Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Tunangan dan Khitbah dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Ketentuannya

Kompas.com, 30 November 2025, 20:17 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Sebagian masyarakat sering menyamakan istilah tunangan dengan khitbah, meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam perspektif syariat Islam.

Khitbah merupakan proses melamar seorang perempuan untuk dinikahi dan umumnya dilanjutkan dengan akad nikah dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, khitbah dalam ajaran Islam dipahami sebagai langkah penetapan sebelum pernikahan yang dilakukan dengan kesadaran penuh, kemantapan hati, dan ketenangan untuk menentukan pilihan secara serius.

Khitbah tidak seharusnya dibatalkan tanpa alasan yang dibenarkan karena pembatalan tersebut dapat melukai perasaan perempuan dan keluarganya, merusak kehormatannya, memicu renggangnya hubungan kekerabatan, serta bertentangan dengan akhlak mulia.

Baca juga: Hukum Melamar Wanita yang Masih Menjalani Masa Iddah dalam Islam

Dengan demikian, khitbah merupakan tahap pra nikah yang dibolehkan dalam Islam.

Istilah khitbah juga disebutkan dalam beberapa hadis Nabi saw., salah satunya:

“Bahwa Ibnu Umar ra. [diriwayatkan] berkata, Nabi saw. telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” (HR. al-Bukhari)

Praktik tunangan yang dilakukan dengan bertukar cincin, berpegangan tangan, berduaan, atau berciuman termasuk tindakan yang tidak diperbolehkan dalam syariat.

Kedua pihak yang bertunangan maupun sedang dalam proses khitbah tetap berstatus bukan mahram sehingga tidak dapat bersikap layaknya pasangan suami-istri.

Larangan tersebut mencakup berduaan, bersentuhan, atau tinggal serumah sebelum akad nikah dilaksanakan.

Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri

Ungkapan bahwa seorang laki-laki tunangan memiliki “setengah kewajiban” dari calon istrinya tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.

Pihak yang bertunangan tidak memiliki kewajiban memberi nafkah lahir maupun batin karena hubungan hukum pernikahan belum terbentuk.

Jika yang dimaksud adalah kewajiban menjaga komitmen, kesepakatan, dan nama baik, maka hal itu berlaku bagi setiap orang dalam hubungan sosial selama tidak bertentangan dengan syariat.

Sebagai tradisi sosial, pertunangan perlu diatur agar tidak menimbulkan pelanggaran, dan beberapa ketentuan penting menurut syariat antara lain sebagai berikut.

Baca juga: Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam

1. Menjauhi Tindakan yang Dilarang Syariat

Laki-laki dan perempuan yang bertunangan tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melanggar hukum Islam seperti berduaan, bersentuhan, atau tinggal satu rumah sebelum akad nikah.

Hadis Nabi saw. menegaskan:

“Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

2. Menjaga Nama Baik Kedua Keluarga

Masing-masing pihak wajib menjaga kehormatan diri dan keluarga dengan tidak mengungkapkan aib atau kekurangan pihak lain serta menghindari tindakan yang merusak nama baik.

Rasulullah saw. bersabda:

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya disakiti…” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

3. Menepati Janji Pertunangan

Janji yang sudah disampaikan di hadapan keluarga besar harus dijaga karena melanggar janji merupakan perbuatan yang tercela.

Hadis Nabi saw. menyebutkan:

“Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari, dan jika diberi amanat dia khianat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

4. Ketentuan Mengenai Pemberian Saat Tunangan

Pada prinsipnya, pemberian tidak boleh diminta kembali kecuali terjadi pelanggaran kesepakatan sejak awal.

Dalilnya adalah hadis Nabi saw.:

“Orang yang menarik kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan kembali muntahannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

5. Anjuran Menyegerakan Pernikahan

Orang yang sudah siap menikah dianjurkan segera melangsungkan akad tanpa menunda-nunda untuk menghindari pelanggaran syariat.

Hadis Nabi saw. menyatakan:

“Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah…” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Jika penundaan dilakukan karena alasan penting, maka pertemuan dua keluarga hendaknya dilakukan sebagai bentuk silaturahim untuk membangun komunikasi dan komitmen masa depan.

Proses tersebut tetap harus menghindari aktivitas yang dilarang seperti khalwat, tinggal serumah, berpegangan tangan, maupun menggelar acara pertunangan yang berlebihan.

Dalam syariat, tahapan yang disyariatkan terkait pernikahan adalah khitbah sebagai proses saling mengenal, akad nikah, dan walimah, bukan ritual atau kebiasaan yang membuka peluang terjadinya pelanggaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar