Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina

Kompas.com, 29 Mei 2026, 21:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan jemaah haji Indonesia selama fase Armuzna di Arab Saudi.

Pengawasan diperketat terutama saat seluruh jemaah berkumpul di Mina pada hari-hari tasyrik untuk memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar dan kontrak kerja sama.

Tim pengawas melakukan pemantauan langsung terhadap berbagai aspek layanan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga akomodasi tenda jamaah.

Baca juga: PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina

Selain di lapangan, pengawasan juga dilakukan melalui pemantauan informasi di media sosial yang kemudian diverifikasi langsung oleh tim.

Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah RI Mulyadi Nurdin mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif selama proses pelaksanaan ibadah haji berlangsung.

Baca juga: Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah

“Sesuai amanah regulasi, tim pengawas internal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan pengawasan kinerja petugas dan layanan haji selama proses pelaksanaan haji berlangsung,” ujar Mulyadi di Mina, Arab Saudi.

Pengawasan Fokus pada Seluruh Layanan Jamaah

Menurut Mulyadi, tim pengawas bergerak di bawah komando Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah dan tetap bertugas hingga seluruh rangkaian ibadah haji selesai.

Ia menjelaskan pengawasan mencakup berbagai aspek pelayanan, mulai dari kinerja petugas lapangan, efektivitas pelayanan, kesesuaian jumlah petugas, hingga tingkat kepuasan jemaah haji.

Selain itu, layanan transportasi, konsumsi, akomodasi tenda di Mina, hingga kesesuaian antara kontrak dan realisasi layanan di lapangan juga menjadi fokus pemantauan tim Inspektorat.

“Kami terus melakukan pengawasan sambil memberikan bantuan bagi jemaah haji yang membutuhkan,” katanya.

Media Sosial Jadi Sumber Informasi Awal

Mulyadi menambahkan pengawasan tidak hanya dilakukan secara langsung di lapangan, tetapi juga melalui pemantauan arus informasi di media sosial.

Menurut dia, media sosial menjadi salah satu sumber informasi awal sebelum dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim pengawas di lapangan.

“Media sosial menjadi salah satu cara mendapatkan informasi awal. Selanjutnya tim turun langsung untuk melakukan verifikasi dan validasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan seluruh layanan haji Indonesia berbasis kontrak kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan pihak penyedia layanan, termasuk syarikah penyelenggara, penyedia konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

“Kontrak yang telah ditandatangani menjadi acuan utama dalam melakukan pengawasan di lapangan,” jelasnya.

Hasil Pengawasan Jadi Bahan Evaluasi Haji

Secara teknis, tim pengawasan dibagi menjadi dua tim besar yang bergerak sesuai pembagian wilayah dan markaz layanan di Mina.

Seluruh tim bekerja di bawah satu komando guna memastikan pengawasan berjalan efektif selama fase puncak haji berlangsung.

Mulyadi menegaskan seluruh hasil temuan pengawasan nantinya akan dilaporkan kepada Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan layanan haji pada musim berikutnya.

“Sebagai mata dan telinga Menteri dan Wakil Menteri, tim pengawas akan memberikan informasi lengkap hasil pengawasan setiap saat diperlukan,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Inspektorat Jenderal Kemenhaj Tingkatkan Pengawasan Layanan Haji Selama Fase Mina". 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Setelah Sholat Subuh Pembuka Rezeki [Arab, Latin & Arti]
Doa Setelah Sholat Subuh Pembuka Rezeki [Arab, Latin & Arti]
Doa Harian
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Aktual
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Aktual
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Doa Harian
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Aktual
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Aktual
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
Aktual
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Doa Harian
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Doa Harian
Memaknai Arah Hidup dalam Surat Al-Qiyamah Ayat 36
Memaknai Arah Hidup dalam Surat Al-Qiyamah Ayat 36
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar