Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Puasa? Ini Hukumnya

Kompas.com, 21 Februari 2026, 14:35 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang waktu berbuka, dapur sering menjadi pusat aktivitas. Banyak orang yang berpuasa merasa ragu ketika harus memastikan rasa masakan. Apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?

Pertanyaan ini kerap muncul setiap Ramadhan. Di satu sisi, memastikan rasa makanan terasa penting.

Di sisi lain, ada kekhawatiran puasa menjadi tidak sah. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum dan cara mencicipi makanan agar tidak membatalkan puasa?

Puasa dan Prinsip Menjaga Diri

Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang memiliki tujuan membentuk ketakwaan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alal-lażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, melainkan juga melatih kehati-hatian dalam setiap tindakan, termasuk ketika berinteraksi dengan makanan.

Baca juga: Hukum Menunda Berbuka Puasa, Sah atau Makruh?

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa

Mayoritas ulama membolehkan mencicipi makanan saat puasa selama tidak ditelan dan ada kebutuhan.

Hal ini dijelaskan dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi.

Disebutkan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan jika hanya menyentuh ujung lidah dan tidak sampai ke kerongkongan.

Riwayat dari Ibnu Abbas RA juga menjadi dasar pendapat ini:

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR Ibnu Abi Syaibah; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Pandangan serupa disampaikan Ibnu Taimiyah. Dalam penjelasannya, mencicipi makanan tanpa kebutuhan dihukumi makruh, tetapi tidak membatalkan puasa.

Jika ada hajat, seperti memastikan rasa masakan, maka diperbolehkan sebagaimana berkumur ketika berpuasa.

Agus Arifin dan Sundus Wahidah dalam Ensiklopedia Fikih Wanita juga menyebutkan bahwa hukum mencicipi masakan adalah makruh jika tanpa kebutuhan, namun tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami dijelaskan bahwa kemakruhan tersebut karena dikhawatirkan makanan sampai ke tenggorokan. Artinya, aspek kehati-hatian menjadi pertimbangan utama.

Kondisi yang Tidak Dimakruhkan

Ulama memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam Hasyiyah Asy-Syarqawi ‘ala Tuhfat Ath-Thullab menjelaskan bahwa kemakruhan berlaku jika tidak ada kebutuhan.

Beliau menukil pendapat Imam Az-Ziyadi bahwa orang yang memiliki anak kecil dan perlu mengunyahkan makanan untuknya tidak dimakruhkan mencicipi makanan tersebut.

Dengan kata lain, faktor kebutuhan (hajat) menjadi pembeda antara makruh dan tidak makruh.

Baca juga: Mimpi basah saat Berpuasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Begini Cara Mencicipi Makanan agar Tidak Batal Puasa

Agar aman dan tidak membatalkan puasa, para ulama menjelaskan tata cara yang harus diperhatikan.

Prof. Dr. Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Jibrin dalam Fatawa Ash-Shiyam yang dikutip dalam buku Berguru Kepada Jibril Seri 1 karya H. Brilly El-Rasheed menyebutkan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan dengan syarat:

  • Hanya ditempelkan di ujung lidah
  • Sekadar mengetahui rasa (asin, manis, pedas, dan sebagainya)
  • Tidak ditelan
  • Segera diludahkan dan dikeluarkan dari mulut

Setelah itu, dianjurkan untuk berkumur agar tidak ada sisa makanan yang tertinggal.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menekankan pentingnya menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke rongga tubuh secara sengaja saat berpuasa. Prinsip ini menjadi pedoman umum dalam persoalan mencicipi makanan.

Risiko Jika Tidak Hati-hati

Jika makanan yang dicicipi tertelan secara sengaja, maka puasa menjadi batal. Namun jika tertelan tanpa sengaja dan sulit dihindari setelah upaya maksimal untuk meludahkannya, para ulama berbeda pendapat, tetapi umumnya tetap menekankan pentingnya kehati-hatian.

Karena itu, mencicipi makanan sebaiknya dilakukan seperlunya dan tidak berlebihan.

Baca juga: Arab Saudi Wajibkan Jamaah Vaksin Meningitis Sebelum Umrah saat Ramadhan 2026

Antara Kebutuhan dan Sikap Wara’

Dalam fikih, ada perbedaan antara sesuatu yang boleh dan sesuatu yang lebih utama untuk ditinggalkan.

Walau diperbolehkan dalam kondisi tertentu, sebagian ulama tetap menganjurkan sikap wara’ (berhati-hati) jika tidak ada kebutuhan mendesak.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa tujuan puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang mendekatkan pada pembatalan. Maka, menjauhi perkara yang berisiko lebih selamat bagi ibadah.

Mencicipi makanan saat puasa tidak otomatis membatalkan puasa. Mayoritas ulama membolehkan jika ada kebutuhan dan tidak sampai tertelan. Namun, tanpa kebutuhan, hukumnya makruh karena dikhawatirkan masuk ke kerongkongan.

Cara yang aman adalah hanya menempelkan sedikit makanan di ujung lidah, tidak menelannya, lalu segera meludahkannya dan berkumur.

Pada akhirnya, puasa bukan hanya soal sah atau batal, tetapi juga tentang menjaga kualitas ibadah.

Dengan memahami tata cara mencicipi makanan yang benar, umat Islam dapat menjalani Ramadhan dengan lebih tenang, hati-hati, dan tetap fokus meraih ketakwaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027
Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027
Aktual
Komisi VIII DPR  Minta Kemenhaj Lengkapi Dokumen Pencairan Uang Muka Haji 2027
Komisi VIII DPR Minta Kemenhaj Lengkapi Dokumen Pencairan Uang Muka Haji 2027
Aktual
Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027
Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027
Aktual
250 Jemaah Gelombang Pertama Program Tamu Raja Salman Mulai Jalani Umrah, Ada dari Indonesia
250 Jemaah Gelombang Pertama Program Tamu Raja Salman Mulai Jalani Umrah, Ada dari Indonesia
Aktual
Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Aktual
Al-Kanud: Mengapa Manusia Sering Ingkari Nikmat Tuhan?
Al-Kanud: Mengapa Manusia Sering Ingkari Nikmat Tuhan?
Aktual
PBNU Desak Masyarakat Internasional Bersatu Hentikan Konflik AS-Iran, Serukan Perdamaian bagi Dunia
PBNU Desak Masyarakat Internasional Bersatu Hentikan Konflik AS-Iran, Serukan Perdamaian bagi Dunia
Aktual
Satu Abad Selesai: Saatnya NU Menatap ke Depan dengan Kepala 'Tegak'
Satu Abad Selesai: Saatnya NU Menatap ke Depan dengan Kepala "Tegak"
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Berpeluang Jadi Epicentrum Peradaban Islam Modern
Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Berpeluang Jadi Epicentrum Peradaban Islam Modern
Aktual
Kemenag Kantongi Tambahan Anggaran Rp 5,783 Triliun untuk Bayar TPG Guru dan Dosen
Kemenag Kantongi Tambahan Anggaran Rp 5,783 Triliun untuk Bayar TPG Guru dan Dosen
Aktual
Jangan Terjebak Dukun, Ini Terapi Ruqyah Syar'iyyah untuk Mengatasi Gangguan Batin
Jangan Terjebak Dukun, Ini Terapi Ruqyah Syar'iyyah untuk Mengatasi Gangguan Batin
Aktual
Diundang Tahlilan, Bagaimana Cara yang Baik Menyikapinya? Ini Anjuran Majelis Tarjih Muhammadiyah
Diundang Tahlilan, Bagaimana Cara yang Baik Menyikapinya? Ini Anjuran Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Presiden Prabowo Dijadwalkan Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Presiden Prabowo Dijadwalkan Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Aktual
Ketua Umum PBNU: Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar, Bahas Kepentingan dan Kemaslahatan Bangsa
Ketua Umum PBNU: Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar, Bahas Kepentingan dan Kemaslahatan Bangsa
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar