KOMPAS.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, satu pertanyaan kerap muncul di tengah masyarakat Muslim, bagaimana dengan utang puasa tahun lalu yang belum tergantikan?
Isu puasa qadha kembali ramai dibicarakan, terutama ketika kalender hijriah menunjukkan Ramadan semakin dekat.
Dalam Islam, puasa qadha bukan sekadar pelengkap, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan sebelum memasuki Ramadan berikutnya, kecuali ada uzur syar’i yang dibenarkan.
Lantas, sampai kapan batas waktu mengganti puasa? Bagaimana niatnya? Dan apa konsekuensinya jika terlambat?
Puasa qadha adalah puasa pengganti bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian jauh (safar), haid, nifas atau kondisi lain yang dibenarkan syariat.
Dasar kewajiban puasa qadha ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184:
Ayyāman ma‘dūdāt. Faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa‘iddatun min ayyāmin ukhar…
Artinya: “(Puasa itu dilakukan) pada hari-hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan kewajiban qadha bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan.
Baca juga: Awal Puasa 2026 Muhammadiyah: Ini Tanggal 1 Ramadhan 1447 H Versi Hisab
Mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa qadha harus diselesaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Artinya, seseorang masih memiliki waktu sepanjang bulan Syawal hingga akhir Syakban untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Dalam kitab Al-Qawānīn Al-Fiqhiyyah, Ibnu Juzay Al-Kalbi menjelaskan bahwa mengakhirkan qadha hingga mendekati Ramadan berikutnya hukumnya boleh, tetapi tidak dianjurkan.
Bahkan, menurut sebagian ulama, puasa qadha yang dilakukan berdekatan dengan Ramadan sebaiknya tidak bertepatan dengan hari syakk, karena hari tersebut hukumnya makruh untuk berpuasa.
Hari syakk adalah hari terakhir bulan Syakban ketika hilal Ramadan belum terlihat, namun terdapat keraguan apakah Ramadan sudah masuk atau belum.
Bagaimana jika seseorang belum mengqadha puasa hingga Ramadan berikutnya datang, padahal tidak memiliki uzur?
Dalam kitab Minhājul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menjelaskan bahwa orang yang lalai mengqadha puasa tanpa alasan syar’i hingga masuk Ramadan berikutnya, maka selain tetap wajib mengqadha, ia juga diwajibkan membayar fidyah.
Fidyah tersebut berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini berlaku sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian menunda kewajiban.
Namun, jika keterlambatan qadha disebabkan oleh uzur yang berkelanjutan, seperti sakit kronis atau kondisi medis berat, maka tidak dikenakan fidyah, cukup mengganti puasa ketika sudah mampu atau membayar fidyah sesuai ketentuan.
Baca juga: Niat Puasa Mengganti Puasa Ramadhan: Lafal Arab, Dalil, dan Waktu Niat yang Benar
Berbeda dengan puasa sunnah, puasa qadha termasuk puasa wajib. Karena itu, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Hāsyiyatul Iqnā’:
“Disyaratkan niat di malam hari bagi setiap puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa qadha, dan puasa nadzar.”
Ketentuan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
Man lam yubayyit al-niyyata qabla al-fajr falā ṣiyāma lah.
Artinya: “Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud)
Adapun lafaz niat puasa qadha Ramadan yang lazim dibaca adalah:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qaḍā’i farḍi syahri Ramaḍāna lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa fardhu bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Secara praktik, tata cara puasa qadha sama dengan puasa Ramadan. Dimulai dengan niat pada malam hari, disunnahkan sahur sebelum fajar, lalu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Yang membedakan hanyalah niatnya, yaitu niat mengganti puasa Ramadan yang tertinggal.
Namun perlu diingat, puasa qadha tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, seperti Hari Raya Idulfitri, Iduladha, serta hari-hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah).
Baca juga: Kapan Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 Anak Sekolah? Ini Perkiraan Tanggalnya
Dalam Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq menegaskan bahwa ibadah puasa memiliki dimensi tanggung jawab personal antara hamba dan Allah SWT.
Menunda qadha tanpa alasan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut sikap terhadap kewajiban agama.
Karena itu, para ulama menganjurkan agar puasa qadha disegerakan, terutama sebelum kesibukan Ramadan kembali datang.
Puasa qadha bukan hanya soal mengganti hari yang tertinggal, tetapi juga bagian dari kesiapan spiritual menyambut Ramadan.
Dengan menuntaskan utang puasa, seorang Muslim memasuki bulan suci dalam keadaan lebih lapang dan tenang.
Ramadan bukan sekadar soal kapan dimulai, tetapi bagaimana kesiapan umat menyambutnya, baik secara ibadah maupun tanggung jawab yang belum tertunaikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang