Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Pendaftaran Haji Reguler dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kompas.com, 1 September 2025, 17:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber bpkh.go.id

KOMPAS.com-Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.

Di Indonesia, terdapat dua program resmi keberangkatan haji, yaitu haji reguler dan haji plus.

Haji reguler menjadi pilihan sebagian besar masyarakat karena biayanya lebih terjangkau dibandingkan dengan haji plus.

Namun, calon jemaah perlu memahami alur pendaftaran dan syarat-syarat yang ditentukan agar prosesnya berjalan lancar, seperti dilansir laman BPKH.

Baca juga: BP Haji Sudah Transfer Rp 2,7 Triliun Uang Pangkal Layanan Haji 2026

Perbedaan Haji Reguler dan Haji Plus

Haji reguler adalah program yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dengan biaya lebih rendah.

Kuota haji reguler ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah Arab Saudi melalui kesepakatan dengan pemerintah Indonesia.

Sementara itu, haji plus atau ONH Plus diselenggarakan oleh biro perjalanan swasta yang mendapat izin resmi dari Kementerian Agama.

Biaya haji plus lebih tinggi karena fasilitas lebih lengkap dan waktu tunggunya relatif lebih singkat.

Baca juga: Kampung Haji Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2028, Bisa Tampung 200.000 Jamaah

Waktu Tunggu Haji Reguler

Antrean haji reguler di Indonesia sangat panjang, bahkan bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Lamanya masa tunggu dipengaruhi oleh tingginya minat masyarakat serta keterbatasan kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia terus berupaya menambah kuota dan memperbaiki sistem pendaftaran.

Meski demikian, calon jemaah tetap perlu menyiapkan diri secara mental, fisik, dan finansial untuk menunggu giliran keberangkatan.

Persyaratan Daftar Haji Reguler

Berdasarkan ketentuan Kementerian Agama, berikut syarat pendaftaran haji reguler yang harus dipenuhi.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 12 tahun.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan data sesuai pendaftar.
  • Membuka rekening tabungan haji di bank penerima setoran BPIH.
  • Menyediakan pas foto terbaru sesuai ketentuan.
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Jika seluruh persyaratan ini lengkap, calon jemaah dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran.

Baca juga: Menag: Bandara Thaif Belum Ideal untuk Penerbangan Haji Indonesia

Alur Pendaftaran Haji Reguler

Ada beberapa langkah penting yang harus dijalani calon jemaah ketika mendaftar haji reguler.

1. Membuka Rekening Tabungan Haji

Calon jemaah membuka rekening tabungan haji di bank penerima setoran BPIH sesuai domisili.

Setoran awal wajib dilakukan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK.

2. Menyetor Biaya Awal

Setelah rekening aktif, calon jemaah wajib menyetorkan setoran awal pendaftaran haji.

Besaran setoran ditentukan oleh Kementerian Agama dan bisa berubah setiap tahun.

3. Mendapatkan Nomor Porsi

Bank akan mengeluarkan bukti setoran yang digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji.

Nomor porsi sangat penting karena menjadi dasar penentuan jadwal keberangkatan.

4. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama

Calon jemaah membawa semua dokumen persyaratan dan bukti setoran ke Kantor Kementerian Agama setempat.

Proses ini mencakup pengisian formulir pendaftaran dan verifikasi data calon jemaah.

5. Menunggu Panggilan Keberangkatan

Setelah pendaftaran selesai, calon jemaah tinggal menunggu jadwal keberangkatan sesuai nomor porsi.

Selama masa tunggu, calon jemaah disarankan menjaga kesehatan dan memperkuat persiapan ibadah haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar