Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tsabit bin Ibrahim: Tidak Mau Memakan Barang Haram Sedikitpun

Kompas.com, 1 September 2025, 22:31 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Di Tengah kondisi Masyarakat yang acapkali menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh rezeki, ada sebuah kisah inspiratif dari seorang manusia yang selalu menjaga kesuciannya.

Dia tidak mau sedikitpun ada barang haram masuk ke dalam tubuhnya. Ia tahu bahwa barang haram itu akan merusak kesucian hatinya dan dapat menghadirkan Murka Allah kepadanya.

Baca juga: 7 Dampak Memakan Harta Haram di Dunia dan Akhirat

Larangan Memakan Makanan yang Haram dan Dampaknya

Allah telah melarang memakan makanan yang haram. Barangsiapa yang memakan makanan yang maram, maka daging yang tumbuh akrena makanan tersebut tempatnya di neraka.

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Artinya: “Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (H.R. At Tirmidzi).

Kisah Tsabit bin Ibrahim

Tsabit merupakan sosok manusia yang selalu menjaga kesucian dirinya. Tsabit sangat berhati-hati dalam bersikap dan bertindak agar jangan sampai mengotori diri dan jatuh ke dalam kehinaan karena kemaksiatan.

Namun pada suatu hari, Tsabit secara tidak sadar memakan buah yang ditemuinya di jalan karena beliau merasa sangat lapar dan kehausan.

Baca juga: Hukum Merampas atau Menjarah Harta Orang Lain dalam Islam

Belum habis buah itu dimakannya, Tsabit segera tersadar bahwa buah itu bukan miliknya. Beliau sangat takut jika apa yang telah masuk ke dalam perutnya merupakan barang yang haram. Maka beliau bergegas mencari sang pemilik kebun untuk meminta keikhlasannya.

Diluar dugaan, pemilik kebun itu mensyaratkan Tsabit untuk menikahi putrinya yang buta, bisu, tuli, dan lumpuh sebagai syarat mengikhlaskan buah apel yang telah dimakannya..

Tanpa bisa menolak, Tsabit menerima tawaran itu. Pernikahan pun berlangsung dengan pemilik kebun sebagai wali dan Tsabit sebagai pengantin laki-laki.

Setelah ijab qabul selesai, Tsabit segera menemui istrinya. Namun betapa terkejutnya Tsabit mendapati istrinya adalah wanita yang sempurna dan cantik parasnya. Dengan rasa penasaran,Tsabit bertanya: “mengapa ayahmu mengatakan engkau buta, bisu, tuli, dan lumpuh?

Baca juga: Dampak Harta Haram dalam Islam, Doa Tak Dikabul hingga Murka Allah

Istrinya menjawab bahwa maksudnya ia buta, bisu, tuli, dan lumpuh adalah karena semua anggota badannya tidak pernah digunakan untuk melihat, mendengar, berbicara, dan melangkah kepada hal-hal yang bersifat maksiat kepada Allah Swt.”

Dari pernikahan dua orang sholeh tersebut, lahirlah Nu’man bin Tsabit atau yang lebih kita kenal dengan nama Imam Abu Hanifah, salah satu imam mazhab yang menjadi panutan umat Islam sampai saat ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah  untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Aktual
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Aktual
 FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Aktual
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Aktual
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
Aktual
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Aktual
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com