Editor
KOMPAS.com - Bersuci dari hadas kecil merupakan salah satu syarat sah shalat bagi seorang Muslim.
Dalam kondisi normal, shalat yang dilakukan tanpa wudhu tidak sah karena tidak memenuhi syarat bersuci sebelum shalat.
Namun, ketika seseorang tidak dapat menggunakan air karena tidak tersedia, sakit, atau kondisi tertentu lainnya, Islam memberikan keringanan berupa tayamum sebagai cara bersuci.
Baca juga: Tayamum bagi Orang Junub, Apakah Harus Dua Kali?
Dilansir dari laman NU Online, Muhammadiyah, dan sumber lainnya, berikut ulasan terkait Sholawat Munjiyat.
Niat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tayamum sebelum seseorang melakukan ibadah yang membutuhkan keadaan suci. Berikut bacaan niat tayamum dalam tulisan Arab, Latin, dan arti yang dapat dijadikan panduan.
Baca juga: Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Bacaan niat tayamum dalam tulisan Arab adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah.
Bacaan niat tayamum dalam tulisan Latin adalah:
Nawaitut tayammuma listibāḥatiṣ-ṣalāti lillāhi ta‘ālā.
Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah
Niat tersebut berarti seseorang berniat melakukan tayamum agar diperbolehkan melaksanakan shalat karena Allah SWT. Dengan niat tersebut, tayamum dilakukan sebagai bentuk bersuci ketika terdapat kondisi yang membuat penggunaan air tidak memungkinkan.
Untuk memahami tata cara tayamum, terlebih dahulu perlu diketahui pengertian dan dasar pelaksanaannya dalam Islam. Penjelasan berikut mencakup pengertian tayamum, kedudukannya sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib, serta dalil tayamum dalam Al-Qur'an.
Tayamum merupakan bentuk bersuci yang berbeda dari wudhu karena menggunakan media yang berasal dari permukaan bumi yang suci ketika seseorang memiliki halangan untuk menggunakan air. Secara bahasa, tayamum berarti al-qashdu, yaitu menuju atau bermaksud terhadap sesuatu.
Secara istilah, tayamum berarti menuju kepada tanah untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi yang tidak dapat dilakukan dengan menggunakan air karena adanya halangan. Media yang digunakan harus berupa sesuatu yang suci sesuai dengan ketentuan tayamum.
Berbeda dengan wudhu, dalam tayamum tidak disyaratkan untuk menyampaikan debu pada bagian-bagian yang berada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun yang tebal. Yang dianjurkan adalah berusaha meratakan debu pada seluruh bagian wajah.
Hal tersebut cukup dilakukan dengan satu kali menyentuh debu, sebab pada dasarnya lebar wajah tidak melebihi lebar dua telapak tangan. Dengan demikian, “meratakan debu” di seluruh wajah cukup mengandalkan dugaan yang kuat (ghalibuzhan).
Tayamum dapat menjadi pengganti wudhu ketika seseorang memiliki alasan yang membuatnya tidak dapat menggunakan air. Dalam kondisi tertentu, tayamum juga dapat menjadi pengganti mandi wajib ketika penggunaan air tidak memungkinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, tayamum bukan dilakukan sekadar sebagai pilihan ketika seseorang tidak ingin berwudhu. Tayamum merupakan bentuk keringanan dalam bersuci yang dapat dilakukan ketika terdapat alasan yang dibenarkan.
Dasar hukum tayamum terdapat dalam QS. An Nisa ayat 43. Allah Ta’ala berfirman,
وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 43)
Tayamum tidak dilakukan tanpa alasan, melainkan ketika terdapat kondisi yang membuat bersuci menggunakan air tidak dapat dilakukan. Beberapa keadaan berikut menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang memilih tayamum sebagai cara bersuci.
Tayamum dapat dilakukan ketika seseorang tidak menemukan air untuk bersuci setelah berusaha mencarinya sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Ketiadaan air menjadi salah satu keadaan yang menjadi dasar diperbolehkannya tayamum.
Seseorang yang sedang sakit atau mengalami luka dapat bertayamum apabila penggunaan air berisiko membahayakan kondisi tersebut. Dalam keadaan seperti ini, tayamum menjadi bentuk kemudahan agar kewajiban ibadah tetap dapat dilaksanakan.
Dalam kondisi tertentu, persediaan air yang sangat terbatas dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan tayamum. Air yang tersedia dapat diprioritaskan untuk kebutuhan penting sesuai kondisi yang dihadapi, sementara bersuci dapat dilakukan dengan tayamum apabila memenuhi ketentuannya.
Selain tidak menemukan air dan kondisi sakit, terdapat keadaan tertentu lainnya yang dibahas dalam ketentuan fikih mengenai tayamum. Penentuan kondisi tersebut perlu memperhatikan alasan dan keadaan seseorang agar tayamum dilakukan sesuai ketentuan bersuci.
Sebelum melaksanakan tayamum, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan bersuci. Hal-hal tersebut berkaitan dengan waktu ibadah, alasan melakukan tayamum, media yang digunakan, serta kondisi penggunaan air.
Tayamum dilakukan untuk keperluan ibadah yang mensyaratkan keadaan suci. Karena itu, waktu ibadah yang hendak dilaksanakan perlu diperhatikan sebelum seseorang melakukan tayamum.
Tayamum harus didasarkan pada alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan penggunaan air. Misalnya, tidak menemukan air atau penggunaan air dapat menimbulkan bahaya karena kondisi sakit atau luka.
Media yang digunakan untuk tayamum harus berada dalam keadaan suci. Media tersebut digunakan untuk mengusap wajah dan tangan sesuai tata cara tayamum.
Seseorang perlu memastikan adanya halangan untuk menggunakan air sebelum memilih tayamum. Jika air tersedia dan dapat digunakan tanpa adanya alasan yang membolehkan tayamum, maka bersuci dilakukan dengan wudhu atau mandi sesuai kebutuhan.
Media yang digunakan menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tayamum. Karena itu, sebelum bertayamum, pastikan media yang digunakan memenuhi ketentuan kesucian dan dapat digunakan untuk tayamum.
Media untuk tayamum harus berasal dari sesuatu yang suci dan tidak terkena najis. Penggunaan media yang tidak suci tidak sesuai dengan tujuan tayamum sebagai cara bersuci.
Tayamum dilakukan dengan menggunakan media dari permukaan bumi yang suci sesuai dengan ketentuan fikih. Dalam praktiknya, seseorang dapat menggunakan media yang memenuhi syarat tayamum ketika tidak dapat menggunakan air.
Tayamum tidak semata-mata dipahami sebagai mengusapkan debu pada wajah dan tangan, tetapi berkaitan dengan penggunaan media yang memenuhi ketentuan tayamum. Karena itu, jenis permukaan yang digunakan perlu dipastikan kesuciannya dan kesesuaiannya dengan ketentuan fikih yang diikuti.
Pelaksanaan tayamum memiliki beberapa bagian pokok yang perlu diperhatikan agar proses bersuci dilakukan secara benar. Rangkaian berikut menjelaskan bagian-bagian utama yang perlu dilakukan ketika melaksanakan tayamum.
Niat dilakukan untuk menentukan tujuan seseorang melakukan tayamum sebagai bentuk bersuci. Bacaan niat tayamum dapat dilakukan sebagaimana bacaan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Setelah menggunakan media tayamum, bagian wajah diusap dengan media tersebut. Pengusapan dilakukan pada bagian wajah sesuai ketentuan tayamum.
Setelah mengusap wajah, kedua tangan diusap menggunakan media tayamum. Pengusapan dilakukan sesuai tata cara tayamum yang benar.
Setiap bagian tayamum dilakukan secara tertib sesuai urutan yang telah ditentukan. Ketertiban dalam pelaksanaan perlu diperhatikan agar seluruh tahapan tayamum dapat dilakukan dengan benar.
Tata cara tayamum perlu dilakukan secara berurutan agar proses bersuci tidak dilakukan secara sembarangan. Berikut tahapan tayamum yang dapat dijadikan panduan ketika seseorang memiliki alasan untuk mengganti wudhu atau mandi dengan tayamum.
Pertama, siapkan media tayamum yang suci dan memenuhi ketentuan untuk digunakan bersuci. Pastikan media tersebut tidak terkena najis sebelum digunakan.
Setelah media disiapkan, niatkan tayamum untuk diperbolehkan melaksanakan shalat karena Allah SWT. Bacaan niat dapat diucapkan sesuai dengan lafaz yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
Selanjutnya, tangan diusapkan atau disentuhkan pada media tayamum. Media yang digunakan harus cukup untuk melaksanakan tahapan mengusap bagian tubuh yang menjadi bagian dari tayamum.
Setelah tangan menyentuh media tayamum, usapkan pada wajah secara merata. Dalam pelaksanaannya, tidak disyaratkan menyampaikan debu ke bagian yang berada di bawah rambut atau bulu wajah.
Setelah wajah, kedua tangan diusap menggunakan media tayamum. Pengusapan dilakukan sesuai ketentuan tayamum hingga rangkaian bersuci selesai.
Seluruh tahapan tayamum dilakukan secara tertib sesuai urutan. Dengan memperhatikan setiap tahapannya, seseorang dapat melaksanakan tayamum sebagai bentuk bersuci ketika memiliki halangan menggunakan air.
Ilustrasi urutan tata cara tayamum.Setelah selesai melaksanakan tayamum, terdapat bacaan doa bersuci yang dianjurkan oleh sebagian ulama untuk diamalkan. Berikut bacaan doa, tulisan Latin, dan artinya yang dapat menjadi panduan.
Sebagaimana setelah wudhu, setelah tayamum juga dianjurkan oleh sebagian ulama untuk membaca doa bersuci seperti halnya doa berikut ini.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Bacaan doa setelah tayamum dalam tulisan Latin adalah:
Asyhadu allā ilāha illallāhu, waḥdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muḥammadan ‘abduhū wa rasūluhū, allāhummaj‘alnī minat-tawwābīna, waj‘alnī minal-mutaṭahhirīna waj‘alnī min ‘ibādikash-ṣāliḥīn. Subḥānaka allāhumma wa biḥamdika, asyhadu allā ilāha illā anta, astaghfiruka wa atūbu ilaik.
Artinya: Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.
Doa tersebut berisi kesaksian atas keesaan Allah SWT dan kerasulan Nabi Muhammad SAW. Di dalamnya juga terdapat permohonan agar menjadi orang yang bertaubat, bersuci, dan termasuk hamba-hamba Allah yang saleh, sekaligus memohon ampunan kepada-Nya.
Selain memperhatikan bagian utama dalam tayamum, terdapat sejumlah hal yang dapat dilakukan untuk menyempurnakan adab ketika bersuci. Beberapa amalan berikut dapat diperhatikan sebelum dan selama melaksanakan tayamum.
Membaca basmalah sebelum memulai tayamum dapat dilakukan sebagai bentuk mengawali aktivitas bersuci dengan menyebut nama Allah SWT. Bacaan ini dilakukan sebelum memasuki tahapan tayamum.
Mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan merupakan salah satu hal yang dapat diperhatikan dalam pelaksanaan bersuci. Penerapannya dilakukan dengan tetap mengikuti urutan tayamum yang benar.
Tayamum sebaiknya dilakukan secara tertib dan tidak tergesa-gesa. Setiap tahapan perlu dikerjakan sesuai urutan agar proses bersuci dapat berlangsung dengan baik.
Tayamum memiliki keadaan yang dapat membuatnya batal sebagaimana bersuci dengan wudhu. Beberapa hal berikut perlu diketahui agar seseorang dapat menentukan apakah tayamumnya masih berlaku atau perlu mengulang bersuci.
Hal-hal yang membatalkan wudhu juga menjadi hal yang membatalkan tayamum. Karena itu, ketika seseorang mengalami keadaan yang membatalkan wudhu setelah bertayamum, tayamumnya juga tidak lagi berlaku.
Ketika alasan seseorang melakukan tayamum adalah tidak tersedianya air, kemudian air ditemukan dan dapat digunakan, kondisi tersebut dapat mengakhiri kebolehan menggunakan tayamum. Penggunaan air kembali dilakukan sesuai dengan kebutuhan bersuci yang harus dipenuhi.
Tayamum juga tidak lagi menjadi keringanan ketika alasan yang sebelumnya menghalangi penggunaan air sudah hilang. Misalnya, kondisi yang semula membuat penggunaan air berbahaya telah kembali memungkinkan untuk menggunakan air.
Tayamum dan wudhu sama-sama berkaitan dengan bersuci sebelum melaksanakan ibadah, tetapi keduanya memiliki perbedaan dalam media dan kondisi pelaksanaannya. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek berikut.
Wudhu dilakukan menggunakan air yang suci, sedangkan tayamum menggunakan media yang memenuhi ketentuan tayamum ketika terdapat alasan yang membolehkan seseorang tidak menggunakan air.
Dalam wudhu, bagian tubuh tertentu seperti wajah, tangan hingga siku, kepala, dan kaki dibasuh atau diusap sesuai tata caranya. Sementara itu, tayamum dilakukan dengan mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan media tayamum.
Wudhu dilakukan ketika seseorang dapat menggunakan air untuk bersuci. Tayamum dilakukan ketika terdapat halangan menggunakan air, seperti tidak menemukan air atau penggunaan air dapat membahayakan kondisi tertentu.
Pertanyaan mengenai niat tayamum biasanya berkaitan dengan bacaan, tata cara, media yang digunakan, serta kondisi yang membolehkan tayamum. Berikut beberapa pertanyaan yang dapat membantu memahami pelaksanaan tayamum sebelum menjalankan ibadah.
Bacaan niat tayamum adalah:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma listibāḥatiṣ-ṣalāti lillāhi ta‘ālā.
Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah.
Tata cara tayamum dilakukan dengan menyiapkan media tayamum yang suci, membaca niat, mengusapkan tangan pada media tayamum, mengusap wajah, kemudian mengusap kedua tangan. Seluruh tahapan tersebut dilakukan secara tertib sesuai ketentuan tayamum.
Dalam penjelasan mengenai tayamum di atas, media tayamum disentuhkan untuk mengusap wajah dan kedua tangan. Pada bagian wajah, disebutkan bahwa satu kali menyentuh debu sudah cukup untuk meratakan debu dengan dugaan yang kuat (ghalibuzhan).
Tayamum berkaitan dengan penggunaan media dari permukaan bumi yang suci sesuai ketentuan. Karena itu, pembahasan tayamum tidak hanya terbatas pada debu dalam pengertian sehari-hari, tetapi juga memperhatikan jenis media yang memenuhi ketentuan bersuci.
Tayamum dapat menjadi pengganti mandi wajib ketika terdapat kondisi yang menghalangi penggunaan air dan memenuhi ketentuan tayamum. Keringanan tersebut diberikan agar seseorang tetap dapat menjalankan ibadah dalam kondisi yang memiliki halangan menggunakan air.
Hal yang membatalkan tayamum antara lain keadaan yang membatalkan wudhu, kembali tersedianya air yang dapat digunakan, serta hilangnya alasan yang sebelumnya membolehkan tayamum.
Kebutuhan melakukan tayamum kembali bergantung pada kondisi yang dihadapi dan apakah tayamum sebelumnya masih berlaku. Jika tayamum batal atau alasan yang membolehkan tayamum telah hilang, seseorang perlu kembali bersuci sesuai kondisi yang berlaku.
Tayamum merupakan bentuk kemudahan dalam syariat bagi umat Muslim yang memiliki halangan menggunakan air untuk bersuci.
Pelaksanaannya tetap memiliki niat, tata cara, media, dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar dilakukan dengan benar.
Dengan memahami bacaan niat tayamum sekaligus syarat, rukun, tata cara, dan hal yang membatalkannya, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan bersuci.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.