KOMPAS.com - Sujud tilawah merupakan sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah dalam Al-Quran. Amalan ini menjadi bentuk ketundukan kepada Allah SWT sekaligus mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
Meski demikian, masih ada pertanyaan mengenai tata cara sujud tilawah, bacaan yang dilafalkan, serta ketentuannya ketika dilakukan di dalam maupun di luar sholat.
Memahami penjelasan fikih dapat membantu umat Islam melaksanakan ibadah ini dengan tepat.
Baca juga: Sujud Sahwi: Penyebab, Tata Cara, dan Bacaan yang Perlu Diketahui
Sujud tilawah adalah sujud yang berkaitan dengan pembacaan ayat-ayat tertentu dalam Al-Quran yang disebut ayat sajdah.
Dalam mushaf, ayat tersebut biasanya ditandai dengan simbol sajdah sehingga lebih mudah dikenali pembaca.
Baca juga: Dudung Sampaikan Pesan Prabowo ke Santri: Setialah kepada Merah Putih
Salah satu ayat yang menggambarkan sikap orang beriman ketika mendengar ayat Allah terdapat dalam Surah As-Sajdah ayat 15:
الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ
Alladzīna idzā dzukkirū bihā kharrū sujjadan wa sabbaḥū biḥamdi rabbihim wa hum lā yastakbirūn.
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya (ayat-ayat Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, dan mereka tidak menyombongkan diri.” (QS As-Sajdah: 15).
Baca juga: Hari Santri 2026: Dari Intuisi dan Mimpi, Menag Ungkap Ilmu Pesantren
Ayat tersebut menggambarkan kerendahan hati orang beriman di hadapan Allah. Sujud tilawah menjadi salah satu bentuk penghambaan yang dilakukan ketika menemui ayat sajdah.
Sujud tilawah umumnya dipandang sebagai amalan sunah, bukan kewajiban yang harus selalu dilakukan. Salah satu landasannya adalah riwayat dalam Sahih al-Bukhari nomor 1077:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
Yā ayyuhan-nāsu, innā namurru bis-sujūdi, fa-man sajada fa-qad aṣāba, wa-man lam yasjud fa-lā itsma ‘alaihi.
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya kita menjumpai ayat sajdah. Siapa yang bersujud, dia telah melakukan hal yang benar. Siapa yang tidak bersujud, tidak ada dosa baginya.”
Dalam riwayat tersebut, Umar bin Khattab menjelaskan bahwa orang yang bersujud ketika membaca ayat sajdah telah melakukan hal yang benar, sedangkan orang yang tidak bersujud tidak berdosa.
Baca juga: Surah Abasa: Ajaran Kesetaraan dan Anti Diskriminasi kepada Nabi
Keterangan ini menunjukkan bahwa umat Islam dianjurkan melakukan sujud tilawah, tetapi tidak perlu menganggapnya sebagai kewajiban mutlak.
Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai sejumlah ketentuan teknis, terutama persyaratan sujud di luar salat.
Dalam penjelasan fikih mazhab Syafi’i yang dirujuk Nahdlatul Ulama, sujud tilawah di luar salat memiliki ketentuan yang menyerupai sujud dalam ibadah salat, termasuk bersuci, menghadap kiblat, dan menutup aurat.
Pelaksanaannya diawali dengan niat, takbiratul ihram, kemudian sujud satu kali, duduk sejenak, dan diakhiri salam.
Namun, terdapat pandangan berbeda. Muhammadiyah menjelaskan bahwa sujud tilawah di luar salat tidak mensyaratkan wudhu.
Perbedaan ini menunjukkan adanya variasi ijtihad ulama dalam memahami dalil. Karena itu, umat Islam dapat mengikuti panduan fikih dari ulama atau lembaga yang menjadi rujukannya.
Baca juga: Makna di Balik Zikir 33 Kali Setelah Sholat Fardhu
Salah satu doa yang dapat dibaca ketika sujud tilawah diriwayatkan dari Aisyah dalam Sunan Abi Dawud nomor 1414:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
Sajada wajhī lilladzī khalaqahu wa syaqqa sam‘ahu wa basharahu bi ḥaulihi wa quwwatihi.
Artinya: “Wajahku bersujud kepada Zat yang menciptakannya serta membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya.”
Baca juga: Khutbah Jumat 23 Oktober: Merusak Bumi, Mengkhianati Amanah Allah
Doa tersebut menegaskan pengakuan manusia terhadap kekuasaan Allah sebagai pencipta. Selain bacaan itu, seseorang juga dapat membaca tasbih atau doa yang biasa dilafalkan ketika sujud, sesuai panduan fikih yang diikuti.
Ketika imam membaca ayat sajdah dan melakukan sujud tilawah, makmum mengikuti gerakan imam. Makmum tidak melakukannya sendiri ketika imam tidak bersujud. Ketentuan ini penting untuk menjaga keteraturan salat berjamaah.
Sementara itu, jika seseorang salat sendirian dan membaca ayat sajdah, ia dapat melakukan sujud tilawah, kemudian bangkit untuk melanjutkan salat. Sujud tersebut tidak menggantikan rangkaian salat lainnya.
Praktik sujud tilawah juga dijelaskan dalam Sahih al-Bukhari nomor 1075. Ibnu Umar meriwayatkan:
Baca juga: Khutbah Jumat 23 Oktober: Merusak Bumi, Mengkhianati Amanah Allah
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّورَةَ فِيهَا السَّجْدَةُ، فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ
Kān an-nabiyyu ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama yaqra’u ‘alainā as-sūrata fīhā as-sajdatu, fa-yasjudu wa-nasjudu.
Artinya: “Nabi SAW membacakan kepada kami surah yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, lalu beliau bersujud dan kami pun bersujud.”
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa sujud tilawah merupakan amalan yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam dapat mengenali tanda ayat sajdah ketika membaca Al-Qur’an, kemudian melaksanakan sujud sesuai ketentuan fikih yang diyakini.
Dengan memahami hukum, tata cara, dan bacaannya, umat Islam dapat menjalankan sujud tilawah secara lebih tepat.
Hal terpenting ialah menjaga ketundukan kepada Allah sekaligus menghormati perbedaan pandangan ulama mengenai pelaksanaannya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.