Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Gerakan Tiga Kali Membatalkan Shalat? Ini Pandangan Empat Mazhab

Kompas.com, 24 September 2025, 19:35 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat muslim adalah tentang batasan gerakan dalam shalat.

Apakah benar bergerak tiga kali dapat membatalkan sholat?

Pertanyaan ini sering menimbulkan kebingungan karena adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama fikih.

Baca juga: Sahkah Sholat yang Dilakukan dengan Cepat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kesepakatan Para Fuqaha

Dilansir dari laman MUI, ulama dari empat mazhab utama dalam Islam – Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah – sepakat bahwa gerakan banyak dalam shalat yang dilakukan secara berturut-turut (al-tawali) dan bukan bagian dari gerakan shalat dapat membatalkan shalat.

Namun, perbedaan muncul dalam hal mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “gerakan banyak”.

Pandangan Empat Mazhab

Mazhab Hanafiyah

Menurut mazhab Hanafiyah, setiap gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan sholat dan tidak bertujuan menyempurnakan sholat, jika dilakukan secara berulang dan tampak mencolok, maka bisa membatalkan sholat.

Contoh gerakan tersebut adalah menambah ruku’ atau sujud tanpa alasan syar’i.

Gerakan disebut “banyak” apabila orang yang melihat tidak ragu bahwa orang tersebut tidak sedang dalam keadaan sholat.

Baca juga: Apakah Sah Sholat Tahajud Jika Tidak Tidur? Ini Penjelasan Ulama

Mazhab Malikiyah

Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa gerakan banyak membatalkan sholat, baik dilakukan sengaja maupun karena lupa.

Contohnya antara lain menggaruk tubuh berulang kali, menyela jenggot, atau membetulkan posisi sorban.

Namun, gerakan kecil seperti memberi isyarat atau menyentuh kulit secara ringan tidak membatalkan sholat.

Adapun gerakan dengan intensitas sedang, misalnya berpaling dari arah kiblat, akan membatalkan sholat jika disengaja.

Mazhab Syafi’iyah

Syafi’iyah memandang bahwa gerakan tiga kali atau lebih secara berturut-turut dapat membatalkan sholat, baik disengaja maupun tidak.

Batasan antara gerakan sedikit dan banyak ditentukan oleh ‘urf atau kebiasaan masyarakat.

Gerakan ringan seperti menggerakkan jari atau pelupuk mata tidak membatalkan sholat.

Namun, tiga gerakan atau lebih tanpa jeda (al-tawali) dianggap sebagai gerakan banyak dan bisa membatalkan shalat.

Baca juga: Kisah Dua Orang Masuk Surga Tanpa Sekalipun Mengerjakan Sholat

Mazhab Hanabilah

Hanabilah pada dasarnya sejalan dengan pendapat Syafi’iyah.

Hanya saja, mereka tidak memberikan batasan jumlah minimal tertentu, seperti tiga gerakan, untuk menentukan apakah suatu gerakan sudah dianggap banyak.

Mereka lebih menekankan pada intensitas dan kesinambungan gerakan.

Dalil dan Penjelasan

Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, ketika sedang sholat.

Saat beliau sujud, Umamah diletakkan, dan saat berdiri, beliau kembali menggendongnya.

Hadis ini menjadi dalil bahwa gerakan tertentu dalam sholat tidak membatalkan sholat apabila dilakukan karena kebutuhan.

Dalam Fiqh Sunnah karya as-Sayyid Sabiq juga dijelaskan bahwa sholat adalah ibadah yang mencakup perbuatan dan ucapan khusus, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Gerakan di luar tata cara shalat hendaknya dihindari agar kekhusyukan tetap terjaga, sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Mu’minun ayat 1–3 tentang pentingnya khusyuk dalam shalat.

قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَۙ ۝١
qad aflaḫal-mu'minûn
Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin.

الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ ۝٢
alladzîna hum fî shalâtihim khâsyi‘ûn
(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya,

وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَۙ ۝٣
walladzîna hum ‘anil-laghwi mu‘ridlûn
orang-orang yang meninggalkan (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna,

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!
Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!
Aktual
Saat Rasulullah Geleng Kepala Lihat Nu’aiman Sembelih Unta Milik Tamu
Saat Rasulullah Geleng Kepala Lihat Nu’aiman Sembelih Unta Milik Tamu
Aktual
Resmi! Saudi Rilis Panduan Haji 2026, Fokus Keselamatan Jemaah dan Cuaca Ekstrem
Resmi! Saudi Rilis Panduan Haji 2026, Fokus Keselamatan Jemaah dan Cuaca Ekstrem
Aktual
Krapyak, Rahim Intelektual NU: Dari Gus Dur hingga Gus Yahya
Krapyak, Rahim Intelektual NU: Dari Gus Dur hingga Gus Yahya
Aktual
Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026
Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026
Aktual
Saudi Luncurkan 'Haji Tanpa Bagasi' 2026, Koper Sampai Hotel dalam 24 Jam
Saudi Luncurkan "Haji Tanpa Bagasi" 2026, Koper Sampai Hotel dalam 24 Jam
Aktual
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Aktual
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Aktual
Jemaah Haji Diimbau Jangan Sia-siakan Waktu Saat Wukuf di Arafah
Jemaah Haji Diimbau Jangan Sia-siakan Waktu Saat Wukuf di Arafah
Aktual
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Aktual
Makanan Siap Santap Bercita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Jamaah Haji saat Fase Armuzna
Makanan Siap Santap Bercita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Jamaah Haji saat Fase Armuzna
Aktual
Fase Armuzna Jadi Tantangan Utama Haji 2026, Gus Irfan Minta Petugas Pertahankan Layanan Prima
Fase Armuzna Jadi Tantangan Utama Haji 2026, Gus Irfan Minta Petugas Pertahankan Layanan Prima
Aktual
Produk Pesantren Didorong Go Global, dari Batik hingga Sarung
Produk Pesantren Didorong Go Global, dari Batik hingga Sarung
Aktual
Menu Siap Santap Disajikan untuk Jemaah Haji saat Armuzna, Bisa Langsung Dimakan Tanpa Dipanaskan
Menu Siap Santap Disajikan untuk Jemaah Haji saat Armuzna, Bisa Langsung Dimakan Tanpa Dipanaskan
Aktual
Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026
Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com