Editor
KOMPAS.com-Puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui kerap menjadi pertanyaan setiap tahun ketika bulan suci tiba.
Banyak perempuan yang sedang mengandung atau menyusui ingin tetap menjalankan ibadah secara optimal, tetapi khawatir terhadap kondisi kesehatan bayi.
Perdebatan muncul mengenai apakah mereka tetap wajib berpuasa atau mendapat keringanan.
Baca juga: Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Dilansir dari Muhammadiyah, penjelasan fikih berikut merujuk pada dalil Alquran dan hadis tentang hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui.
Menjadi ibu adalah amanah besar yang mencakup masa kehamilan, persalinan, hingga menyusui dan memastikan tumbuh kembang anak berjalan baik. Ketika Ramadhan datang, muncul dilema antara keinginan beribadah dan menjaga keselamatan diri serta buah hati.
Rasulullah SAW telah menjelaskan adanya keringanan atau rukhshah bagi perempuan hamil dan menyusui.
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan setengah salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].
Hadis tersebut menegaskan bahwa puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui tidak bersifat wajib secara mutlak. Keputusan untuk berpuasa atau tidak bergantung pada kondisi fisik dan kemampuan masing-masing.
Baca juga: Bacaan Doa untuk Ibu Hamil hingga Melahirkan : Arab, Latin, dan Artinya
Ibu hamil atau menyusui yang dalam kondisi sehat dan merasa mampu berpuasa diperbolehkan menjalankannya dengan memastikan kebutuhan gizi tercukupi saat sahur dan berbuka.
Sebaliknya, apabila kondisi tubuh lemah atau dikhawatirkan berdampak pada kesehatan ibu dan bayi, mereka diperbolehkan tidak berpuasa.
Keringanan tersebut juga ditegaskan dalam Alquran melalui QS Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan dalam menjalankan puasa.
Baca juga: Doa Mustajab untuk Ibu Hamil agar Diberi Kesehatan dan Anak Saleh
Hadis lain dari Ibnu Abbas menjelaskan ketentuan bagi perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa.
[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud]
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah kepada fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan tanpa harus mengqadha.
Besaran fidyah minimal satu mud atau sekitar 0,6 kilogram makanan pokok per hari, atau setara dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari, baik dalam bentuk bahan pangan maupun makanan siap saji.
Apabila kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk membayar fidyah, fatwa Tarjih Muhammadiyah menyebutkan bahwa kewajiban tersebut dapat diganti dengan berpuasa di hari lain di luar Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Baca juga: Aturan Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui merupakan bagian dari ibadah yang mempertimbangkan keselamatan jiwa. Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Menjalankan puasa ketika mampu adalah bentuk ketaatan, sementara mengambil keringanan ketika kondisi tidak memungkinkan juga merupakan bentuk ketaatan.
Merawat dan menjaga kesehatan buah hati termasuk bagian dari ibadah jangka panjang yang bernilai di sisi Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang