Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka 8 Desember, Cek Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya

Kompas.com, 6 Desember 2025, 23:55 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat Tahun 1447 H/2026 M pada Senin (8/12/2025).

Pendaftaran dimulai pada 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB dan ditutup pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Dilansir dari Antara, Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Eksoprojo, menyampaikan bahwa rekrutmen digelar secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca juga: Masih Ada Waktu, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026

Proses seleksi ditetapkan bebas dari gratifikasi dan tidak dipungut biaya apa pun.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta hanya dapat digunakan untuk satu akun pendaftaran.

Peserta diimbau memastikan seluruh unggahan dokumen dilakukan dengan benar karena kesalahan administrasi menjadi tanggung jawab masing-masing pendaftar.

Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Tahapan Seleksi

  • Tahapan seleksi diawali dengan pengumuman pada 6 Desember 2025.
  • Pendaftaran dibuka pada 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.
  • Unggah dokumen berakhir pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
  • Proses verifikasi dokumen berakhir pada 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
  • Pelaksanaan CAT dan wawancara digelar pada 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya

Formasi

Rekrutmen PPIH Arab Saudi 2026 mencakup delapan formasi layanan sesuai kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.

Formasi tersebut meliputi Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, Pelindungan Jemaah, Media Center Haji, PKPPJH, serta Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas.

Persyaratan umum

Persyaratan umum pendaftaran meliputi status sebagai WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat dokter pemerintah, tidak hamil, dan berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.

Calon peserta wajib memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.

Peserta tidak boleh sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.

Peserta wajib memiliki identitas kependudukan yang sah.

Pendaftar harus memperoleh izin tertulis dari atasan atau instansi asal bila berasal dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, atau pegawai instansi lain.

Keterampilan mengoperasikan komputer atau gawai berbasis Android atau iOS menjadi syarat wajib.

Baca juga: Pelatihan Petugas Haji 2026 Digelar Januari–Februari, Fokus Profesionalisme dan Bahasa Arab

Kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah dalam seleksi.

Peserta tidak boleh sedang menjalani tugas belajar.

Pasangan suami-istri tidak dapat bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

Pendaftar dapat berasal dari pejabat negara, ASN, non-ASN Kemenhaj maupun kementerian/lembaga lain, TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, PTKI, atau tenaga profesional yang relevan dengan layanan haji.

Chandra menegaskan batasan bagi peserta yang telah bertugas sebagai PPIH Arab Saudi atau PPIH kloter sebanyak tiga kali sejak 2022.

Informasi lengkap mengenai persyaratan khusus setiap formasi dapat dilihat melalui laman resmi petugas.haji.go.id.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kenapa Kenikmatan Dunia Bisa Menyesatkan? Mengenal Istidraj
Kenapa Kenikmatan Dunia Bisa Menyesatkan? Mengenal Istidraj
Doa dan Niat
Pelunasan Bipih Haji 2026 Melampaui Target, DPR Soroti Layanan Arafah hingga Mina
Pelunasan Bipih Haji 2026 Melampaui Target, DPR Soroti Layanan Arafah hingga Mina
Aktual
 Berbagai Hukum Nikah dalam Islam, Dari Wajib Hingga Haram Beserta Penjelasannya
Berbagai Hukum Nikah dalam Islam, Dari Wajib Hingga Haram Beserta Penjelasannya
Doa dan Niat
Sakit Hati, Cemas, Stres? Coba Self Healing dengan Tahajud
Sakit Hati, Cemas, Stres? Coba Self Healing dengan Tahajud
Doa dan Niat
Tanpa Disadari, 10 Tanda-Tanda Kiamat Kecil Ini Sudah Terjadi
Tanpa Disadari, 10 Tanda-Tanda Kiamat Kecil Ini Sudah Terjadi
Doa dan Niat
Kenapa Nisfu Syaban Istimewa? Ulama Sebut Hari Raya Malaikat
Kenapa Nisfu Syaban Istimewa? Ulama Sebut Hari Raya Malaikat
Doa dan Niat
11 Waktu Mustajab Untuk Berdoa: Saat Doa yang Dilangitkan Mudah Dikabulkan
11 Waktu Mustajab Untuk Berdoa: Saat Doa yang Dilangitkan Mudah Dikabulkan
Doa dan Niat
Bukan Cuma Sya’ban, Ini Waktu-waktu Amal Dilaporkan ke Allah
Bukan Cuma Sya’ban, Ini Waktu-waktu Amal Dilaporkan ke Allah
Doa dan Niat
Setan Dibelenggu Saat Ramadhan, Kok Dosa Masih Banyak?
Setan Dibelenggu Saat Ramadhan, Kok Dosa Masih Banyak?
Aktual
Puasa Qadha Ramadhan: Panduan Niat Ganti Puasa dan Dasar Hukumnya Menurut Ulama
Puasa Qadha Ramadhan: Panduan Niat Ganti Puasa dan Dasar Hukumnya Menurut Ulama
Doa dan Niat
Amalan Utama di Bulan Ramadhan Beserta Dalilnya
Amalan Utama di Bulan Ramadhan Beserta Dalilnya
Doa dan Niat
Puasa 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraan Awal Ramadhan Menurut Hisab dan Rukyat
Puasa 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraan Awal Ramadhan Menurut Hisab dan Rukyat
Aktual
Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali? Ini Penjelasan Ulama
Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali? Ini Penjelasan Ulama
Doa dan Niat
Puasa Syaban dan Rajab: Bacaan Niat, Keutamaannya, serta Bolehkah Digabung dengan Qadha Ramadhan?
Puasa Syaban dan Rajab: Bacaan Niat, Keutamaannya, serta Bolehkah Digabung dengan Qadha Ramadhan?
Doa dan Niat
Berapa Kali Rasulullah Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Sejarah Islam
Berapa Kali Rasulullah Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Sejarah Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com