Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Haji 2026 Jalani Pelatihan Baris-Berbaris, Dibentuk Jadi Tim Solid Pelayan Jamaah

Kompas.com, 14 Januari 2026, 23:37 WIB
Pythag Kurniati,
Khairina

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Pendidikan dan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 menghadirkan pendekatan baru dengan memasukkan pelatihan baris-berbaris (PBB) sebagai bagian dari pembentukan kesiapan petugas.

Pelatihan baris-berbaris tersebut menjadi pembeda dibandingkan diklat PPIH pada tahun-tahun sebelumnya.

Pelatihan PBB dilaksanakan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari hingga 30 Januari 2026, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPIH 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya

Para calon petugas haji dilatih langsung oleh instruktur dari unsur TNI dan Polri yang telah berpengalaman dalam pembinaan kedisiplinan dan kerja lapangan.

Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Dendi Suryadi mengatakan pelatihan baris-berbaris bertujuan membentuk tim petugas haji yang solid dan siap bekerja sama di lapangan.

“PBB itu untuk membentuk tim yang solid dan kuat karena akan tercipta kerja sama dan kekompakan, sehingga semua bisa bekerja bersama-sama,” ujar Dendi, Rabu (14/1/2026).

Pelatihan baris-berbaris ini tidak hanya ditujukan untuk melatih keterampilan fisik, tetapi juga membentuk mental petugas haji.

Salah satu tujuan utama PBB adalah menanamkan sikap disiplin dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan jamaah.

Melalui pelatihan ini, para petugas juga dibekali pemahaman tentang pentingnya satu komando dalam situasi pelayanan massal seperti penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Kemenhaj RI Tunda Seleksi PPIH Kloter dan Arab Saudi di Sumut, Sumbar, dan Aceh

Pengendalian Ego

Pelatihan baris-berbaris dinilai efektif melatih pengendalian ego, mengingat petugas haji berasal dari berbagai latar belakang instansi dan profesi.

Selama bertugas di Tanah Suci, seluruh petugas dituntut menanggalkan jabatan asal dan menyamakan persepsi sebagai pelayan jamaah haji Indonesia.

Selain itu, PBB menjadi sarana pembelajaran kolaborasi dan koordinasi lintas sektor yang akan diterapkan saat menjalankan tugas di Arab Saudi.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan pelatihan baris-berbaris dirancang untuk memperkuat kesiapan fisik dan mental petugas.

Baca juga: Seleksi PPIH 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Lima Kategori Petugas Haji

Menurut Ichsan, penyelenggaraan ibadah haji menuntut ketahanan fisik sekaligus kesiapan psikologis dalam menghadapi berbagai situasi di Tanah Suci.

“Di sini ada beberapa formulasi dalam pendidikan kali ini, mulai dari penguatan fisik hingga pembentukan mental agar petugas benar-benar siap menjalankan tugas,” kata Ichsan.

Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026 diikuti sekitar 1.500 calon petugas haji dari berbagai unsur.

Mereka dipersiapkan untuk mengemban amanah melayani ratusan ribu jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada musim haji 2026.

Melalui pendekatan pelatihan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia dapat semakin meningkat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar