Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Umum MUI: Sampaikan Pendapat Harus Berakhlak dan Beretika

Kompas.com, 3 September 2025, 08:58 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang.

Namun, ia mengingatkan agar penyampaian tersebut dilakukan dengan cara yang berakhlak dan beretika.

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi maraknya aksi kekerasan dan penjarahan yang belakangan terjadi, hingga mengakibatkan perusakan fasilitas publik dan jatuhnya korban.

Baca juga: MUI Dukung Pemberantasan Korupsi dan Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

"Menyampaikan pendapat adalah sesuatu yang dilindungi oleh undang-undang. Akan tetapi harus disampaikan secara berakhlak dan beretika," ucap Kiai Anwar dalam kegiatan silaturrahmi majelis agama-agama di Jakarta seperti dilansir dari MUIDigital, Selasa (2/9/2025).

Di hadapan tokoh lintas agama, Kiai Anwar menekankan pentingnya peran tokoh agama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, stabilitas adalah modal utama dalam kehidupan bernegara yang baik.

"Kita semua paham, bahwa stabilitas itu amat penting sekali dan amat sangat kita butuhkan. Karena tanpa stabilitas, kita tidak akan bisa menjalankan usaha ekonomi dengan baik," ujarnya.

Kiai Anwar menilai aksi kekerasan dan penjarahan mencerminkan masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat tentang makna kebebasan.

Ia menegaskan, partai politik seharusnya turut berperan memberi pendidikan politik yang bermoral agar tidak menyimpang dari nilai esensialnya.

Untuk itu, ia mengajak tokoh lintas agama agar konsisten menjaga moralitas bangsa melalui edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda.

"Karena itu, kewajiban kita, tokoh-tokoh agama harus terus memberikan edukasi dan pendidikan moral kepada umat kita, terutama kepada anak-anak bangsa kita ini," kata Kiai Anwar.

Baca juga: Dewan Masjid Indonesia Ajak Umat Islam Baca Qunut Nazilah demi Keamanan dan Keselamatan Bangsa

Acara silaturrahmi tersebut dihadiri sejumlah tokoh lintas agama, di antaranya Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Umum PHDI Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Perwakilan Keuskupan Agung Jakarta Romo Antonius Suyadi, Ketua Umum PGI Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty, serta pimpinan ormas keagamaan lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar
Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar
Aktual
Reaksi Gus Irfan Lihat Jemaah Sulsel Berbaju Bling-bling di Bandara Jeddah: Ini Ciri Khas
Reaksi Gus Irfan Lihat Jemaah Sulsel Berbaju Bling-bling di Bandara Jeddah: Ini Ciri Khas
Aktual
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
Aktual
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Aktual
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Aktual
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
Aktual
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Aktual
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Aktual
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Aktual
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Aktual
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
Aktual
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Aktual
6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya
6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya
Aktual
Keutamaan Sedekah dalam Islam, Kisah Sayyidina Ali yang Mendapat Balasan Berlipat
Keutamaan Sedekah dalam Islam, Kisah Sayyidina Ali yang Mendapat Balasan Berlipat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com