KOMPAS.com-Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.
Di Indonesia, terdapat dua program resmi keberangkatan haji, yaitu haji reguler dan haji plus.
Haji reguler menjadi pilihan sebagian besar masyarakat karena biayanya lebih terjangkau dibandingkan dengan haji plus.
Namun, calon jemaah perlu memahami alur pendaftaran dan syarat-syarat yang ditentukan agar prosesnya berjalan lancar, seperti dilansir laman BPKH.
Baca juga: BP Haji Sudah Transfer Rp 2,7 Triliun Uang Pangkal Layanan Haji 2026
Haji reguler adalah program yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dengan biaya lebih rendah.
Kuota haji reguler ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah Arab Saudi melalui kesepakatan dengan pemerintah Indonesia.
Sementara itu, haji plus atau ONH Plus diselenggarakan oleh biro perjalanan swasta yang mendapat izin resmi dari Kementerian Agama.
Biaya haji plus lebih tinggi karena fasilitas lebih lengkap dan waktu tunggunya relatif lebih singkat.
Baca juga: Kampung Haji Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2028, Bisa Tampung 200.000 Jamaah
Antrean haji reguler di Indonesia sangat panjang, bahkan bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Lamanya masa tunggu dipengaruhi oleh tingginya minat masyarakat serta keterbatasan kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menambah kuota dan memperbaiki sistem pendaftaran.
Meski demikian, calon jemaah tetap perlu menyiapkan diri secara mental, fisik, dan finansial untuk menunggu giliran keberangkatan.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Agama, berikut syarat pendaftaran haji reguler yang harus dipenuhi.
Jika seluruh persyaratan ini lengkap, calon jemaah dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran.
Baca juga: Menag: Bandara Thaif Belum Ideal untuk Penerbangan Haji Indonesia
Ada beberapa langkah penting yang harus dijalani calon jemaah ketika mendaftar haji reguler.
Calon jemaah membuka rekening tabungan haji di bank penerima setoran BPIH sesuai domisili.
Setoran awal wajib dilakukan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK.
Setelah rekening aktif, calon jemaah wajib menyetorkan setoran awal pendaftaran haji.
Besaran setoran ditentukan oleh Kementerian Agama dan bisa berubah setiap tahun.
Bank akan mengeluarkan bukti setoran yang digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji.
Nomor porsi sangat penting karena menjadi dasar penentuan jadwal keberangkatan.
Calon jemaah membawa semua dokumen persyaratan dan bukti setoran ke Kantor Kementerian Agama setempat.
Proses ini mencakup pengisian formulir pendaftaran dan verifikasi data calon jemaah.
Setelah pendaftaran selesai, calon jemaah tinggal menunggu jadwal keberangkatan sesuai nomor porsi.
Selama masa tunggu, calon jemaah disarankan menjaga kesehatan dan memperkuat persiapan ibadah haji.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini