Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Pendaftaran Haji Reguler dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kompas.com - 01/09/2025, 17:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber bpkh.go.id

KOMPAS.com-Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.

Di Indonesia, terdapat dua program resmi keberangkatan haji, yaitu haji reguler dan haji plus.

Haji reguler menjadi pilihan sebagian besar masyarakat karena biayanya lebih terjangkau dibandingkan dengan haji plus.

Namun, calon jemaah perlu memahami alur pendaftaran dan syarat-syarat yang ditentukan agar prosesnya berjalan lancar, seperti dilansir laman BPKH.

Baca juga: BP Haji Sudah Transfer Rp 2,7 Triliun Uang Pangkal Layanan Haji 2026

Perbedaan Haji Reguler dan Haji Plus

Haji reguler adalah program yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dengan biaya lebih rendah.

Kuota haji reguler ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah Arab Saudi melalui kesepakatan dengan pemerintah Indonesia.

Sementara itu, haji plus atau ONH Plus diselenggarakan oleh biro perjalanan swasta yang mendapat izin resmi dari Kementerian Agama.

Biaya haji plus lebih tinggi karena fasilitas lebih lengkap dan waktu tunggunya relatif lebih singkat.

Baca juga: Kampung Haji Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2028, Bisa Tampung 200.000 Jamaah

Waktu Tunggu Haji Reguler

Antrean haji reguler di Indonesia sangat panjang, bahkan bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Lamanya masa tunggu dipengaruhi oleh tingginya minat masyarakat serta keterbatasan kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia terus berupaya menambah kuota dan memperbaiki sistem pendaftaran.

Meski demikian, calon jemaah tetap perlu menyiapkan diri secara mental, fisik, dan finansial untuk menunggu giliran keberangkatan.

Persyaratan Daftar Haji Reguler

Berdasarkan ketentuan Kementerian Agama, berikut syarat pendaftaran haji reguler yang harus dipenuhi.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 12 tahun.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan data sesuai pendaftar.
  • Membuka rekening tabungan haji di bank penerima setoran BPIH.
  • Menyediakan pas foto terbaru sesuai ketentuan.
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Jika seluruh persyaratan ini lengkap, calon jemaah dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran.

Baca juga: Menag: Bandara Thaif Belum Ideal untuk Penerbangan Haji Indonesia

Alur Pendaftaran Haji Reguler

Ada beberapa langkah penting yang harus dijalani calon jemaah ketika mendaftar haji reguler.

1. Membuka Rekening Tabungan Haji

Calon jemaah membuka rekening tabungan haji di bank penerima setoran BPIH sesuai domisili.

Setoran awal wajib dilakukan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK.

2. Menyetor Biaya Awal

Setelah rekening aktif, calon jemaah wajib menyetorkan setoran awal pendaftaran haji.

Besaran setoran ditentukan oleh Kementerian Agama dan bisa berubah setiap tahun.

3. Mendapatkan Nomor Porsi

Bank akan mengeluarkan bukti setoran yang digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji.

Nomor porsi sangat penting karena menjadi dasar penentuan jadwal keberangkatan.

4. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama

Calon jemaah membawa semua dokumen persyaratan dan bukti setoran ke Kantor Kementerian Agama setempat.

Proses ini mencakup pengisian formulir pendaftaran dan verifikasi data calon jemaah.

5. Menunggu Panggilan Keberangkatan

Setelah pendaftaran selesai, calon jemaah tinggal menunggu jadwal keberangkatan sesuai nomor porsi.

Selama masa tunggu, calon jemaah disarankan menjaga kesehatan dan memperkuat persiapan ibadah haji.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke