Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPIH Imbau Jemaah Haji Gunakan Buddy System dan Jangan Bepergian Sendirian di Makkah

Kompas.com, 28 April 2026, 21:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan jemaah calon haji Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan selama berada di Tanah Suci.

Salah satunya, jemaah diminta tidak bepergian sendirian saat beraktivitas di Kota Makkah.

Terkait hal itu, PPIH juga mendorong penerapan sistem pendamping atau buddy system guna menjaga keamanan jemaah.

Selain itu, jemaah diimbau disiplin membawa kartu Nusuk dan menggunakan transportasi resmi.

Baca juga: PPIH Arab Saudi Gelar Rapat Perdana Armuzna Haji 2026, Bahas Transportasi hingga Layanan Jamaah

Jemaah Haji Diminta Gunakan "Buddy System"

PPIH Arab Saudi mengimbau jemaah calon haji Indonesia agar tidak bepergian sendirian dan menerapkan sistem pendamping atau "buddy system" dengan anggota minimal tiga orang selama beraktivitas di Makkah, Arab Saudi.

Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Tulus Widodo, mengatakan penerapan sistem tersebut bertujuan menjaga keamanan serta mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat merugikan jemaah maupun petugas di Tanah Suci.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Dapat Jatah Air Minum di Makkah, PPIH Perkuat Antisipasi Hadapi Cuaca Panas

"Untuk petugas maupun jemaah, setiap pergerakan pastikan dilakukan secara buddy system. Buddy system dalam hal ini tidak berdua, kami imbau minimal tiga orang," ujar Tulus di Makkah, Selasa (28/4/2026).

Sistem pendamping dinilai penting karena aktivitas jemaah di Makkah sangat padat, terutama menjelang puncak musim haji.

Dengan bepergian bersama kelompok kecil, jemaah diharapkan lebih mudah saling membantu apabila tersesat, mengalami gangguan kesehatan, atau menghadapi kendala transportasi.

Jemaah Wajib Bawa Kartu Nusuk

Tulus juga mengingatkan jemaah calon haji yang nantinya tiba di Makkah agar selalu disiplin membawa kartu Nusuk saat hendak beraktivitas di luar hotel.

Imbauan tersebut disampaikan seiring pengetatan aturan masuk yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.

Kartu Nusuk menjadi dokumen penting bagi jemaah selama berada di area ibadah dan kawasan tertentu di Makkah.

Gunakan Taksi Resmi Menuju Masjidil Haram

Selain itu, jemaah diminta tidak sembarangan memilih transportasi dan hanya menggunakan taksi resmi berwarna putih atau hijau untuk menuju Masjidil Haram.

Hal itu karena hanya kendaraan resmi yang diizinkan masuk ke area masjid.

"Kalau menggunakan taksi gelap dipastikan tidak bisa masuk ke area yang dilarang. Hal ini berpotensi membuat jemaah harus turun di lokasi yang jauh dari Masjidil Haram," kata Tulus.

Jemaah dari Madinah Mulai Bergerak ke Makkah

Jemaah calon haji Indonesia yang saat ini masih berada di Madinah akan mulai diberangkatkan ke Makkah pada 30 April mendatang.

Mereka akan melaksanakan umrah wajib sekaligus bersiap menunaikan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Berdasarkan data per Senin (27/4/2026) pukul 14.30 WIB, sebanyak 44.985 calon haji atau 116 kelompok terbang telah diberangkatkan ke Arab Saudi sejak operasional dimulai pada 22 April lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 41.913 orang atau 108 kloter telah tiba di Madinah.

Lebih lanjut, pada tahun 2026, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar