Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji DPR Tembus Rp 100 Juta, Begini Hitungan Zakat Profesi yang Wajib Dibayar

Kompas.com - 21/08/2025, 18:38 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Publik belakangan ini ramai membicarakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI periode 2024–2029. Meski gaji pokok disebut masih di kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan, sejumlah tunjangan justru meningkat signifikan.

Tunjangan perumahan melonjak menjadi Rp 50 juta per bulan, tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta, sementara tunjangan transportasi bertambah dari Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta. Jika ditotal dengan tunjangan lain seperti kehormatan, komunikasi, dan pengawasan, penghasilan anggota DPR kini diperkirakan tembus di atas Rp 100 juta per bulan.

Di tengah sorotan masyarakat mengenai sensitif atau tidaknya kenaikan tersebut, muncul pertanyaan lain dari sudut pandang agama: apakah penghasilan sebesar itu sudah termasuk wajib dizakati dalam bentuk zakat profesi?

Baca juga: Biaya Haji 2026, Kemenag Minta Persetujuan DPR Bayar Uang Muka Rp 2,72 Triliun untuk Layanan Haji di Armuzna

Zakat Profesi dalam Syariat

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan atau jabatan. Konsep ini lahir dari ijtihad ulama kontemporer karena pada masa Nabi SAW profesi modern belum dikenal.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, misalnya, menetapkan zakat profesi sebagai kewajiban dengan nisab setara 85 gram emas murni (24 karat) dan kadar 2,5 persen.

Dasar prinsip zakat profesi merujuk pada Al-Qur’an, antara lain firman Allah SWT:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

"Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.'" (QS. Al-Baqarah: 219).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, kata al-‘afwu bermakna harta yang melebihi kebutuhan pokok keluarga. Dengan demikian, zakat profesi dihitung dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan dasar.

Prinsip ini juga ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim:

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى أَهْلِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى خَادِمِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ أَنْتَ أَبْصَرُ

"Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, saya punya satu dinar. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk dirimu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk keluargamu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk pembantumu. Ia berkata: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Engkau lebih tahu." (HR. Muslim).

Selain itu, zakat profesi juga boleh dibayarkan langsung tanpa menunggu haul (setahun), sebagaimana hadis:

أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

"Abbas bin Abdul Muthallib meminta izin kepada Nabi SAW untuk menyegerakan zakatnya sebelum genap setahun, dan Nabi pun membolehkannya." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan lainnya).

Simulasi Perhitungan Zakat Profesi

Jika diasumsikan rata-rata penghasilan bersih anggota DPR sekitar Rp 100 juta per bulan, maka dalam setahun mencapai Rp 1,2 miliar. Setelah dikurangi kebutuhan pokok keluarga (misalnya Rp 50 juta per bulan atau Rp 600 juta setahun), sisa penghasilan bersih adalah Rp 600 juta.

Dengan nisab zakat profesi setara 85 gram emas (saat ini sekitar Rp 170 juta), maka Rp 600 juta jelas sudah melebihi nisab. Besaran zakat profesi yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen, yaitu sekitar Rp15 juta per tahun, atau setara Rp 1,25 juta per bulan jika dicicil.

Lebih dari Sekadar Kewajiban Finansial

Di tengah kritik masyarakat terhadap kenaikan tunjangan DPR, zakat profesi bisa menjadi sarana nyata bagi para wakil rakyat untuk menunjukkan kepedulian sosial. Zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi juga bentuk pembersihan harta sekaligus distribusi keadilan bagi fakir miskin.

Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103).

Baca juga: Cara Daftar 10 Pelatihan Gratis Kemenag, Ada Internet Sehat hingga Content Creator

Zakat profesi dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti Lazismu, Baznas, maupun badan amil zakat lainnya, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan bermanfaat luas bagi masyarakat.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!


Terkini Lainnya
Tuma’ninah: Rukun Sholat yang Terlupakan, Fatal Akibatnya
Tuma’ninah: Rukun Sholat yang Terlupakan, Fatal Akibatnya
Doa dan Niat
Bacaan Doa Sebelum dan Bangun Tidur: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Doa Sebelum dan Bangun Tidur: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kasus Mendesak, DPR Setujui Uang Muka Haji 2026 Rp 2,7 Triliun untuk 203 Ribu Jemaah
Kasus Mendesak, DPR Setujui Uang Muka Haji 2026 Rp 2,7 Triliun untuk 203 Ribu Jemaah
Aktual
Gaji DPR Tembus Rp 100 Juta, Begini Hitungan Zakat Profesi yang Wajib Dibayar
Gaji DPR Tembus Rp 100 Juta, Begini Hitungan Zakat Profesi yang Wajib Dibayar
Aktual
Kasus DBD Naik di Musim Hujan 2025, MUI Ingatkan Gejala dan Cara Pencegahannya
Kasus DBD Naik di Musim Hujan 2025, MUI Ingatkan Gejala dan Cara Pencegahannya
Aktual
Biaya Haji 2026, Kemenag Minta Persetujuan DPR Bayar Uang Muka Rp 2,72 Triliun untuk Layanan Haji di Armuzna
Biaya Haji 2026, Kemenag Minta Persetujuan DPR Bayar Uang Muka Rp 2,72 Triliun untuk Layanan Haji di Armuzna
Aktual
Cara Daftar 10 Pelatihan Gratis Kemenag, Ada Internet Sehat hingga Content Creator
Cara Daftar 10 Pelatihan Gratis Kemenag, Ada Internet Sehat hingga Content Creator
Aktual
Bacaan Tasbih, Tahmid, Takbir, dan Tahlil: Arab, Latin, Artinya
Bacaan Tasbih, Tahmid, Takbir, dan Tahlil: Arab, Latin, Artinya
Doa dan Niat
3 Puisi Gus Mus tentang Rasulullah SAW: Sangat Mendalam dan Menyentuh
3 Puisi Gus Mus tentang Rasulullah SAW: Sangat Mendalam dan Menyentuh
Doa dan Niat
7 Amalan Hari Jumat, Berlimpah Keberkahan dan Keutamaan
7 Amalan Hari Jumat, Berlimpah Keberkahan dan Keutamaan
Doa dan Niat
Bacaan Niat Sholat Jumat Imam dan Makmum: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Niat Sholat Jumat Imam dan Makmum: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Ziarah Kubur: Doa, Adab, dan Keutamaannya
Ziarah Kubur: Doa, Adab, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kemenag Gelar 10 Pelatihan Gratis via MOOC Pintar pada HUT ke-80 RI
Kemenag Gelar 10 Pelatihan Gratis via MOOC Pintar pada HUT ke-80 RI
Aktual
Perdana, Kemenag Gelar STQH Nasional dengan Karya Tulis Ilmiah Hadis
Perdana, Kemenag Gelar STQH Nasional dengan Karya Tulis Ilmiah Hadis
Aktual
MUI: Perjuangkan Kemerdekaan Palestina Berarti Tunaikan Janji Konstitusi
MUI: Perjuangkan Kemerdekaan Palestina Berarti Tunaikan Janji Konstitusi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke