Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Isra Miraj Tanggal Merah? Ini Penjelasan Hari Libur yang Wajib Kamu Tahu

Kompas.com, 15 Januari 2026, 09:09 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Isra Miraj adalah peristiwa penting dalam Islam yang memperingati perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekkah menuju Masjidil Aqsa di Yerusalem, dan kemudian naik ke langit untuk menerima perintah salat lima waktu.

Peristiwa ini diperingati setiap tahun oleh umat Muslim pada tanggal 27 Rajab dalam kalender Hijriah.

Lalu, apakah Isra Miraj termasuk tanggal merah atau hari libur nasional di Indonesia? Jawabannya ya.

Baca juga: 10 Puisi Isra Miraj Penuh Makna, Cocok Dibacakan saat Peringatan

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan Isra Miraj sebagai hari libur nasional dalam kalender negara, sehingga termasuk tanggal merah yang diberlakukan secara nasional.

Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan SKB tersebut, Isra Miraj diperingati sebagai libur nasional pada tanggal yang disesuaikan antara kalender Hijriah dan Masehi.

Isra Miraj 2026 dan Jadwal Tanggal Merah

Untuk tahun 2026, Isra Miraj jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026, dan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional (tanggal merah) di Indonesia.

Karena berada di akhir pekan, masyarakat bisa menikmati long weekend yang cukup panjang dengan gabungan libur Isra Miraj dan akhir pekan.

Mengapa Isra Miraj Jadi Hari Libur?

Penetapan Isra Miraj sebagai tanggal merah bukan hanya soal libur saja, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap makna religius yang mendalam dari peristiwa ini bagi umat Islam.

Isra Miraj menjadi momentum penting untuk merefleksikan nilai-nilai spiritual, terutama perintah salat lima waktu yang merupakan salah satu rukun utama dalam Islam.

Selain itu, penetapan hari libur ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti kegiatan keagamaan, seperti pengajian, doa bersama, atau kegiatan sosial keagamaan lainnya, yang menjadi bagian dari tradisi peringatan Isra Miraj di berbagai daerah di Indonesia.

Intinya...

Isra Miraj termasuk tanggal merah atau libur nasional di Indonesia.

Untuk 2026, Isra Miraj diperingati pada 16 Januari 2026 sebagai hari libur nasional.

Baca juga: Ringkasan Kisah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dalam Satu Malam

Penetapan ini berdasarkan SKB 3 Menteri yang menjadi pedoman resmi pemerintah.

Dengan demikian, umat Muslim dan masyarakat umum dapat merayakan Isra Miraj dengan khidmat serta memanfaatkan momen libur ini untuk kegiatan religius maupun istirahat bersama keluarga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com