Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat RUU Perampasan Aset dari Perspektif Islam

Kompas.com, 2 September 2025, 09:07 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Indonesia setiap tahun kehilangan potensi penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar akibat ketiadaan perangkat hukum yang memadai untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan menjadi salah satu penghambat utama upaya pemulihan kerugian negara.

Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menegaskan urgensi RUU tersebut.

“Banyak aset hasil korupsi pada akhirnya tidak kembali kepada negara hanya karena keterbatasan hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas, 16 Juni 2025.

Baca juga: Ancaman Bagi Pemimpin atau Pejabat yang Tidak Amanah dan Menipu Rakyat

Menurutnya, selama tidak ada mekanisme hukum yang tegas, aset hasil korupsi rentan hilang. Tidak sedikit kasus ketika aset tidak dapat disita karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau belum mendapat vonis pengadilan.

Perspektif Islam: Keadilan Dua Lapis

Jika ditilik dari pandangan Islam, kewajiban pengembalian aset hasil kejahatan bukanlah hal baru. Hadis riwayat an-Nasā’ī menegaskan bahwa seseorang yang mengambil harta orang lain bukan hanya harus mengembalikan, tetapi juga dijatuhi hukuman:

"Siapa saja yang mengambil barang orang lain (mencuri), maka ia harus mengganti dua kali lipat nilai barang yang ia ambil, dan ia juga harus dijatuhi hukuman." (HR. an-Nasā’ī, Kitāb al-Sariq, no. 4872).

Islam menekankan dua prinsip: pertama, pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi; kedua, hukuman terhadap pelaku sebagai efek jera.

Imam al-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahkan menyebut, pelaku korupsi tetap wajib mengembalikan harta meski sudah dijatuhi hukuman pidana. Sebab, korupsi melanggar dua sisi sekaligus: hak Allah karena melakukan hal yang diharamkan, dan hak manusia karena merampas harta publik.

Selaras dengan Prinsip Syariat

Dalam Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah ditegaskan, pelaku tindak pidana korupsi wajib dimintai pertanggungjawaban harta.

Baca juga: Cendekiawan Lintas Agama Serukan Persatuan dan Reformasi Parlemen

Perampasan aset hasil korupsi dipandang sebagai bentuk perlindungan kepentingan publik sekaligus perbaikan stabilitas ekonomi.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset di Indonesia sejatinya sejalan dengan prinsip syariat Islam: mengembalikan harta korupsi berarti menegakkan hak masyarakat, sedangkan menghukum pelaku berarti menegakkan hak Allah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Amalan Bulan Sya’ban: Keutamaan, Dalil, dan Praktik Ibadah Menjelang Ramadhan
Amalan Bulan Sya’ban: Keutamaan, Dalil, dan Praktik Ibadah Menjelang Ramadhan
Doa dan Niat
Dzikir Bulan Sya’ban: 4 Bacaan yang Dianjurkan MUI dan Keutamaannya
Dzikir Bulan Sya’ban: 4 Bacaan yang Dianjurkan MUI dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Mengapa Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali? Ini Penjelasannya
Mengapa Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali? Ini Penjelasannya
Doa dan Niat
Doa Awal Bulan Sya’ban, Lengkap dengan Keutamaan dan Amalan Sunnah Menyambut Ramadhan
Doa Awal Bulan Sya’ban, Lengkap dengan Keutamaan dan Amalan Sunnah Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Bahtsul Masail Kiai Muda NU Minta PBNU Pecat Kader Korupsi
Bahtsul Masail Kiai Muda NU Minta PBNU Pecat Kader Korupsi
Aktual
Gibran ke Pesantren Cipasung Besok, Bawa Misi Santri Melek AI dan Robotik
Gibran ke Pesantren Cipasung Besok, Bawa Misi Santri Melek AI dan Robotik
Aktual
Sibuk Dunia tapi Rugi Akhirat? Ini Cara Agar Aktivitas Bernilai Ibadah
Sibuk Dunia tapi Rugi Akhirat? Ini Cara Agar Aktivitas Bernilai Ibadah
Doa dan Niat
Wamenhaj Tekankan Pentingnya Alur Komando bagi Petugas Haji
Wamenhaj Tekankan Pentingnya Alur Komando bagi Petugas Haji
Aktual
5 Persiapan Menyambut Datangnya Ramadhan 2026 Agar Ibadah Lebih Optimal
5 Persiapan Menyambut Datangnya Ramadhan 2026 Agar Ibadah Lebih Optimal
Doa dan Niat
Islam Tak Larang Cinta, Tapi Apakah Pacaran Dibenarkan?
Islam Tak Larang Cinta, Tapi Apakah Pacaran Dibenarkan?
Aktual
Ramadhan 2026: Rahasia Keutamaan Khatam Al-Qur’an di Bulan Suci
Ramadhan 2026: Rahasia Keutamaan Khatam Al-Qur’an di Bulan Suci
Aktual
Anak Remaja Berpacaran, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Syariat?
Anak Remaja Berpacaran, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Syariat?
Aktual
Saat Haid Tetap Bisa Ibadah, Ini Amalan yang Dianjurkan
Saat Haid Tetap Bisa Ibadah, Ini Amalan yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Shalahuddin Al Ayyubi Sang Penakluk Yerusalem, Dihormati Kawan dan Disegani Lawan
Shalahuddin Al Ayyubi Sang Penakluk Yerusalem, Dihormati Kawan dan Disegani Lawan
Doa dan Niat
Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi? Tips Melatih Anak Semangat Berpuasa
Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi? Tips Melatih Anak Semangat Berpuasa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com