Editor
KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.
Melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, otoritas menegaskan bahwa pelanggaran aturan haji akan dikenai sanksi tegas selama musim haji berlangsung.
Aturan ini berlaku mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah, periode yang menjadi puncak kedatangan jemaah ke Tanah Suci.
Pemerintah menegaskan, siapa pun yang kedapatan melakukan atau mencoba berhaji tanpa izin akan dikenai denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 80 jutaan).
Tak hanya itu, bagi pelanggar yang berstatus penduduk asing di Arab Saudi, sanksi lebih berat menanti.
Baca juga: Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 42 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
Mereka akan dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan memastikan keselamatan jutaan jemaah yang mengikuti prosedur resmi.
Ministry of Interior Saudi Arabia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi haji.
Setiap aturan dibuat untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah di tengah jumlah jemaah yang sangat besar.
Pemerintah juga mengajak seluruh warga dan penduduk untuk bekerja sama dengan aparat demi mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya ibadah haji.
Masyarakat juga didorong untuk melaporkan pelanggaran aturan haji. Otoritas menyediakan layanan pengaduan melalui:
Pemerintah kembali menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: 7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Diduga Terkait Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pantau Proses Hukum
Oleh karena itu, calon jemaah diimbau untuk memastikan seluruh dokumen dan izin haji telah lengkap sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga ibadah haji tetap tertib, aman, dan khusyuk bagi seluruh umat Islam dari berbagai penjuru dunia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang