Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat RUU Perampasan Aset dari Perspektif Islam

Kompas.com, 2 September 2025, 09:07 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Indonesia setiap tahun kehilangan potensi penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar akibat ketiadaan perangkat hukum yang memadai untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan menjadi salah satu penghambat utama upaya pemulihan kerugian negara.

Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menegaskan urgensi RUU tersebut.

“Banyak aset hasil korupsi pada akhirnya tidak kembali kepada negara hanya karena keterbatasan hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas, 16 Juni 2025.

Baca juga: Ancaman Bagi Pemimpin atau Pejabat yang Tidak Amanah dan Menipu Rakyat

Menurutnya, selama tidak ada mekanisme hukum yang tegas, aset hasil korupsi rentan hilang. Tidak sedikit kasus ketika aset tidak dapat disita karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau belum mendapat vonis pengadilan.

Perspektif Islam: Keadilan Dua Lapis

Jika ditilik dari pandangan Islam, kewajiban pengembalian aset hasil kejahatan bukanlah hal baru. Hadis riwayat an-Nasā’ī menegaskan bahwa seseorang yang mengambil harta orang lain bukan hanya harus mengembalikan, tetapi juga dijatuhi hukuman:

"Siapa saja yang mengambil barang orang lain (mencuri), maka ia harus mengganti dua kali lipat nilai barang yang ia ambil, dan ia juga harus dijatuhi hukuman." (HR. an-Nasā’ī, Kitāb al-Sariq, no. 4872).

Islam menekankan dua prinsip: pertama, pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi; kedua, hukuman terhadap pelaku sebagai efek jera.

Imam al-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahkan menyebut, pelaku korupsi tetap wajib mengembalikan harta meski sudah dijatuhi hukuman pidana. Sebab, korupsi melanggar dua sisi sekaligus: hak Allah karena melakukan hal yang diharamkan, dan hak manusia karena merampas harta publik.

Selaras dengan Prinsip Syariat

Dalam Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah ditegaskan, pelaku tindak pidana korupsi wajib dimintai pertanggungjawaban harta.

Baca juga: Cendekiawan Lintas Agama Serukan Persatuan dan Reformasi Parlemen

Perampasan aset hasil korupsi dipandang sebagai bentuk perlindungan kepentingan publik sekaligus perbaikan stabilitas ekonomi.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset di Indonesia sejatinya sejalan dengan prinsip syariat Islam: mengembalikan harta korupsi berarti menegakkan hak masyarakat, sedangkan menghukum pelaku berarti menegakkan hak Allah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com