Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira! 191 Ribu Formasi Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Disetujui Kemenpan RB

Kompas.com, 10 September 2025, 07:55 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Kabar baik datang bagi para pendidik madrasah dan guru pendidikan agama di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menyetujui usulan formasi jabatan fungsional guru yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag).

Total formasi yang disetujui mencapai 191.296 posisi. Rinciannya, sebanyak 78.480 formasi untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.

Baca juga: 32.502 Guru Madrasah Ikuti Uji Kinerja PPG, Penentu Akhir Tunjangan Profesi

“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag, Fesal Musaad, di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menurut Fesal, persetujuan formasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Ia menambahkan, formasi yang disetujui masih berbentuk gelondongan. Karena itu, Kemenag tengah melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

“Formasi ini harus dirinci kembali hingga ke tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, bahkan sampai satuan pendidikan per mata pelajaran,” jelasnya.

Selain itu, Kemenag juga memberi prioritas pada penyelesaian pemberkasan 11.339 guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM).

“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa,” tambah Fesal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.

Ia menyebut berbagai langkah nyata telah dilakukan, mulai dari kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS hingga pembukaan kesempatan lebih luas melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Tahun ini, sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Selain itu, lebih dari 102 ribu guru sedang mengikuti PPG dalam jabatan, naik drastis 700 persen dibanding tahun 2024,” ujar Menag.

Baca juga: 32.502 Guru Madrasah Ikuti Uji Kinerja PPG, Penentu Akhir Tunjangan Profesi

Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag juga mencatatkan pencapaian besar dengan berhasil mengangkat 52 ribu guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Persetujuan 191 ribu formasi guru ini diharapkan menjadi momentum besar bagi peningkatan kualitas pendidikan agama di Indonesia.

“Guru adalah ujung tombak. Kita ingin memastikan mereka mendapat hak, pengakuan, dan kesejahteraan yang layak,” pungkas Fesal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Gambaran Penyesalan Orang-orang yang Ingkar Kepada Allah SWT di Akhirat dalam Al Quran
Gambaran Penyesalan Orang-orang yang Ingkar Kepada Allah SWT di Akhirat dalam Al Quran
Doa dan Niat
Mimpi Buruk dalam Islam: Adab dan Doa agar Hati Tetap Tenang
Mimpi Buruk dalam Islam: Adab dan Doa agar Hati Tetap Tenang
Doa dan Niat
Panduan Lengkap Sholat Tahajud: Niat, Tata Cara, hingga Doa Panjang Rasulullah SAW
Panduan Lengkap Sholat Tahajud: Niat, Tata Cara, hingga Doa Panjang Rasulullah SAW
Aktual
Kemenhaj Arab Saudi Imbau Jemaah Tak Tiduran di Masjid, Ini Alasannya
Kemenhaj Arab Saudi Imbau Jemaah Tak Tiduran di Masjid, Ini Alasannya
Aktual
Kiai Kampung Desak Pemerintah Libatkan Swasta Bersihkan Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana
Kiai Kampung Desak Pemerintah Libatkan Swasta Bersihkan Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana
Aktual
Bandara Taif Jadi Alternatif Haji, Masa Tinggal Bisa Dipangkas Jadi 35 Hari
Bandara Taif Jadi Alternatif Haji, Masa Tinggal Bisa Dipangkas Jadi 35 Hari
Aktual
Hikmah di Balik Bencana Alam: Panduan Islam Menghadapi Musibah dengan Bijak
Hikmah di Balik Bencana Alam: Panduan Islam Menghadapi Musibah dengan Bijak
Aktual
7 Pelajaran Berharga di Balik Bencana Banjir di Sumatera Menurut Islam
7 Pelajaran Berharga di Balik Bencana Banjir di Sumatera Menurut Islam
Aktual
Hukum Walimah dalam Islam: Wajib atau Sunnah Muakkadah?
Hukum Walimah dalam Islam: Wajib atau Sunnah Muakkadah?
Aktual
Kemenag-BP Taskin Sinergi, Kelola Dana Umat Rp 1200 T Atasi Kemiskinan
Kemenag-BP Taskin Sinergi, Kelola Dana Umat Rp 1200 T Atasi Kemiskinan
Aktual
Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1, Cek Jadwalnya!
Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1, Cek Jadwalnya!
Aktual
Doa Terbaik untuk Pengantin Baru Agar Rumah Tangga Langgeng dan Penuh Berkah
Doa Terbaik untuk Pengantin Baru Agar Rumah Tangga Langgeng dan Penuh Berkah
Doa dan Niat
Doa Agar Hidup Berkah dan Beruntung dalam Segala Urusan
Doa Agar Hidup Berkah dan Beruntung dalam Segala Urusan
Doa dan Niat
Wamenhaj: Manipulasi Kuota Haji Harus Dibersihkan hingga ke Akar
Wamenhaj: Manipulasi Kuota Haji Harus Dibersihkan hingga ke Akar
Aktual
Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Semoga Tidak Dikorupsi
Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Semoga Tidak Dikorupsi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com