Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah

Kompas.com, 25 September 2026, 16:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Tajdid dalam Muhammadiyah tidak berarti mengubah seluruh ajaran Islam mengikuti perkembangan zaman.

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DI Yogyakarta Ridwan Furqoni menjelaskan, ada ajaran yang bersifat tetap dan ada wilayah agama yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman.

Baca juga: Visit My Mosque 2026, Muhammadiyah Kenalkan Islam Indonesia di London

Hal itu disampaikan Ridwan dalam kajian di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, Ahad (19/9/2026).

Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, Ridwan menjelaskan bahwa dalam perspektif Muhammadiyah, ajaran Islam dapat disistematisasi ke dalam empat dimensi, yakni akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah duniawiyah.

“Empat macam ini bukan hadits. Itu sistematisasi yang disusun berdasarkan pendalaman terhadap berbagai macam ajaran kita,” ujarnya.

Baca juga: Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut

Apa Makna Tajdid Menurut Muhammadiyah?

Ridwan menjelaskan, tajdid memiliki dua makna, yaitu pemurnian dan pembaruan.

Pemurnian dilakukan ketika suatu ajaran perlu dikembalikan kepada sumber dan ketentuan aslinya. Sementara itu, pembaruan dilakukan pada wilayah yang memang terbuka untuk pengembangan.

“Jadi yang pertama dimurnikan, yang kedua diinovasi,” katanya.

Menurut Ridwan, pemahaman terhadap dua makna tersebut penting agar umat dapat melakukan tajdid secara tepat tanpa mengubah prinsip agama yang telah memiliki ketentuan jelas.

Apa Saja Ajaran Islam yang Bersifat Tetap?

Akidah Tidak Bisa Diubah

Dalam pembagian yang dijelaskan Ridwan, akidah merupakan wilayah ajaran Islam yang bersifat tetap.

Akidah berkaitan dengan berbagai konsep keyakinan, seperti iman kepada Allah, malaikat, kitab, rasul, hari akhir, takdir, alam kubur, dan perkara gaib lainnya.

Ridwan menjelaskan bahwa perkara gaib tidak dapat ditentukan berdasarkan imajinasi atau penalaran manusia semata. Informasi mengenai perkara tersebut bersumber dari wahyu.

“Satu-satunya sumber informasi tentang yang gaib-gaib itu hanya wahyu,” tegasnya.

Karena itu, umat tidak dapat membuat keyakinan mengenai pahala, keutamaan amal, atau perkara gaib tertentu tanpa dasar dari Al-Qur’an dan Sunah.

“Bab keyakinan, pahala, keutamaan tentang amal tertentu yang tahu hanya Allah dan disampaikan ke kita. Nek Allah enggak nyampaikan, enggak bisa,” tuturnya.

Ibadah Mahdah Harus Mengikuti Wahyu

Selain akidah, ibadah mahdah juga termasuk wilayah yang bersifat tetap.

Ridwan menjelaskan, ibadah mahdah merupakan tata cara berinteraksi dengan Allah yang telah dijelaskan secara rinci dalam wahyu, seperti salat.

Karena ketentuannya telah ditetapkan, umat tidak dibenarkan membuat ritual baru atau mengubah tata cara ibadah mahdah berdasarkan keinginan sendiri.

“Jadi yang tetap apa? Yang tetap akidah dan ibadah mahdah. Kita tidak boleh kreatif, tidak boleh inovatif. Manut saklek kalih wahyu,” jelasnya.

Apa Saja Bagian Ajaran Islam yang Bisa Berkembang?

Ibadah Ghairu Mahdah Punya Ruang untuk Kreativitas

Berbeda dengan ibadah mahdah, ibadah ghairu mahdah memiliki ruang yang lebih luas untuk kreativitas.

Ridwan menjelaskan, aktivitas sehari-hari dapat bernilai ibadah ketika dilakukan dengan niat karena Allah dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Ia mencontohkan bekerja, mengikuti pengajian, hingga melakukan perjalanan untuk tadabur alam.

“Piknik mawon saget dados ibadah. Bismillah, piknik diniat ibadah, tadabur alam, ndelok kekuasane Gusti Allah,” katanya.

Akhlak Bisa Menyesuaikan Budaya

Ruang perubahan menjadi lebih luas pada dimensi akhlak. Ridwan menerangkan bahwa akhlak mencakup hubungan manusia dengan sesama makhluk, termasuk manusia, hewan, dan lingkungan.

Menurutnya, nilai kebaikan dalam akhlak dapat bersifat universal, tetapi bentuk penerapannya dapat menyesuaikan budaya setempat.

Ridwan membedakan khair dan makruf. Khair merujuk pada kebaikan yang bersifat universal, sedangkan makruf berkaitan dengan kebaikan yang dekat dengan budaya dan kebiasaan masyarakat.

Karena itu, bentuk pakaian dalam salat, misalnya, dapat berbeda menurut budaya selama tetap memenuhi ketentuan agama.

“Akhlak itu ada yang khair, ada yang makruf. Dua-duanya itu baik. Yang penting tidak melanggar agama,” ungkapnya.

Akhlak Juga Berlaku terhadap Lingkungan dan Hewan

Menurut Ridwan, akhlak tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarmanusia, tetapi juga dengan lingkungan dan hewan.

Membuang sampah sembarangan, merusak hutan hingga menyebabkan banjir, atau memperlakukan hewan secara buruk termasuk persoalan akhlak.

“Dengan lingkungan, Pak, buang sampah sembarangan itu melanggar akhlak yang baik pada lingkungan. Maka agama juga mengajarkan untuk mengelola sampah dengan baik. Karena itu akhlak terhadap lingkungan,” ujarnya.

Muamalah Duniawiyah Harus Kreatif dan Inovatif

Sementara itu, wilayah muamalah duniawiyah memberikan ruang luas bagi kreativitas dan inovasi.

Ridwan menjelaskan, muamalah duniawiyah mencakup berbagai urusan kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan pendidikan.

“Dalam hal muamalah duniawiah itu kita harus malah harus, Pak, harus kreatif,” katanya.

Ia mencontohkan pengelolaan masjid. Takmir dapat mencari berbagai cara untuk menarik sekaligus mempertahankan jamaah selama cara tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Kreativitas tersebut, menurut Ridwan, merupakan bagian dari tajdid dalam wilayah muamalah duniawiyah.

“Ujung sana akidah kudu saklek, tidak berubah. Ujung sana muamalah malah harus kreatif,” ujarnya.

Mengapa Muamalah Perlu Mengikuti Perubahan Zaman?

Ridwan menggunakan perubahan teknologi dan dunia usaha sebagai contoh pentingnya tajdid dalam muamalah duniawiyah.

Ia mencontohkan Nokia dan Odol yang pernah sangat dikenal, tetapi kemudian kehilangan pasar karena tidak mampu mengikuti perubahan.

Sebaliknya, persaingan produk kendaraan bermotor menunjukkan bagaimana inovasi dapat membuat sebuah produk tetap bertahan.

Menurutnya, prinsip yang sama dapat diterapkan dalam berbagai urusan kehidupan. Masyarakat perlu terus belajar dan mengembangkan cara baru selama inovasi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip agama.

“Muamalah duniawiyah. Nah, panjenengan di dalam ngelola urusan keduniaan mungkin enten sing dadi Pak Dukuh, Pak RT, Pak Lurah harus kreatif. Belajarnya enggak boleh berhenti,” katanya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Aktual
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Aktual
Dana Kelolaan Haji Capai Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Penghargaan
Dana Kelolaan Haji Capai Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Penghargaan
Aktual
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Aktual
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar