Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Seleksi PPIH 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya

Kompas.com, 8 Desember 2025, 07:15 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pendaftaran Seleksi PPIH 2026 resmi dibuka hari ini, Senin (8/12/2025) oleh Kementerian Haji dan Umrah RI dengan proses pendaftaran dimulai pukul 13.00 WIB dan mencakup delapan formasi utama untuk petugas haji Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M.

Pengumuman seleksi telah disampaikan sejak 6 Desember 2025 dan pendaftaran peserta berlangsung hingga 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Eksoprojo, dilansir dari Antara menegaskan bahwa rekrutmen petugas haji 2026 diselenggarakan secara transparan, profesional, akuntabel, bebas biaya, dan bebas gratifikasi.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Per Embarkasi

Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu akun pendaftaran sehingga peserta Seleksi PPIH 2026 perlu memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah benar dan sesuai ketentuan.

Kesalahan administrasi menjadi tanggung jawab pendaftar dan keputusan panitia bersifat final.

Jadwal Seleksi PPIH 2026

Tahapan Seleksi PPIH 2026 dimulai dengan pengumuman pada 6 Desember 2025 dan dilanjutkan pembukaan pendaftaran pada 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.

Unggah dokumen peserta berakhir pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB dan proses verifikasi ditutup pada 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Tes CAT dan wawancara seleksi petugas haji 2026 dijadwalkan berlangsung pada 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka 8 Desember, Cek Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya

Formasi Layanan yang Dibuka

Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 membuka delapan formasi layanan yang terdiri dari akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, pelindungan jemaah, Media Center Haji, PKPPJH, serta layanan jemaah lansia dan disabilitas.

Syarat Umum Pendaftaran PPIH 2026

Syarat umum pendaftaran mencakup status WNI beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang hamil, memiliki integritas, kredibilitas, serta rekam jejak yang baik.

Peserta tidak boleh berstatus tersangka dalam kasus pidana dan wajib memiliki identitas kependudukan yang sah.

Pendaftar dari ASN, non-ASN, TNI, Polri, maupun pegawai instansi lain wajib melampirkan izin tertulis dari atasan.

Kemampuan mengoperasikan komputer atau gawai berbasis Android atau iOS menjadi syarat wajib dalam seleksi.

Baca juga: Seleksi PPIH 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Lima Kategori Petugas Haji

Kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah bagi peserta Seleksi PPIH 2026.

Peserta tidak boleh sedang menjalani tugas belajar dan pasangan suami-istri tidak dapat bertugas bersamaan sebagai PPIH kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

Rekrutmen ini terbuka bagi pejabat negara, ASN dan non-ASN Kemenhaj maupun kementerian atau lembaga lain, TNI, Polri, organisasi Islam, pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, serta tenaga profesional yang relevan.

Chandra menegaskan bahwa peserta yang sudah tiga kali bertugas sebagai PPIH Arab Saudi atau PPIH kloter sejak 2022 tidak lagi diperbolehkan mengikuti seleksi.

Informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan setiap formasi dapat diakses melalui situs resmi petugas.haji.go.id.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar