Editor
KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025–2030, Prof Gun Gun Heryanto, menegaskan tidak boleh ada kemunduran dalam praktik demokrasi di Indonesia.
Ia menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang belakangan kembali mengemuka.
Menurut Prof Gun Gun, demokrasi sejati menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sehingga pemilihan kepala daerah maupun presiden harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan dikembalikan ke lembaga perwakilan.
Baca juga: Antre Haji di Jateng Panjang, Daftar Tahun Ini Berangkatnya 2052
“Sekarang jangan sampai ada keinginan untuk setback demokrasi mutar balik, yaitu kembalinya pemilu ke DPRD, pilkada ke DPRD, kemudian pemilihan presiden ke DPR,” ujarnya usai dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Aula Harun Nasution, Rabu (14/1/2026).
Ia menilai, pemilu dan pilkada langsung yang mulai diterapkan sejak 2004 merupakan capaian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Sistem tersebut, kata dia, telah menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam menentukan arah kepemimpinan nasional dan daerah.
Meski mengakui masih adanya persoalan dalam pelaksanaan pilkada langsung—seperti praktik jual beli suara—Prof Gun Gun menegaskan hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengembalikan pemilihan kepada DPRD.
“Memang ada masalah-masalah, tetapi bukan berarti harus memutarbalikkan sejarah. Vote buying bukan legitimasi untuk mengembalikan kekuasaan pada scope kecil, di mana keputusan hanya ditentukan oleh sedikit orang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, demokrasi elektoral setidaknya harus ditopang oleh tiga pilar utama, yakni representasi (representativeness), kompetisi (competitiveness), dan keterlibatan warga negara (citizenship). Tanpa ketiga pilar tersebut, demokrasi dipastikan akan mengalami kemunduran serius.
Prof Gun Gun juga menekankan bahwa berbagai persoalan dalam pemilihan langsung merupakan tanggung jawab bersama para pemangku kepentingan demokrasi, termasuk penyelenggara pemilu, partai politik, dan aparat penegak hukum.
Baca juga: MUI Dukung Pilkada via DPRD dan Soroti Dampak Negatif Pilkada Langsung
Upaya perbaikan, lanjutnya, dapat dilakukan melalui pendidikan politik kepada masyarakat agar menolak politik uang, serta penegakan hukum yang adil dan menyeluruh tanpa intervensi kepentingan segelintir pihak.
“Itu adalah tanggung jawab stakeholder demokrasi. Menyadarkan masyarakat untuk tidak menerima money politics dan memastikan hukum tidak diubah-ubah hanya untuk mengamankan satu atau dua orang,” pungkas Prof Gun Gun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang