Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Gerakan Tiga Kali Membatalkan Shalat? Ini Pandangan Empat Mazhab

Kompas.com, 24 September 2025, 19:35 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat muslim adalah tentang batasan gerakan dalam shalat.

Apakah benar bergerak tiga kali dapat membatalkan sholat?

Pertanyaan ini sering menimbulkan kebingungan karena adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama fikih.

Baca juga: Sahkah Sholat yang Dilakukan dengan Cepat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kesepakatan Para Fuqaha

Dilansir dari laman MUI, ulama dari empat mazhab utama dalam Islam – Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah – sepakat bahwa gerakan banyak dalam shalat yang dilakukan secara berturut-turut (al-tawali) dan bukan bagian dari gerakan shalat dapat membatalkan shalat.

Namun, perbedaan muncul dalam hal mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “gerakan banyak”.

Pandangan Empat Mazhab

Mazhab Hanafiyah

Menurut mazhab Hanafiyah, setiap gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan sholat dan tidak bertujuan menyempurnakan sholat, jika dilakukan secara berulang dan tampak mencolok, maka bisa membatalkan sholat.

Contoh gerakan tersebut adalah menambah ruku’ atau sujud tanpa alasan syar’i.

Gerakan disebut “banyak” apabila orang yang melihat tidak ragu bahwa orang tersebut tidak sedang dalam keadaan sholat.

Baca juga: Apakah Sah Sholat Tahajud Jika Tidak Tidur? Ini Penjelasan Ulama

Mazhab Malikiyah

Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa gerakan banyak membatalkan sholat, baik dilakukan sengaja maupun karena lupa.

Contohnya antara lain menggaruk tubuh berulang kali, menyela jenggot, atau membetulkan posisi sorban.

Namun, gerakan kecil seperti memberi isyarat atau menyentuh kulit secara ringan tidak membatalkan sholat.

Adapun gerakan dengan intensitas sedang, misalnya berpaling dari arah kiblat, akan membatalkan sholat jika disengaja.

Mazhab Syafi’iyah

Syafi’iyah memandang bahwa gerakan tiga kali atau lebih secara berturut-turut dapat membatalkan sholat, baik disengaja maupun tidak.

Batasan antara gerakan sedikit dan banyak ditentukan oleh ‘urf atau kebiasaan masyarakat.

Gerakan ringan seperti menggerakkan jari atau pelupuk mata tidak membatalkan sholat.

Namun, tiga gerakan atau lebih tanpa jeda (al-tawali) dianggap sebagai gerakan banyak dan bisa membatalkan shalat.

Baca juga: Kisah Dua Orang Masuk Surga Tanpa Sekalipun Mengerjakan Sholat

Mazhab Hanabilah

Hanabilah pada dasarnya sejalan dengan pendapat Syafi’iyah.

Hanya saja, mereka tidak memberikan batasan jumlah minimal tertentu, seperti tiga gerakan, untuk menentukan apakah suatu gerakan sudah dianggap banyak.

Mereka lebih menekankan pada intensitas dan kesinambungan gerakan.

Dalil dan Penjelasan

Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, ketika sedang sholat.

Saat beliau sujud, Umamah diletakkan, dan saat berdiri, beliau kembali menggendongnya.

Hadis ini menjadi dalil bahwa gerakan tertentu dalam sholat tidak membatalkan sholat apabila dilakukan karena kebutuhan.

Dalam Fiqh Sunnah karya as-Sayyid Sabiq juga dijelaskan bahwa sholat adalah ibadah yang mencakup perbuatan dan ucapan khusus, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Gerakan di luar tata cara shalat hendaknya dihindari agar kekhusyukan tetap terjaga, sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Mu’minun ayat 1–3 tentang pentingnya khusyuk dalam shalat.

قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَۙ ۝١
qad aflaḫal-mu'minûn
Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin.

الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ ۝٢
alladzîna hum fî shalâtihim khâsyi‘ûn
(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya,

وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَۙ ۝٣
walladzîna hum ‘anil-laghwi mu‘ridlûn
orang-orang yang meninggalkan (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna,

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa 4 Bulan Kehamilan Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa 4 Bulan Kehamilan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah, Libur Nasional, hingga Penanggalan Hijriyah dan Jawa
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah, Libur Nasional, hingga Penanggalan Hijriyah dan Jawa
Aktual
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Aktual
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Aktual
MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim
MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim
Aktual
Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhann Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhann Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Doa dan Niat
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Doa dan Niat
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Insiden di Masjidil Haram, Petugas Keamanan Terluka Saat Gagalkan Upaya Melompat
Insiden di Masjidil Haram, Petugas Keamanan Terluka Saat Gagalkan Upaya Melompat
Aktual
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Doa dan Niat
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Aktual
Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran
Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran
Aktual
Masjid Megah di Bogor Dibangun Singkat, Hanya 8 Bulan dan Siap Dipakai
Masjid Megah di Bogor Dibangun Singkat, Hanya 8 Bulan dan Siap Dipakai
Aktual
Ribuan Warga Aceh Doa Bersama Kenang Tsunami dan Banjir, UAS Singgung Kerusakan Lingkungan
Ribuan Warga Aceh Doa Bersama Kenang Tsunami dan Banjir, UAS Singgung Kerusakan Lingkungan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com