Editor
KOMPAS.com — Hewan membutuhkan ruang hidup untuk mencari makan, berkembang biak, dan berlindung.
Namun, kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta alih fungsi lahan dapat mengancam keberlangsungan habitat mereka.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur mengatakan, ketika habitat rusak, satwa kehilangan tempat berlindung dan sumber makanan.
Sebagian mendekati permukiman manusia, sementara yang lain menghadapi ancaman kepunahan.
Baca juga: Terima Menteri LH, MUI Ingatkan Haram Merusak Lingkungan
Persoalan ini juga menjadi perhatian global. Laporan Global Assessment Report on Biodiversity and Ecosystem Services yang diterbitkan IPBES pada 2019 memperkirakan sekitar satu juta spesies tumbuhan dan hewan terancam punah.
Perubahan penggunaan lahan dan laut menjadi salah satu pendorong utama hilangnya keanekaragaman hayati.
Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan merusak ruang hidup hewan?
Dikutip dari laman NU Online, Islam melarang manusia berbuat kerusakan di bumi. Prinsip ini menjadi landasan untuk menjaga alam, termasuk ruang hidup hewan.
Allah SWT berfirman dalam penggalan surah Al-A’raf ayat 85:
وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya, “Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah lebih baik bagimu, jika kamu beriman.” (QS Al-A’raf: 85).
Dalam surah Al-Baqarah ayat 205, Allah SWT juga mencela tindakan yang merusak tanaman dan ternak:
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Artinya, “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS Al-Baqarah: 205).
Kedua ayat tersebut menjadi dasar larangan melakukan tindakan yang merusak kehidupan.
Larangan itu juga relevan dengan upaya menjaga tanaman, hewan, dan lingkungan yang menopang keberlangsungan hidupnya.
Baca juga: Surah Al-Baqarah Ayat 205 dan Larangan Membakar Hutan hingga Merusak Lingkungan
Imam Abu Hayyan al-Andalusi menjelaskan bahwa larangan dalam surah Al-A’raf ayat 85 mencakup berbagai bentuk kerusakan.
Cakupannya tidak terbatas pada satu perbuatan, tetapi meliputi kerusakan yang berkaitan dengan jiwa, keturunan, harta, akal, dan agama. Penjelasan tersebut tercantum dalam Al-Bahrul Muhith, jilid IV, halaman 313, terbitan Darul Kutub Ilmiah, Beirut, 2001.
Sementara itu, ketika menafsirkan surah Al-Baqarah ayat 205, Imam Ibnu Katsir menjelaskan perilaku orang munafik yang merusak tanaman dan membinasakan perkembangbiakan hewan.
فَهَذَا الْمُنَافِقُ لَيْسَ لَهُ هِمَّةٌ إِلَّا الْفَسَادُ فِي الْأَرْضِ، وَإِهْلَاك الْحَرْثِ وَهُوَ مَحَلُّ نَمَاءِ الزُّرُوْعِ وَالثِّمَارِ، وَالنَّسْلِ وَهُوَ نِتَاجُ الْحَيَوَانَاتِ الَّذِيْنَ لَا قِوَامَ لِلنَّاسِ إِلَّا بِهِمَا
Artinya, “Orang munafik ini tidak memiliki keinginan selain berbuat kerusakan di bumi dan merusak tanaman, yaitu tempat tumbuhnya berbagai tumbuhan dan buah-buahan, serta keturunan, yaitu hasil perkembangbiakan hewan. Kehidupan manusia tidak dapat tegak tanpa keduanya.”
Penjelasan tersebut dimuat dalam Tafsir Al-Qur’anil Adzim, jilid I, halaman 564, terbitan Dar Thaybah, 1999.
Dari uraian itu, larangan berbuat kerusakan juga mencakup tindakan yang menghancurkan sumber pangan dan mengganggu keberlangsungan hewan. Menjaga habitat menjadi bagian penting karena hewan membutuhkan lingkungan yang mendukung kehidupannya.
Perhatian terhadap ruang hidup hewan juga dapat dipahami melalui hadis tentang larangan menebang pohon bidara.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ الله رَأْسَهُ فِي النَّارِ
Artinya, “Siapa saja yang menebang pohon bidara, Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka.” (HR Abu Dawud, nomor 5239).
Ancaman dalam hadis tersebut perlu dibaca bersama penjelasan Abu Dawud mengenai konteks penebangannya. Hadis ini tidak dimaksudkan sebagai larangan mutlak terhadap setiap penebangan pohon bidara.
Ketika ditanya tentang maksud hadis tersebut, Abu Dawud menjelaskan:
سُئِلَ أَبُو دَاوُد عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ
Artinya, “Abu Dawud ditanya tentang maksud hadis ini. Ia menjawab, ‘Hadis ini diringkas.’ Maksudnya, siapa saja yang menebang pohon bidara di tanah lapang yang biasa digunakan berteduh oleh musafir dan hewan, secara sia-sia dan zalim, tanpa memiliki hak atasnya, maka Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka.”
Penjelasan tersebut menekankan unsur kesia-siaan, kezaliman, dan ketiadaan hak dalam tindakan penebangan. Pohon yang ditebang juga memiliki manfaat sebagai tempat berteduh manusia dan hewan.
Berdasarkan ayat dan penjelasan tersebut, tindakan merusak habitat hewan secara zalim termasuk dalam cakupan larangan berbuat kerusakan di bumi.
Kerusakan habitat dapat menghilangkan tempat berlindung, mengurangi sumber makanan, dan mengganggu perkembangbiakan hewan.
Karena itu, pemanfaatan alam perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap makhluk hidup lain.
Menjaga pepohonan, sumber air, dan ruang hidup satwa merupakan bagian dari tanggung jawab manusia dalam merawat bumi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.