Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Mengatur Jadwal Minum Obat Saat Puasa Ramadhan? Ini Saran Ahli Farmasi

Kompas.com, 22 Februari 2026, 15:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan membawa perubahan besar pada pasien yang rutin mengonsumsi obat dengan jadwal tertentu.

Penyesuaian jadwal minum obat saat puasa Ramadhan perlu dilakukan agar terapi tetap efektif dan aman.

Kaprodi D3 Analisis Farmasi dan Makanan Poltekkes Kemenkes Surakarta, Regia Desty Rakhmayanti, menjelaskan bahwa perubahan pola konsumsi selama puasa harus diikuti dengan pengaturan ulang waktu minum obat.

“Saat bulan puasa Ramadhan, pola makan dan minum akan berubah. Untuk orang yang rutin mengkonsumsi obat, waktu minum obat akan bergeser. Sebelum konsumsi obat, sebaiknya konsultasikan dahulu dengan dokter atau apoteker yang menangani,” jelas Regia saat dihubungi Kompas.com , Jumat (20/2/2025).

Baca juga: Apakah Merokok dan Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Menurutnya, konsultasi penting dilakukan untuk memastikan keamanan serta efektivitas terapi selama menjalankan ibadah puasa.

Terkait hal tersebut, Regia memberi sejumlah saran bagi pasien dalam mengatur waktu minum obatnya.

Aturan Minum Obat 1 dan 2 Kali Sehari Saat Puasa Ramadhan

Regia menjelaskan, untuk obat dengan frekuensi konsumsi satu kali sehari, pasien dapat menyesuaikan waktu minum saat sahur atau berbuka.

“Umumnya, untuk obat yang diminum 1 kali, dapat diminum saat sahur atau berbuka. Untuk obat yang diminum 2 kali, dapat diminum saat sahur dan berbuka.”

Pengaturan ini dinilai masih memungkinkan karena jarak waktu antara sahur dan berbuka cukup untuk menjaga efektivitas obat dalam tubuh.

Aturan Minum Obat 3 dan 4 Kali Sehari Saat Puasa Ramadhan

Regia juga mengungkap bahwa persoalan kerap muncul pada obat yang harus diminum tiga atau empat kali sehari.

Biasanya, jenis obat ini dikonsumsi setiap 8 jam atau 6 jam sekali, sehingga sulit disesuaikan dengan waktu puasa.

“Hal ini tidak memungkinkan jika kondisi berpuasa,” ujarnya.

Karena itu, pasien dianjurkan kembali berkonsultasi dengan dokter untuk mencari alternatif terapi yang lebih sesuai selama Ramadhan.

“Dapat dikonsultasikan kembali ke dokter, jika memungkinkan untuk diganti dengan sediaan lain yang dilepas perlahan, atau diganti jenis lain yang khasiatnya sama namun kerjanya lebih panjang,” jelas Regia.

Penggantian ke sediaan lepas lambat atau obat dengan durasi kerja lebih panjang dapat menjadi solusi agar jadwal minum tidak terlalu sering dan tetap efektif.

Pembagian Waktu Minum Obat dari Berbuka hingga Sahur

Jika obat tidak dapat diganti, maka waktu konsumsi dapat diatur mulai dari berbuka hingga sahur dengan pembagian jarak yang relatif sama.

“Jika tidak bisa diganti, maka waktu konsumsi obat adalah dari saat berbuka hingga sahur, yang sebaiknya dibagi dalam rentang waktu yang sama,” kata Regia.

Regia memberikan contoh pembagian waktu untuk obat tiga kali sehari.

“Misalnya untuk obat yang diminum 3 kali, dapat diminum pukul 18.00 (saat berbuka puasa), pukul 23.00 (menjelang tengah malam), dan pukul 04.00 (saat sahur),” jelasnya.

Sementara untuk obat yang diminum empat kali sehari, pengaturannya menjadi lebih padat.

“Sedangkan untuk obat yang diminum 4 kali, diminum pukul 18.00 (saat berbuka), pukul 22.00 (menjelang tengah malam), 01.00 (lewat tengah malam) dan pukul 04.00 (saat sahur),” tambahnya.

Walau begitu, Regia kembali mengingatkan pasien untuk berkonsultasi ke dokter terkait pola konsumsi obat tersebut.

“Namun untuk obat yang diminum 4x tidak dianjurkan saat berpuasa karena jaraknya yang berdekatan, sehingga sebaiknya berkonsultasi kembali ke dokter untuk mengganti jenis sediaan atau obat lain yang memiliki waktu kerja lebih panjang,” kata Regia.

Ia menegaskan, penyesuaian jadwal minum obat saat puasa Ramadhan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Setiap pasien memiliki kondisi kesehatan dan jenis obat yang berbeda, sehingga konsultasi dengan tenaga kesehatan tetap menjadi langkah utama sebelum menjalankan puasa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Aktual
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Aktual
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Aktual
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar