KOMPAS.com-Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim setiap hari Jumat. Kewajiban ini dijelaskan dalam Alquran surah Al-Jumu’ah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٩
yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-shalâti miy yaumil-jumu‘ati fas‘au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî‘, dzâlikum khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn
Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Baca juga: Hukum Sholat Tahajud Berjamaah, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Sholat Jumat bagi laki-laki bersifat fardhu ‘ain dan menggugurkan kewajiban sholat dzuhur. Artinya, laki-laki yang telah menunaikan sholat Jumat tidak lagi diwajibkan melaksanakan sholat dzuhur.
Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum shalat Jumat bagi perempuan.
Apakah perempuan diperbolehkan mengikuti shalat Jumat, dan apakah salat dzuhurnya juga gugur jika melakukannya?
Dilansir dari MUI, dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali empat golongan: budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit.”
(HR. Abu Daud No. 901)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa perempuan tidak dibebani kewajiban shalat Jumat. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib bab Shalat Jumat (hal. 18–19), bahwa syarat wajib melaksanakan shalat Jumat ada tujuh, yaitu:
Dengan demikian, perempuan tidak termasuk dalam golongan yang wajib melaksanakan sholat Jumat.
Baca juga: Rahasia Sholat Khusyuk Menurut Imam Al-Ghazali: 7 Tingkatan dan Cara Mencapainya
Meskipun tidak wajib, perempuan tetap diperbolehkan mengikuti sholat Jumat. Dalam Bughyah Al-Mustarsyidin disebutkan:
“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan sholat Jumat sebagai pengganti dzuhur. Bahkan sholat Jumat lebih utama, karena merupakan ibadah bagi orang yang telah memenuhi syarat. Tidak boleh diulangi dengan sholat dzuhur setelahnya karena semua syaratnya telah terpenuhi.” (hal. 78–79)
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum shalat Jumat bagi perempuan adalah mubah (boleh). Tidak ditemukan dalil yang melarang perempuan mengikuti sholat Jumat. Jika perempuan melakukannya dengan syarat sah yang terpenuhi, maka ibadahnya sah dan menggugurkan kewajiban sholat dzuhur.
Perlu diperhatikan, meskipun perempuan diperbolehkan mengikuti sholat Jumat, tidak diperbolehkan melaksanakan sholat Jumat khusus sesama perempuan.
Perempuan tidak boleh mengadakan sholat Jumat berjamaah dengan imam dan khatib perempuan, sebab sholat Jumat tidak diwajibkan bagi mereka.
Perempuan hanya diperbolehkan menjadi makmum dalam sholat Jumat yang dipimpin oleh imam laki-laki, dan ikut mendengarkan khutbah Jumat sebagaimana jamaah laki-laki lainnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang