Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacaan Niat Sholat Qadha Lengkap dengan Syarat dan Tata Caranya

Kompas.com, 1 September 2025, 22:13 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Sholat fardhu adalah sholat yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang sudah baligh. Dikerjakan sebanyak lima waktu dalam sehari semalam.

Sholat fardhu tidak boleh ditinggalkan sama sekali selama seorang muslim masih hidup. Namun jika dalam suatu keadaan terlewatkan dalam melaksanakan sholat fardhu, maka boleh mengqadha sholat tersebut.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Dhuha Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya

Perintah Mengqadha Sholat Fardhu

Dalam haditsnya, Rasulullah Muhammad SAW memerintahkan umat Muslim untuk mengqadha sholat yang ditinggalkan ketika sudah ingat.

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya: “Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat.” (H.R. Muslim).

Syarat Sholat Qadha

Syarat untuk melakukan sholat qadha adalah secara tidak sengaja meninggalkan sholat fardhu, misalnya karena ketiduran.

Ketika seseorang dengan sengaja meninggalkan sholat fardhu padahal seharusnya bisa mengerjakannya, maka tidak wajib mengqadha sholat. Ia dihukumi sebagai orang yang lalai dan berdosa.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Qashar Lengkap dengan Persyaratannya

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Muhalla menyatakan bahwa orang yang sengaja meninggalkan sholat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali.

Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan sholat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla.

Sementara dalam kitab Al Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi'i, dijelaskan bahwa qadha sholat harus dilakukan baik sholat fardhu itu ditinggalkan karena tidak sengaja atau sengaja. Hanya saja, hukumnya yang berbeda.

jika meninggalkan sholat karena udzur, baik lupa ataupun tidur, maka tidak berdosa dan harus segera mengqadhanya. Sedangkan bagi yang meninggalkan sholat fardhu dengan sengaja, ia berdosa dan dituntut segera mengqadha sholat yang ditinggalkan.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Jumat Imam dan Makmum: Arab, Latin, dan Artinya

Niat Sholat Qadha

Berikut ini niat qadha sholat fardhu 5 waktu.

Niat Qadha Sholat Subuh

Arab:

أصلي فرض الصبح ركعتين قضاء لله تعالى

Latin:

Usholli fardhos subhi rok'ataini qodho'an lillaahi ta'aala.

Artinya:

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh dua raka'at qadha karena Allah Ta'ala.

Niat Qadha Sholat Dzuhur

Arab:

أصلي فرض الظهر أربع ركعات قضاء لله تعالى

Latin:

Usholli fardhoz zuhri arba'a roka'atin qodho'an lillaahi ta'aala.

Artinya:

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Dzuhur sebanyak empat rakaat qadha karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat: Bacaan Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

Niat Qadha Sholat Ashar

Arab:

أصلي فرض العصر أربع ركعات لله تعالى

Latin:

Usholli fardhol 'ashri arba'a roka'atin qodho'an lillahi ta'aala.

Artinya:

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu ashar sebanyak empat rakaat qadha karena Allah Ta'ala.

Niat Qadha Sholat Maghrib

Arab:

أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات لله تعالى

Latin:

Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka'atin qodho'an lillaahi ta'aala.

Artinya:

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat qodho karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Niat dan Doa Sholat Istikharah: Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya

Niat Qadha Sholat Isya'

Arab:

أصلي فرض العشاء أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Latin:

Usholli fardhol isya'i arba'a roka'atin qodho'an lillaahi ta'aala.

Artinya:

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu isya sebanyak empat rakaat qadha karena Allah Ta'ala.

Tata Cara Sholat Qadha

Adapun tata cara sholat qadha adalah:

1. Segera dilaksanakan ketika sudah ingat akan sholat yang ditinggalkan

2. Tidak terikat dengan waktu sholat fardhu 5 waktu

3. Didahului dengan niat untuk mengqadha sholat

4. Langsung mengerjakan semua sholat yang ditinggalkan

5. Sholat dikerjakan seperti sholat fardhu pada umumnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar