Editor
KOMPAS.com - Fenomena judi online (judol) semakin marak di era digital dan mulai berdampak pada kehidupan rumah tangga.
Banyak kasus menunjukkan suami terjerat kecanduan judi hingga memicu konflik dalam keluarga.
Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai hak istri dalam mempertahankan atau mengakhiri pernikahan.
Lalu, apakah dalam Islam istri diperbolehkan menggugat cerai suami yang kecanduan judi online? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Hukum Talak Lewat SMS atau Chat WhatsApp, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Dalam hukum Islam, gugatan cerai dari pihak istri dikenal dengan istilah khulu’, yaitu permintaan berpisah dengan memberikan kompensasi kepada suami.
Ulama Ibnu Qudamah menjelaskan:
أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ
Artinya: “Jika istri tidak menyukai suaminya karena fisiknya, akhlaknya, agamanya, umurnya, kelemahannya, dan sejenisnya, dan istri khawatir tidak dapat menunaikan hak Allah Ta'ala dalam menaati suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk meminta khulu’ dengan memberikan kompensasi untuk membebaskan diri dari suaminya”. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997], juz X, h. 267)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa istri memiliki hak untuk mengakhiri pernikahan jika tidak lagi mampu menjalankan kewajiban dalam rumah tangga.
Baca juga: Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Konsekuensinya
Selain dalam fiqih, aturan mengenai perceraian juga diatur dalam hukum di Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat sejumlah alasan yang membolehkan perceraian.
Salah satunya tercantum dalam Pasal 116 huruf (a):
“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.” (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. [Jakarta, Kemenag RI: 2018], h.58)
Ketentuan ini memperkuat bahwa kecanduan judi dapat menjadi alasan sah untuk mengajukan perceraian.
Islam secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Larangan ini berkaitan dengan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti permusuhan, kebencian, dan kelalaian dari ibadah.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90–91:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Ayat ini menunjukkan bahwa perjudian dapat merusak hubungan sosial, termasuk dalam rumah tangga.
Kecanduan judi online pada suami berpotensi menimbulkan pertengkaran, ketidakstabilan ekonomi, hingga keretakan hubungan.
Dalam kondisi ini, istri bisa mengalami tekanan mental dan kesulitan menjalankan peran dalam rumah tangga.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa perubahan, maka perceraian bisa menjadi salah satu jalan keluar dalam Islam.
Meski diperbolehkan, perceraian tetap menjadi langkah terakhir dalam Islam. Istri dianjurkan untuk memberikan kesempatan kepada suami untuk berubah dan memperbaiki diri.
Upaya seperti komunikasi, nasihat, dan pendampingan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu.
Jika setelah diberi waktu tidak ada perubahan, maka gugatan cerai dapat dipertimbangkan demi menjaga ketenangan dan martabat diri.
Dalam Islam, istri diperbolehkan menggugat cerai suami yang kecanduan judi online melalui mekanisme khulu’.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan menjaga hak, kehormatan, dan keberlangsungan kehidupan yang lebih baik.
Namun, keputusan tersebut sebaiknya diambil setelah melalui berbagai upaya perbaikan dalam rumah tangga.
Perceraian bukan tujuan utama, melainkan solusi terakhir ketika kondisi sudah tidak dapat dipertahankan.
Dengan memahami hukum ini, pasangan dapat lebih bijak dalam menyikapi masalah rumah tangga, termasuk ketika pasangan terjebak dalam permainan judi online.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang