Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaltim Berangkatkan 880 Penjaga Rumah Ibadah ke Makkah, Yerusalem hingga Sungai Gangga

Kompas.com, 13 Agustus 2025, 13:33 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan memfasilitasi keberangkatan 880 penjaga rumah ibadah ke Tanah Suci pada tahun 2025.

Program ini mencakup penjaga rumah ibadah dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

"Program ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang telah mengabdikan diri menjaga tempat-tempat ibadah," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Non-Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Lora Sari, di Samarinda, Selasa (12/8/2025).

Lora menjelaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan bagi marbut, tetapi juga bagi para penjaga rumah ibadah non-Muslim.

Baca juga: 380 Masjid dan Mushala Rejang Lebong Bengkulu Perbarui Arah Kiblat

Dari total 880 penjaga rumah ibadah yang akan diberangkatkan, terdapat 691 penerima beragama Islam yang akan melakukan umrah ke Arab Saudi, serta 189 penerima beragama non-Muslim yang akan melakukan perjalanan ke tempat-tempat suci seperti Yerusalem dan Sungai Gangga.

Setiap penerima manfaat akan menerima bantuan uang senilai Rp35 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing setelah dipotong pajak.

Dana tersebut harus digunakan untuk perjalanan ibadah, baik umrah bagi umat Islam maupun perjalanan suci lainnya bagi umat non-Muslim.

Lora menambahkan bahwa proses pencairan untuk tahap pertama telah selesai.

Untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan bank pembangunan daerah untuk menahan (hold) dana tersebut di rekening penerima.

"Uang itu akan dicairkan oleh bank setelah penerima menunjuk agen perjalanan yang mereka pilih. Mekanisme ini untuk menjaga agar anggaran digunakan tepat sasaran untuk perjalanan religi," katanya.

Penerima manfaat diberikan keleluasaan untuk memilih agen perjalanan mereka sendiri, dengan syarat jadwal keberangkatan harus dilaksanakan sebelum 31 Desember 2025.

Apabila hingga batas waktu tersebut dana tidak digunakan, dana tersebut akan otomatis ditarik kembali dan disetorkan ke kas negara.

Untuk menjadi penerima, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Syarat utama adalah memiliki KTP Kaltim minimal selama tiga tahun dan telah mengabdi sebagai penjaga rumah ibadah sekurang-kurangnya dua tahun.

Status pengabdian tersebut harus dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari pengurus rumah ibadah, bupati/wali kota, atau Kementerian Agama.

Baca juga: Santri Nihadlul Qulub Zikir di Atas Awan, Taklukkan Puncak Gunung Slamet

"Proses verifikasi dan validasi data kami lakukan secara ketat, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan tidak ada data yang keliru," tambah Lora.

Selain program perjalanan religi, Pemprov Kaltim juga memberikan insentif bulanan sebesar Rp500 ribu kepada ribuan penjaga rumah ibadah lainnya sebagai bentuk perhatian berkelanjutan terhadap kesejahteraan mereka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wamenag Optimistis Koperasi Pesantren Jadi Kunci Pemerataan Kesejahteraan
Wamenag Optimistis Koperasi Pesantren Jadi Kunci Pemerataan Kesejahteraan
Aktual
Dana Haji Tembus Rp 201,1 Triliun, BPKH: Kondisi Keuangan Tetap Kuat dan Investasi Tumbuh
Dana Haji Tembus Rp 201,1 Triliun, BPKH: Kondisi Keuangan Tetap Kuat dan Investasi Tumbuh
Aktual
6 Doa Pagi yang Dianjurkan Rasulullah, Bikin Hati Tenang dan Rezeki Berkah
6 Doa Pagi yang Dianjurkan Rasulullah, Bikin Hati Tenang dan Rezeki Berkah
Doa dan Niat
Museum Al-Qur'an di Makkah Simpan Mushaf Berusia Lebih dari Seabad
Museum Al-Qur'an di Makkah Simpan Mushaf Berusia Lebih dari Seabad
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Aktual
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Aktual
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
Aktual
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Aktual
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Aktual
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar