KOMPAS.com - Surah Al-A'raf ayat 31 mengandung pesan penting agar manusia tidak berlebihan dalam menikmati berbagai nikmat yang diberikan Allah SWT.
Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk makan dan minum, tetapi tetap menjaga batas agar tidak terjerumus dalam perilaku berlebih-lebihan atau israf.
Pesan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan mengonsumsi makanan dan minuman.
Perintah untuk mengenakan pakaian yang baik ketika beribadah juga menunjukkan pentingnya menjaga kepantasan dan keseimbangan dalam kehidupan.
Dengan demikian, ayat ini mengajarkan bahwa Islam tidak melarang manusia menikmati hal-hal yang baik, tetapi mengingatkan agar tidak melampaui batas.
Allah berfirman dalam Surah Al-A'raf ayat 31:
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Yā banī ādama khużū zīnatakum ‘inda kulli masjidiw wa kulū wasyrabū wa lā tusrifū, innahū lā yuḥibbul-musrifīn.
Baca juga: Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan! Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS Al-A'raf: 31).
Ayat tersebut memuat tiga perintah dan pesan utama, yaitu mengenakan pakaian yang baik ketika memasuki masjid, menikmati makanan dan minuman, serta menghindari perilaku berlebihan. Susunan ini memperlihatkan bahwa Islam memperhatikan kepantasan dalam beribadah sekaligus mengatur cara manusia memenuhi kebutuhan jasmaninya.
Baca juga: Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Perintah makan dan minum dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak mengharamkan kenikmatan duniawi yang telah Allah sediakan.
Manusia diperbolehkan menikmati makanan, minuman, dan berbagai rezeki yang baik selama tidak melanggar ketentuan agama.
Penjelasan ini juga berkaitan dengan Surah Al-A'raf ayat 32. Allah SWT berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّٰهِ الَّتِيْٓ اَخْرَجَ لِعِبَادِهٖ وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزْقِۗ قُلْ هِيَ لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَّوْمَ الْقِيٰمَةِۗ كَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Qul man ḥarrama zīnatallāhil-latī akhraja li‘ibādihī waṭ-ṭayyibāti minar-rizq. Qul hiya lillażīna āmanū fil-ḥayātid-dunyā khāliṣatay yaumal-qiyāmah. Kadzālika nufaṣṣilul-āyāti liqaumiy ya‘lamūn.
Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan (dari) Allah yang telah Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, ‘Semua itu adalah untuk orang-orang yang beriman (dan juga tidak beriman) dalam kehidupan dunia, (tetapi ia akan menjadi) khusus (untuk mereka yang beriman saja) pada hari Kiamat.’ Demikianlah Kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu kepada kaum yang mengetahui.” (QS Al-A'raf: 32).
Baca juga: Santri Dapat Kupon Belanja Rp 20.000 di Festival Hari Santri Jakarta
Ayat tersebut memperkuat pesan bahwa menikmati sesuatu yang halal bukanlah perbuatan tercela. Allah SWT menyediakan berbagai bentuk perhiasan dan rezeki yang baik untuk dimanfaatkan manusia.
Karena itu, larangan berlebihan dalam ayat sebelumnya tidak berarti umat Islam harus menjauhi kenikmatan duniawi atau mengharamkan sesuatu yang sebenarnya diperbolehkan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah batas penggunaannya. Seorang Muslim tetap perlu memastikan sesuatu yang dikonsumsi atau digunakan halal, baik, dan tidak melampaui ketentuan agama.
Dengan demikian, menikmati nikmat Allah dapat berjalan seiring dengan sikap sederhana dan penuh tanggung jawab.
Baca juga: SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Karena itu, ajaran untuk tidak berlebihan bukan berarti umat Islam harus menjauhi kehidupan dunia atau menolak segala bentuk kesenangan.
Hal yang perlu dijaga adalah cara seseorang menikmati nikmat tersebut, termasuk memastikan kehalalan dan tidak melampaui batas.
Kata israf dalam ayat tersebut merujuk pada tindakan melampaui batas atau berlebihan.
Tafsir Kementerian Agama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup perilaku berlebihan dalam makan dan minum maupun tindakan yang melampaui ketentuan Allah.
Dengan demikian, israf tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya makanan atau minuman yang dikonsumsi.
Perilaku tersebut juga berkaitan dengan penggunaan sesuatu yang tidak sesuai kebutuhan, mengabaikan batas kewajaran, atau melakukan sesuatu secara melampaui ketentuan agama.
Baca juga: Teks Khutbah Jumat Singkat: Kritik Rakyat Bukan Kebencian, Pemimpin Perlu Mendengarkan
Dalam kehidupan sehari-hari, perilaku berlebihan dapat muncul ketika seseorang membeli makanan jauh melebihi kebutuhan, menghamburkan uang untuk memenuhi keinginan sesaat, atau menggunakan barang hanya demi gengsi.
Ayat ini mengajak manusia mempertimbangkan kebutuhan dan manfaat sebelum mengambil keputusan.
Salah satu penerapan paling dekat dari Surah Al-A'raf ayat 31 adalah mengatur pola konsumsi.
Makanan dan minuman merupakan kebutuhan tubuh, tetapi pemenuhannya tetap perlu memperhatikan kecukupan dan tidak dilakukan secara berlebihan.
Muhammadiyah melalui artikel “Panduan Hidup Sehat dalam Al-Qur'an” turut mengangkat ayat ini sebagai landasan untuk memperhatikan pola makan.
Pembahasan tersebut mengingatkan bahwa makanan yang dikonsumsi Muslim perlu memperhatikan aspek halal dan baik, bukan sekadar memenuhi keinginan.
Baca juga: Khutbah Jumat 30 Oktober 2026: Ibadah Bukan Transaksi, Sudahkah Kita Ikhlas?
Prinsip ini dapat diterapkan dengan mengambil makanan secukupnya, tidak memaksakan diri menghabiskan porsi ketika sudah kenyang, serta menghindari kebiasaan membuang makanan.
Selain menjaga diri, kebiasaan tersebut juga membantu menghargai rezeki dan mengurangi pemborosan.
Pesan ayat ini juga dimulai dengan perintah mengenakan pakaian yang baik ketika memasuki masjid.
Artinya, seorang Muslim dianjurkan memperhatikan kebersihan, kerapian, dan kepantasan pakaian ketika menghadap Allah melalui salat maupun ibadah lainnya.
Namun, mengenakan pakaian yang baik tidak harus dimaknai sebagai kewajiban memakai barang mahal atau mewah.
Kepantasan dan kebersihan lebih penting daripada menjadikan penampilan sebagai sarana pamer atau membanggakan diri.
Baca juga: Khutbah Jumat Sumpah Pemuda: Kritik Anak Muda Juga Wujud Cinta Bangsa
Tafsir Tahlili Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa larangan berlebihan dalam ayat ini mencakup tindakan melampaui batas, termasuk dalam urusan ibadah.
Karena itu, semangat beragama perlu berjalan sesuai tuntunan, bukan dengan menambahkan cara atau kadar ibadah tanpa dasar.
Pesan Surah Al-A'raf ayat 31 dapat diterapkan melalui kebiasaan sederhana, seperti membedakan kebutuhan dan keinginan, mengatur pengeluaran, memilih makanan yang halal dan baik, serta menggunakan barang sesuai manfaatnya.
Sikap tersebut membantu seseorang menikmati rezeki tanpa kehilangan kendali atas dirinya.
Pada akhirnya, ayat ini mengajarkan keseimbangan yakni manusia boleh menikmati nikmat Allah, tetapi tidak menjadikannya alasan untuk hidup berlebihan.
Membiasakan diri mengambil sesuatu secukupnya, menjaga kepantasan, dan menghindari pemborosan merupakan langkah nyata untuk menjalankan pesan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.