Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat RUU Perampasan Aset dari Perspektif Islam

Kompas.com - 02/09/2025, 09:07 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Indonesia setiap tahun kehilangan potensi penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar akibat ketiadaan perangkat hukum yang memadai untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan menjadi salah satu penghambat utama upaya pemulihan kerugian negara.

Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menegaskan urgensi RUU tersebut.

“Banyak aset hasil korupsi pada akhirnya tidak kembali kepada negara hanya karena keterbatasan hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas, 16 Juni 2025.

Baca juga: Ancaman Bagi Pemimpin atau Pejabat yang Tidak Amanah dan Menipu Rakyat

Menurutnya, selama tidak ada mekanisme hukum yang tegas, aset hasil korupsi rentan hilang. Tidak sedikit kasus ketika aset tidak dapat disita karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau belum mendapat vonis pengadilan.

Perspektif Islam: Keadilan Dua Lapis

Jika ditilik dari pandangan Islam, kewajiban pengembalian aset hasil kejahatan bukanlah hal baru. Hadis riwayat an-Nasā’ī menegaskan bahwa seseorang yang mengambil harta orang lain bukan hanya harus mengembalikan, tetapi juga dijatuhi hukuman:

"Siapa saja yang mengambil barang orang lain (mencuri), maka ia harus mengganti dua kali lipat nilai barang yang ia ambil, dan ia juga harus dijatuhi hukuman." (HR. an-Nasā’ī, Kitāb al-Sariq, no. 4872).

Islam menekankan dua prinsip: pertama, pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi; kedua, hukuman terhadap pelaku sebagai efek jera.

Imam al-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahkan menyebut, pelaku korupsi tetap wajib mengembalikan harta meski sudah dijatuhi hukuman pidana. Sebab, korupsi melanggar dua sisi sekaligus: hak Allah karena melakukan hal yang diharamkan, dan hak manusia karena merampas harta publik.

Selaras dengan Prinsip Syariat

Dalam Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah ditegaskan, pelaku tindak pidana korupsi wajib dimintai pertanggungjawaban harta.

Baca juga: Cendekiawan Lintas Agama Serukan Persatuan dan Reformasi Parlemen

 

Perampasan aset hasil korupsi dipandang sebagai bentuk perlindungan kepentingan publik sekaligus perbaikan stabilitas ekonomi.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset di Indonesia sejatinya sejalan dengan prinsip syariat Islam: mengembalikan harta korupsi berarti menegakkan hak masyarakat, sedangkan menghukum pelaku berarti menegakkan hak Allah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Makna Logo Hari Santri 2025: Simbol Tekad Santri Menjaga Bangsa dan Menatap Dunia
Makna Logo Hari Santri 2025: Simbol Tekad Santri Menjaga Bangsa dan Menatap Dunia
Aktual
Kumpulan Contoh Ucapan untuk Hari Santri Nasional 2025
Kumpulan Contoh Ucapan untuk Hari Santri Nasional 2025
Aktual
Gus Yahya: Hari Santri Nasional 2025 Jadi Momentum Konsolidasi Kekuatan Bangsa
Gus Yahya: Hari Santri Nasional 2025 Jadi Momentum Konsolidasi Kekuatan Bangsa
Aktual
Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI
Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI
Aktual
Asia Tenggara Siap Jadi Episentrum Baru Peradaban Islam
Asia Tenggara Siap Jadi Episentrum Baru Peradaban Islam
Aktual
12 Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid
12 Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid
Doa dan Niat
ISNU Serukan “Revolusi Pengetahuan” di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo
ISNU Serukan “Revolusi Pengetahuan” di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo
Aktual
GP Ansor Perkuat Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Umat di Akar Rumput
GP Ansor Perkuat Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Umat di Akar Rumput
Aktual
Mantan Menag Said Agil Husin: Al Qur'an Ingatkan Manusia Merawat Lingkungan
Mantan Menag Said Agil Husin: Al Qur'an Ingatkan Manusia Merawat Lingkungan
Aktual
Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-laki
Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-laki
Doa dan Niat
4 Kalimat yang Paling Dicintai Allah SWT dan Keutamaannya bagi Umat Islam
4 Kalimat yang Paling Dicintai Allah SWT dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Doa dan Niat
Astronom Uni Emirat Arab Perkirakan Ramadhan 2026 Dimulai 19 Februari, Idul Fitri 20 Maret
Astronom Uni Emirat Arab Perkirakan Ramadhan 2026 Dimulai 19 Februari, Idul Fitri 20 Maret
Aktual
Doa Setelah Sholat Taubat dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin
Doa Setelah Sholat Taubat dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin
Doa dan Niat
Ketentuan Dalam Bersedekah agar Diterima dan Membawa Berkah
Ketentuan Dalam Bersedekah agar Diterima dan Membawa Berkah
Doa dan Niat
Keutamaan Berniat Melakukan Kebaikan Meskipun Tidak Terlaksana
Keutamaan Berniat Melakukan Kebaikan Meskipun Tidak Terlaksana
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke