Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Berlakukan Sanksi Berat bagi Pelaku Usaha Pangan Ilegal saat Musim Haji 2026

Kompas.com, 26 April 2026, 23:59 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Gulf News

KOMPAS.com - Arab Saudi memperketat pengawasan keamanan pangan selama musim haji 2026 demi melindungi jutaan jamaah yang datang ke Tanah Suci.

Otoritas setempat menegaskan larangan memproduksi maupun menyimpan makanan tanpa izin resmi selama penyelenggaraan ibadah haji.

Pelanggar terancam hukuman berat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 juta riyal Saudi (sekitar Rp 44 Miliar).

Baca juga: Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2026, Jamaah Dilarang Live Streaming di Masjid Nabawi

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah menjaga kesehatan, keselamatan, dan kualitas layanan bagi jamaah haji.

Pemerintah Saudi juga menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap seluruh pelanggaran di sektor pangan.

Dilansir dari Gulf News, Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menyatakan seluruh pabrik makanan dan gudang penyimpanan wajib mematuhi Undang-Undang Pangan beserta aturan pelaksanaannya.

Baca juga: PPIH Arab Saudi Matangkan Layanan Haji di Makkah, Hotel hingga Bus Shalawat Disiapkan

Pelanggar Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda SR 10 Juta

Dalam pernyataan resminya, SFDA menegaskan pihak yang menjalankan kegiatan produksi atau penyimpanan makanan tanpa lisensi resmi akan dikenai sanksi tegas.

Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal SR10 juta atau sekitar Rp44 miliar, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Otoritas menekankan keamanan makanan dan obat-obatan bagi jamaah haji menjadi prioritas utama selama musim haji berlangsung.

Kebijakan Nol Toleransi Diterapkan Selama Musim Haji

SFDA menyatakan akan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran aturan pangan selama musim haji.

Produk makanan dilarang disimpan di luar fasilitas berizin. Selain itu, tempat usaha yang telah ditutup juga tidak boleh kembali beroperasi tanpa persetujuan regulator.

Pemerintah Saudi juga melarang perdagangan produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan resmi.

Sanksi Tambahan Juga Dijatuhkan bagi Pelanggar

Selain denda dan hukuman penjara, pelanggar juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa penghentian aktivitas usaha pangan hingga 180 hari.

Otoritas juga berwenang mencabut atau menangguhkan izin usaha hingga satu tahun sesuai tingkat pelanggaran.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi makanan bagi jamaah berlangsung aman dan sesuai standar kesehatan.

Kebijakan Sebagai Bagian dari Perlindungan Jamaah Haji

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya lebih luas Arab Saudi dalam memperkuat keamanan pangan selama musim haji.

SFDA bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah lain untuk mendukung pelayanan jamaah sesuai arahan pimpinan Kerajaan Arab Saudi.

Masyarakat Diminta Laporkan Pelanggaran

SFDA mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku selama musim haji 2026.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui nomor layanan terpadu 19999.

Dengan pengawasan ketat ini, Arab Saudi menargetkan jamaah haji dapat menjalankan ibadah dengan aman, sehat, dan nyaman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Soroti Situasi Selat Hormuz di DK PBB: Keamanan Navigasi Jadi Tanggung Jawab Bersama
Arab Saudi Soroti Situasi Selat Hormuz di DK PBB: Keamanan Navigasi Jadi Tanggung Jawab Bersama
Aktual
Doa dan Cara Meraih Haji Mabrur yang diharapkan Seluruh Jemaah Serta Tanda-Tandanya Setelah Kepulangan
Doa dan Cara Meraih Haji Mabrur yang diharapkan Seluruh Jemaah Serta Tanda-Tandanya Setelah Kepulangan
Doa dan Niat
PPIH Minta Jamaah Haji Atur Ritme Ibadah di Masjidil Haram agar Tidak Kelelahan
PPIH Minta Jamaah Haji Atur Ritme Ibadah di Masjidil Haram agar Tidak Kelelahan
Aktual
PPIH Imbau Jemaah Haji Gunakan Buddy System dan Jangan Bepergian Sendirian di Makkah
PPIH Imbau Jemaah Haji Gunakan Buddy System dan Jangan Bepergian Sendirian di Makkah
Aktual
Cara Mengurus Bagasi Jemaah Haji yang Hilang di Bandara Jeddah KAIA Arab Saudi, Ini Langkah Mudahnya
Cara Mengurus Bagasi Jemaah Haji yang Hilang di Bandara Jeddah KAIA Arab Saudi, Ini Langkah Mudahnya
Aktual
KKHI Makkah Terapkan Layanan UCC 24 Jam Tanpa Rawat Inap saat Haji 2026
KKHI Makkah Terapkan Layanan UCC 24 Jam Tanpa Rawat Inap saat Haji 2026
Aktual
PPIH Arab Saudi Gelar Rapat Perdana Armuzna Haji 2026, Bahas Transportasi hingga Layanan Jamaah
PPIH Arab Saudi Gelar Rapat Perdana Armuzna Haji 2026, Bahas Transportasi hingga Layanan Jamaah
Aktual
Bagaimana Jika Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci? Ini Tahapan Lengkap dan Lokasi Makamnya
Bagaimana Jika Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci? Ini Tahapan Lengkap dan Lokasi Makamnya
Aktual
Apa Itu Mati Syahid? Simak Pengertian, Keutamaan, Jenis-Jenis, dan Aturan Memandikan Jenazahnya
Apa Itu Mati Syahid? Simak Pengertian, Keutamaan, Jenis-Jenis, dan Aturan Memandikan Jenazahnya
Aktual
Kisah Al-Jazari: Bapak Robotika Muslim, Pencipta Cikal Bakal Robot Modern
Kisah Al-Jazari: Bapak Robotika Muslim, Pencipta Cikal Bakal Robot Modern
Aktual
Hari ke-8 Haji 2026: 40.796 Jemaah Berangkat, Layanan Kesehatan Diperkuat
Hari ke-8 Haji 2026: 40.796 Jemaah Berangkat, Layanan Kesehatan Diperkuat
Aktual
Saat Duka Mendalam, Ini Doa untuk Ketenangan dan Keikhlasan Hati
Saat Duka Mendalam, Ini Doa untuk Ketenangan dan Keikhlasan Hati
Doa dan Niat
Benarkah Korban Kecelakaan Termasuk Syahid? Ini Kata Ulama
Benarkah Korban Kecelakaan Termasuk Syahid? Ini Kata Ulama
Aktual
Arab Saudi Tambah 566.000 Tempat Tidur Baru untuk Jemaah Haji 2026
Arab Saudi Tambah 566.000 Tempat Tidur Baru untuk Jemaah Haji 2026
Aktual
Bahaya Jika Lupa! Jemaah Haji Wajib Bawa Kartu Nusuk Saat Keluar Hotel
Bahaya Jika Lupa! Jemaah Haji Wajib Bawa Kartu Nusuk Saat Keluar Hotel
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com