Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira! 191 Ribu Formasi Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Disetujui Kemenpan RB

Kompas.com, 10 September 2025, 07:55 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Kabar baik datang bagi para pendidik madrasah dan guru pendidikan agama di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menyetujui usulan formasi jabatan fungsional guru yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag).

Total formasi yang disetujui mencapai 191.296 posisi. Rinciannya, sebanyak 78.480 formasi untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.

Baca juga: 32.502 Guru Madrasah Ikuti Uji Kinerja PPG, Penentu Akhir Tunjangan Profesi

“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag, Fesal Musaad, di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menurut Fesal, persetujuan formasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Ia menambahkan, formasi yang disetujui masih berbentuk gelondongan. Karena itu, Kemenag tengah melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

“Formasi ini harus dirinci kembali hingga ke tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, bahkan sampai satuan pendidikan per mata pelajaran,” jelasnya.

Selain itu, Kemenag juga memberi prioritas pada penyelesaian pemberkasan 11.339 guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM).

“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa,” tambah Fesal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.

Ia menyebut berbagai langkah nyata telah dilakukan, mulai dari kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS hingga pembukaan kesempatan lebih luas melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Tahun ini, sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Selain itu, lebih dari 102 ribu guru sedang mengikuti PPG dalam jabatan, naik drastis 700 persen dibanding tahun 2024,” ujar Menag.

Baca juga: 32.502 Guru Madrasah Ikuti Uji Kinerja PPG, Penentu Akhir Tunjangan Profesi

Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag juga mencatatkan pencapaian besar dengan berhasil mengangkat 52 ribu guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Persetujuan 191 ribu formasi guru ini diharapkan menjadi momentum besar bagi peningkatan kualitas pendidikan agama di Indonesia.

“Guru adalah ujung tombak. Kita ingin memastikan mereka mendapat hak, pengakuan, dan kesejahteraan yang layak,” pungkas Fesal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Qobliyah Subuh Lengkap: Bacaan, Tata Cara, dan Keutamaannya Menurut Hads
Niat Qobliyah Subuh Lengkap: Bacaan, Tata Cara, dan Keutamaannya Menurut Hads
Doa dan Niat
Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap: Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap: Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah se-Indonesia dan Link Downloadnya
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah se-Indonesia dan Link Downloadnya
Aktual
Niat Puasa Nisfu Syaban: Keutamaan, Bacaan, dan Tata Caranya
Niat Puasa Nisfu Syaban: Keutamaan, Bacaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Malang Februari 2026
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Malang Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Surabaya Februari 2026
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Surabaya Februari 2026
Aktual
Doa Nisfu Syaban dan Amalan Nisfu Syaban: Malam Pengampunan yang Dinanti Umat Islam
Doa Nisfu Syaban dan Amalan Nisfu Syaban: Malam Pengampunan yang Dinanti Umat Islam
Doa dan Niat
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Semarang Februari 2026
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Semarang Februari 2026
Aktual
Pesawat Boeing 737 di Asrama Haji Aceh Diproyeksikan Jadi Wahana Manasik Pertama di Indonesia
Pesawat Boeing 737 di Asrama Haji Aceh Diproyeksikan Jadi Wahana Manasik Pertama di Indonesia
Aktual
Kemenag Perkenalkan Ekoteologi di Kairo: Agama Solusi Krisis Lingkungan
Kemenag Perkenalkan Ekoteologi di Kairo: Agama Solusi Krisis Lingkungan
Aktual
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Yogyakarta Februari 2026
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Yogyakarta Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Surabaya Hari Ini Februari 2026
Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Surabaya Hari Ini Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Malang Hari Ini Februari 2026
Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Malang Hari Ini Februari 2026
Aktual
Sholat Tasbih di Malam Nisfu Syaban: Jumlah Rakaat, Niat, dan Tata Caranya
Sholat Tasbih di Malam Nisfu Syaban: Jumlah Rakaat, Niat, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Doa Mandi Wajib Setelah Haid: Niat, Rukun, dan Tata Cara Sesuai Syariat Islam
Doa Mandi Wajib Setelah Haid: Niat, Rukun, dan Tata Cara Sesuai Syariat Islam
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com