ada juga praktik taukil, yaitu pelimpahan kuasa dari calon mempelai pria atau wali kepada orang lain untuk mengucapkan ijab kabul atas namanya.

Meski terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas ulama membolehkan taukil dalam akad nikah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Dalam hukum positif di Indonesia, praktik taukil ijab atau pelimpahan kuasa wali nikah dan taukil qabul atau pelimpahan kuasa calon mempelai pria telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Ketentuan mengenai taukil ijab tercantum dalam Pasal 28 KHI. Pasal tersebut menyatakan, "Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain."

Sementara itu, ketentuan taukil qabul diatur dalam Pasal 29 ayat (2) KHI. Pasal ini menyebutkan, "Dalam hal-hal tertentu ucapan qabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain atas dasar surat kuasa yang tegas dan tertulis..."

Selain KHI, ketentuan administratif mengenai tata cara pembuatan surat kuasa untuk mewakilkan wali nikah atau taukil wali bil kitabah juga diatur dalam regulasi turunannya, antara lain Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Adapun orang yang ditunjuk sebagai wakil harus beragama Islam, telah baligh, berjenis kelamin laki-laki, dan memiliki sifat adil.

Hukum nikah online menurut MUI

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 yang digelar di Jakarta pada 9–11 November menyepakati 17 poin pembahasan, salah satunya mengenai hukum pernikahan online.

MUI menetapkan akad nikah online tidak sah apabila tidak memenuhi syarat sah ijab kabul, yaitu ittihadu al-majlis atau berada dalam satu majelis, penggunaan lafaz yang sharih atau jelas, serta ittishal atau kesinambungan ijab dan kabul secara langsung. Berikut penjelasan lengkapnya:

Syarat akad nikah online yang sah

1. Akad dilakukan dalam satu majelis

Akad nikah harus memenuhi prinsip ittihadu al-majlis, menggunakan lafaz ijab kabul yang jelas, dan memiliki kesinambungan antara ijab dan kabul. Ketiga ketentuan ini tetap berlaku meskipun akad dilaksanakan secara daring.

2. Wali dan calon pengantin pria dapat mewakilkan

Jika calon pengantin pria dan wali nikah tidak dapat berada di satu tempat secara fisik, ijab kabul dapat dilakukan melalui tawkil atau perwakilan. Dengan demikian, akad tidak harus dilaksanakan secara online apabila pihak yang bersangkutan memilih menggunakan perwakilan.

3. Para pihak terhubung secara langsung melalui audio visual

Jika para pihak tidak dapat hadir dan tidak ingin menggunakan tawkil, akad nikah online dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan berikut:

  • Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi terhubung melalui jaringan virtual yang menampilkan suara dan gambar.
  • Akad berlangsung pada waktu yang sama atau secara real time.
  • Ada kepastian mengenai identitas dan keberadaan seluruh pihak yang terlibat.

Nikah online harus dicatatkan di KUA

Pernikahan online yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan tidak sah. Keterhubungan melalui video call saja tidak cukup untuk memastikan keabsahan akad nikah.

Bahkan biasanya disyaratkan agar keputusan untuk melakukan hal tersebut, serta penunjukkan wakil harus disertai dengan surat kuasa secara tertulis.

Selain itu, beberapa ulama fiqh berpendapat bahwa pemberian kuasa kepada seorang wakil dianggap sah jika dilakukan secara lisan atau taukil bil lisan.

Akad nikah online yang memenuhi ketentuan MUI juga harus dicatatkan kepada pejabat pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Meski akad online dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan, kehadiran langsung para pihak tetap lebih diutamakan agar prosesi berlangsung khidmat, penuh keberkahan, dan meninggalkan kesan mendalam dalam momen sakral pernikahan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Aktual
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar