Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat RUU Perampasan Aset dari Perspektif Islam

Kompas.com, 2 September 2025, 09:07 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Indonesia setiap tahun kehilangan potensi penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar akibat ketiadaan perangkat hukum yang memadai untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan menjadi salah satu penghambat utama upaya pemulihan kerugian negara.

Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menegaskan urgensi RUU tersebut.

“Banyak aset hasil korupsi pada akhirnya tidak kembali kepada negara hanya karena keterbatasan hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas, 16 Juni 2025.

Baca juga: Ancaman Bagi Pemimpin atau Pejabat yang Tidak Amanah dan Menipu Rakyat

Menurutnya, selama tidak ada mekanisme hukum yang tegas, aset hasil korupsi rentan hilang. Tidak sedikit kasus ketika aset tidak dapat disita karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau belum mendapat vonis pengadilan.

Perspektif Islam: Keadilan Dua Lapis

Jika ditilik dari pandangan Islam, kewajiban pengembalian aset hasil kejahatan bukanlah hal baru. Hadis riwayat an-Nasā’ī menegaskan bahwa seseorang yang mengambil harta orang lain bukan hanya harus mengembalikan, tetapi juga dijatuhi hukuman:

"Siapa saja yang mengambil barang orang lain (mencuri), maka ia harus mengganti dua kali lipat nilai barang yang ia ambil, dan ia juga harus dijatuhi hukuman." (HR. an-Nasā’ī, Kitāb al-Sariq, no. 4872).

Islam menekankan dua prinsip: pertama, pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi; kedua, hukuman terhadap pelaku sebagai efek jera.

Imam al-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahkan menyebut, pelaku korupsi tetap wajib mengembalikan harta meski sudah dijatuhi hukuman pidana. Sebab, korupsi melanggar dua sisi sekaligus: hak Allah karena melakukan hal yang diharamkan, dan hak manusia karena merampas harta publik.

Selaras dengan Prinsip Syariat

Dalam Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah ditegaskan, pelaku tindak pidana korupsi wajib dimintai pertanggungjawaban harta.

Baca juga: Cendekiawan Lintas Agama Serukan Persatuan dan Reformasi Parlemen

Perampasan aset hasil korupsi dipandang sebagai bentuk perlindungan kepentingan publik sekaligus perbaikan stabilitas ekonomi.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset di Indonesia sejatinya sejalan dengan prinsip syariat Islam: mengembalikan harta korupsi berarti menegakkan hak masyarakat, sedangkan menghukum pelaku berarti menegakkan hak Allah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com