Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPIH Arab Saudi Gelar Rapat Perdana Armuzna Haji 2026, Bahas Transportasi hingga Layanan Jamaah

Kompas.com, 28 April 2026, 20:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mulai mematangkan persiapan operasional puncak ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Fokus utama pembahasan diarahkan pada layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna, yang menjadi fase terpadat dalam rangkaian haji.

Seluruh aspek teknis disiapkan agar pergerakan jamaah berjalan aman, tertib, dan lancar. Karena itu, rapat koordinasi rutin mulai digelar sejak awal masa persiapan.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Dapat Jatah Air Minum di Makkah, PPIH Perkuat Antisipasi Hadapi Cuaca Panas

PPIH Arab Saudi Gelar Rakor Perdana Armuzna

Dilansir dari Antara, PPIH Arab Saudi menggelar rapat koordinasi perdana untuk membahas persiapan operasional puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

Rapat Koordinasi Perdana Armuzna berlangsung di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Arab Saudi, pada Selasa (28/4/2026).

Baca juga: PPIH Jelaskan Cara Membaca Kode Sektor Penginapan dan Nomor Hotel Jemaah Haji di Makkah

Rapat dipimpin Kepala Bidang Transportasi PPIH Arab Saudi, Syarif Rahman, bersama para pimpinan di setiap bidang, di antaranya Perlindungan Jamaah (Linjam), Armuzna, Lansia dan Disabilitas (Landis), serta Transportasi.

"Kita harus memastikan pelayanan maksimal kepada jamaah haji, oleh karena itu petugas harus menyiapkan semua aspek dengan maksimal," ujar Syarif.

Persiapan Teknis Haji 2026 Dimatangkan

PPIH Arab Saudi memastikan seluruh aspek teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M akan dipersiapkan semaksimal mungkin.

Karena itu, rapat koordinasi digelar secara berkala untuk memantau perkembangan persiapan dan memastikan seluruh layanan siap digunakan saat puncak haji.

Sejumlah aspek dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari kesiapan sarana transportasi.

Pembahasan mencakup jumlah bus yang disiapkan untuk mengangkut jamaah haji, jadwal operasional bus, kesiapan terminal, hingga layanan transportasi bagi jamaah lansia dan disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Transportasi menjadi perhatian penting karena jutaan jamaah akan bergerak dalam waktu bersamaan saat fase Armuzna.

Bahas Perlindungan dan Keamanan Jamaah

Dalam rapat itu juga dibahas layanan Perlindungan Jamaah (Linjam) guna memastikan keamanan penyelenggaraan ibadah haji dan kelancaran operasional.

Selain itu, perlindungan terhadap jamaah haji juga menjadi fokus agar seluruh proses ibadah berjalan aman dan nyaman.

Rapat koordinasi juga memastikan kesiapan layanan kesehatan bagi para jamaah haji.

Pembahasan meliputi kesiapan tenaga kesehatan, skema penanganan medis darurat, hingga penguatan pemantauan terhadap jamaah lansia dan berisiko tinggi (risti).

Aspek kesehatan menjadi krusial mengingat cuaca panas dan tingginya aktivitas fisik saat puncak ibadah haji.

Alur Pergerakan Jamaah dan Kesiapan Petugas

Selain transportasi dan kesehatan, rakor juga menyoroti alur pergerakan jamaah selama di Armuzna.

Kesesuaian fasilitas dengan jadwal ibadah, pola mobilitas jamaah, hingga kesiapan petugas haji di lapangan turut menjadi perhatian utama.

PPIH Arab Saudi menargetkan seluruh layanan berjalan optimal agar jamaah Indonesia dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, tertib, dan nyaman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar