Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Batasi Nama Raja hingga Asmaul Husna Dipakai untuk Fasilitas Publik

Kompas.com, 4 Januari 2026, 20:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan seperangkat regulasi baru yang mengikat terkait penamaan fasilitas publik di seluruh wilayah Kerajaan.

Aturan komprehensif ini bertujuan menciptakan standar nasional yang seragam, tata kelola yang jelas, serta pembatasan tegas berbasis ketentuan agama dan administrasi.

Aturan bertajuk Rules and Standards for Naming Public Facilities tersebut telah disetujui oleh Kabinet Arab Saudi dan dipublikasikan melalui Umm Al Qura, lembaran resmi negara. Regulasi ini akan mulai berlaku 120 hari setelah tanggal publikasi.

Baca juga: Waspada! Gelombang Dingin Minus 2 Derajat Terjang 7 Wilayah di Arab Saudi

Mengutip laporan harian Okaz, ketentuan baru ini mencakup seluruh fasilitas milik negara, mulai dari gedung pemerintahan, sekolah, pusat kebudayaan, arena olahraga, hingga simpul transportasi.

Fasilitas publik didefinisikan secara luas, meliputi aset pemerintah di sektor pendidikan, budaya, olahraga, keagamaan, kesehatan, dan transportasi.

Setiap entitas pemerintah bertanggung jawab atas penamaan fasilitas yang berada di bawah kewenangannya, dengan kewajiban mematuhi regulasi baru serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, masing-masing instansi diwajibkan menyusun peraturan pelaksana internal yang mengatur aspek prosedural, teknis, organisasi, dan operasional dalam pengambilan keputusan penamaan, disertai mekanisme pengawasan dan penegakan aturan.

Regulasi ini juga memuat larangan tegas terhadap sejumlah kategori nama. Fasilitas publik tidak boleh dinamai berdasarkan nama Raja Arab Saudi, Putra Mahkota, maupun pemimpin negara sahabat atau sekutu tanpa persetujuan langsung dari Raja. Nama-nama yang bertentangan dengan syariat Islam juga secara eksplisit dilarang.

Pembatasan khusus diberlakukan terhadap penggunaan nama-nama Allah. Hanya tujuh Asmaul Husna yang diperkenankan untuk digunakan sebagai nama fasilitas publik, yakni Al Salam, Al Adl, Al Awwal, Al Nur, Al Haqq, Al Shahid, dan Al Malik.

Apabila fasilitas dinamai berdasarkan nama individu, otoritas terkait wajib melakukan verifikasi menyeluruh terhadap integritas calon nama tersebut, termasuk orientasi pemikiran serta rekam jejak pidana atau keamanan, melalui koordinasi dengan lembaga terkait. Nama yang dipilih juga harus sepadan dengan status dan kedudukan individu tersebut.

Baca juga: Gelombang Dingin dan Al-Azeerq Melanda Arab Saudi, Warga Diminta Waspada

Kementerian Urusan Kota dan Perumahan akan menerbitkan kategori resmi penamaan fasilitas setelah berkoordinasi dengan otoritas terkait, dan seluruh instansi pemerintah wajib mematuhinya. Persetujuan akhir atas nama fasilitas berada di tangan pimpinan entitas terkait, meski kewenangan ini dapat didelegasikan.

Untuk meningkatkan fleksibilitas, regulasi baru ini juga mengizinkan penggunaan penomoran dalam penamaan fasilitas publik, baik secara mandiri maupun dikombinasikan dengan nama tertentu.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dan konsistensi nasional, setiap entitas pemerintah diwajibkan membangun dan memelihara basis data komprehensif terkait nama fasilitas publik di bawah yurisdiksinya.

Data tersebut harus diperbarui secara berkala dan diserahkan setiap tahun kepada Otoritas Umum Survei dan Informasi Geospasial.

Dengan diberlakukannya kerangka baru ini, pemerintah Arab Saudi secara resmi mencabut regulasi sebelumnya terkait penamaan jalan dan alun-alun yang tercantum dalam keputusan kabinet terdahulu, serta seluruh ketentuan lain yang dinilai bertentangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Hanya Tenda dan Tali-temali, Pramuka Santri Diajak Belajar Merawat Bumi
Tak Hanya Tenda dan Tali-temali, Pramuka Santri Diajak Belajar Merawat Bumi
Aktual
Assalamualaikum Artinya Apa? Ini Tulisan, Jawaban, dan Adabnya dalam Islam
Assalamualaikum Artinya Apa? Ini Tulisan, Jawaban, dan Adabnya dalam Islam
Doa dan Niat
Mengenal Ecotheopedagogy, Cara Pendidikan Islam Menjaga Alam
Mengenal Ecotheopedagogy, Cara Pendidikan Islam Menjaga Alam
Aktual
Tahajud, PBB, hingga Api Unggun: Cara MAN 2 Bandung Bentuk Karakter Murid Baru
Tahajud, PBB, hingga Api Unggun: Cara MAN 2 Bandung Bentuk Karakter Murid Baru
Aktual
Astaghfirullah Artinya Apa? Ketahui Makna, Keutamaan, dan Tulisan Arabnya
Astaghfirullah Artinya Apa? Ketahui Makna, Keutamaan, dan Tulisan Arabnya
Doa dan Niat
Vegetarian Makin Populer di Arab Saudi, Pola Makan Warga Mulai Bergeser
Vegetarian Makin Populer di Arab Saudi, Pola Makan Warga Mulai Bergeser
Aktual
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun
Aktual
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Aktual
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Aktual
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Aktual
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Aktual
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Aktual
Gotong Royong Warga dan Rumah Amal Salman, Air Bersih Kini Mengalir di Desa Jamat
Gotong Royong Warga dan Rumah Amal Salman, Air Bersih Kini Mengalir di Desa Jamat
Aktual
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Aktual
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar