Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka 8 Desember, Cek Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya

Kompas.com, 6 Desember 2025, 23:55 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat Tahun 1447 H/2026 M pada Senin (8/12/2025).

Pendaftaran dimulai pada 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB dan ditutup pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Dilansir dari Antara, Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Eksoprojo, menyampaikan bahwa rekrutmen digelar secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca juga: Masih Ada Waktu, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026

Proses seleksi ditetapkan bebas dari gratifikasi dan tidak dipungut biaya apa pun.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta hanya dapat digunakan untuk satu akun pendaftaran.

Peserta diimbau memastikan seluruh unggahan dokumen dilakukan dengan benar karena kesalahan administrasi menjadi tanggung jawab masing-masing pendaftar.

Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Tahapan Seleksi

  • Tahapan seleksi diawali dengan pengumuman pada 6 Desember 2025.
  • Pendaftaran dibuka pada 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.
  • Unggah dokumen berakhir pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
  • Proses verifikasi dokumen berakhir pada 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
  • Pelaksanaan CAT dan wawancara digelar pada 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya

Formasi

Rekrutmen PPIH Arab Saudi 2026 mencakup delapan formasi layanan sesuai kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.

Formasi tersebut meliputi Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, Pelindungan Jemaah, Media Center Haji, PKPPJH, serta Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas.

Persyaratan umum

Persyaratan umum pendaftaran meliputi status sebagai WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat dokter pemerintah, tidak hamil, dan berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.

Calon peserta wajib memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.

Peserta tidak boleh sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.

Peserta wajib memiliki identitas kependudukan yang sah.

Pendaftar harus memperoleh izin tertulis dari atasan atau instansi asal bila berasal dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, atau pegawai instansi lain.

Keterampilan mengoperasikan komputer atau gawai berbasis Android atau iOS menjadi syarat wajib.

Baca juga: Pelatihan Petugas Haji 2026 Digelar Januari–Februari, Fokus Profesionalisme dan Bahasa Arab

Kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah dalam seleksi.

Peserta tidak boleh sedang menjalani tugas belajar.

Pasangan suami-istri tidak dapat bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

Pendaftar dapat berasal dari pejabat negara, ASN, non-ASN Kemenhaj maupun kementerian/lembaga lain, TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, PTKI, atau tenaga profesional yang relevan dengan layanan haji.

Chandra menegaskan batasan bagi peserta yang telah bertugas sebagai PPIH Arab Saudi atau PPIH kloter sebanyak tiga kali sejak 2022.

Informasi lengkap mengenai persyaratan khusus setiap formasi dapat dilihat melalui laman resmi petugas.haji.go.id.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar