Editor
KOMPAS.com - Dalam praktiknya, sebuah prosesi pernikahan kerap menghadapi kendala, misalnya wali atau calon mempelai pria tidak dapat hadir secara langsung dalam majelis akad.
Sehingga tidak jarang melakukan pernikahan jarak jauh melalui video call menjadi pilihan bagi pasangan yang terhalang jarak dan tidak dapat hadir bersama saat akad nikah.
Baca juga: Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Namun, dalam hukum Islam, akad nikah online tidak otomatis sah hanya karena wali, calon pengantin pria, dan saksi dapat berkomunikasi secara virtual.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sejumlah ketentuan agar pernikahan online memenuhi syarat sah akad nikah menurut hukum Islam.
Baca juga: Ijab Kabul Bahasa Arab: Teks, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Dalam literatur fikih, terdapat lima rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan sah. Imam Zakariya al-Anshari menjelaskan rukun-rukun tersebut dalam kitab Fathul Wahab:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. (أَرْكَانُهُ) خَمْسَةٌ (زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
Artinya: “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. (Rukun-rukun nikah) ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.” (Imam Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thulab, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyyah: 1998], juz II, halaman 58).
Adanya halangan mempelai pria atau wali untuk hadir dalam prosesi ijab kabul akhirnya menghadirkan beberapa pilihan solusi.
Selain menunda pernikahan, ada juga praktik taukil, yaitu pelimpahan kuasa dari calon mempelai pria atau wali kepada orang lain untuk mengucapkan ijab kabul atas namanya.
Meski terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas ulama membolehkan taukil dalam akad nikah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Dalam hukum positif di Indonesia, praktik taukil ijab atau pelimpahan kuasa wali nikah dan taukil qabul atau pelimpahan kuasa calon mempelai pria telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Ketentuan mengenai taukil ijab tercantum dalam Pasal 28 KHI. Pasal tersebut menyatakan, "Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain."
Sementara itu, ketentuan taukil qabul diatur dalam Pasal 29 ayat (2) KHI. Pasal ini menyebutkan, "Dalam hal-hal tertentu ucapan qabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain atas dasar surat kuasa yang tegas dan tertulis..."
Selain KHI, ketentuan administratif mengenai tata cara pembuatan surat kuasa untuk mewakilkan wali nikah atau taukil wali bil kitabah juga diatur dalam regulasi turunannya, antara lain Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Adapun orang yang ditunjuk sebagai wakil harus beragama Islam, telah baligh, berjenis kelamin laki-laki, dan memiliki sifat adil.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 yang digelar di Jakarta pada 9–11 November menyepakati 17 poin pembahasan, salah satunya mengenai hukum pernikahan online.
MUI menetapkan akad nikah online tidak sah apabila tidak memenuhi syarat sah ijab kabul, yaitu ittihadu al-majlis atau berada dalam satu majelis, penggunaan lafaz yang sharih atau jelas, serta ittishal atau kesinambungan ijab dan kabul secara langsung. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Akad dilakukan dalam satu majelis
Akad nikah harus memenuhi prinsip ittihadu al-majlis, menggunakan lafaz ijab kabul yang jelas, dan memiliki kesinambungan antara ijab dan kabul. Ketiga ketentuan ini tetap berlaku meskipun akad dilaksanakan secara daring.
2. Wali dan calon pengantin pria dapat mewakilkan
Jika calon pengantin pria dan wali nikah tidak dapat berada di satu tempat secara fisik, ijab kabul dapat dilakukan melalui tawkil atau perwakilan. Dengan demikian, akad tidak harus dilaksanakan secara online apabila pihak yang bersangkutan memilih menggunakan perwakilan.
3. Para pihak terhubung secara langsung melalui audio visual
Jika para pihak tidak dapat hadir dan tidak ingin menggunakan tawkil, akad nikah online dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan berikut:
Pernikahan online yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan tidak sah. Keterhubungan melalui video call saja tidak cukup untuk memastikan keabsahan akad nikah.
Bahkan biasanya disyaratkan agar keputusan untuk melakukan hal tersebut, serta penunjukkan wakil harus disertai dengan surat kuasa secara tertulis.
Selain itu, beberapa ulama fiqh berpendapat bahwa pemberian kuasa kepada seorang wakil dianggap sah jika dilakukan secara lisan atau taukil bil lisan.
Akad nikah online yang memenuhi ketentuan MUI juga harus dicatatkan kepada pejabat pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Meski akad online dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan, kehadiran langsung para pihak tetap lebih diutamakan agar prosesi berlangsung khidmat, penuh keberkahan, dan meninggalkan kesan mendalam dalam momen sakral pernikahan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.