Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Gerakan Tiga Kali Membatalkan Shalat? Ini Pandangan Empat Mazhab

Kompas.com - 24/09/2025, 19:35 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat muslim adalah tentang batasan gerakan dalam shalat.

Apakah benar bergerak tiga kali dapat membatalkan sholat?

Pertanyaan ini sering menimbulkan kebingungan karena adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama fikih.

Baca juga: Sahkah Sholat yang Dilakukan dengan Cepat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kesepakatan Para Fuqaha

Dilansir dari laman MUI, ulama dari empat mazhab utama dalam Islam – Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah – sepakat bahwa gerakan banyak dalam shalat yang dilakukan secara berturut-turut (al-tawali) dan bukan bagian dari gerakan shalat dapat membatalkan shalat.

Namun, perbedaan muncul dalam hal mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “gerakan banyak”.

Pandangan Empat Mazhab

Mazhab Hanafiyah

Menurut mazhab Hanafiyah, setiap gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan sholat dan tidak bertujuan menyempurnakan sholat, jika dilakukan secara berulang dan tampak mencolok, maka bisa membatalkan sholat.

Contoh gerakan tersebut adalah menambah ruku’ atau sujud tanpa alasan syar’i.

Gerakan disebut “banyak” apabila orang yang melihat tidak ragu bahwa orang tersebut tidak sedang dalam keadaan sholat.

Baca juga: Apakah Sah Sholat Tahajud Jika Tidak Tidur? Ini Penjelasan Ulama

Mazhab Malikiyah

Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa gerakan banyak membatalkan sholat, baik dilakukan sengaja maupun karena lupa.

Contohnya antara lain menggaruk tubuh berulang kali, menyela jenggot, atau membetulkan posisi sorban.

Namun, gerakan kecil seperti memberi isyarat atau menyentuh kulit secara ringan tidak membatalkan sholat.

Adapun gerakan dengan intensitas sedang, misalnya berpaling dari arah kiblat, akan membatalkan sholat jika disengaja.

Mazhab Syafi’iyah

Syafi’iyah memandang bahwa gerakan tiga kali atau lebih secara berturut-turut dapat membatalkan sholat, baik disengaja maupun tidak.

Batasan antara gerakan sedikit dan banyak ditentukan oleh ‘urf atau kebiasaan masyarakat.

Gerakan ringan seperti menggerakkan jari atau pelupuk mata tidak membatalkan sholat.

Namun, tiga gerakan atau lebih tanpa jeda (al-tawali) dianggap sebagai gerakan banyak dan bisa membatalkan shalat.

Baca juga: Kisah Dua Orang Masuk Surga Tanpa Sekalipun Mengerjakan Sholat

Mazhab Hanabilah

Hanabilah pada dasarnya sejalan dengan pendapat Syafi’iyah.

Hanya saja, mereka tidak memberikan batasan jumlah minimal tertentu, seperti tiga gerakan, untuk menentukan apakah suatu gerakan sudah dianggap banyak.

Mereka lebih menekankan pada intensitas dan kesinambungan gerakan.

Dalil dan Penjelasan

Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, ketika sedang sholat.

Saat beliau sujud, Umamah diletakkan, dan saat berdiri, beliau kembali menggendongnya.

Hadis ini menjadi dalil bahwa gerakan tertentu dalam sholat tidak membatalkan sholat apabila dilakukan karena kebutuhan.

Dalam Fiqh Sunnah karya as-Sayyid Sabiq juga dijelaskan bahwa sholat adalah ibadah yang mencakup perbuatan dan ucapan khusus, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Gerakan di luar tata cara shalat hendaknya dihindari agar kekhusyukan tetap terjaga, sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Mu’minun ayat 1–3 tentang pentingnya khusyuk dalam shalat.

قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَۙ ۝١
qad aflaḫal-mu'minûn
Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin.

الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ ۝٢
alladzîna hum fî shalâtihim khâsyi‘ûn
(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya,

وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَۙ ۝٣
walladzîna hum ‘anil-laghwi mu‘ridlûn
orang-orang yang meninggalkan (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna,

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Cara Taubat setelah Nonton Film Porno agar Zina Mata Diampuni Allah
Cara Taubat setelah Nonton Film Porno agar Zina Mata Diampuni Allah
Aktual
Doa Dijauhkan dari Musibah Dunia dan Agama Lengkap dengan Artinya
Doa Dijauhkan dari Musibah Dunia dan Agama Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa Berlindung dari Hilangnya Nikmat Lengkap dengan Artinya
Doa Berlindung dari Hilangnya Nikmat Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa Ketika Melihat Awan Gelap Lengkap dengan Artinya
Doa Ketika Melihat Awan Gelap Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Hukum Sulam Alis dalam Islam, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasannya
Hukum Sulam Alis dalam Islam, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasannya
Aktual
Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un: Arti, Penulisan, dan Waktu Tepat Mengucapkannya
Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un: Arti, Penulisan, dan Waktu Tepat Mengucapkannya
Doa dan Niat
Teks Doa Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 Resmi dari Kemendikdasmen
Teks Doa Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 Resmi dari Kemendikdasmen
Aktual
Surat Al Qari'ah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsir
Surat Al Qari'ah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsir
Doa dan Niat
Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam
Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam
Aktual
Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya
Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya
Doa dan Niat
MUI Prihatin atas Aksi Teror di SMAN 72 Jakarta, Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Korban
MUI Prihatin atas Aksi Teror di SMAN 72 Jakarta, Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Korban
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya
Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya
Doa dan Niat
Lazismu Gelar Rakernas 2026 di Banjarmasin: Tegaskan Penguatan Inovasi Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Lazismu Gelar Rakernas 2026 di Banjarmasin: Tegaskan Penguatan Inovasi Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Aktual
Bacaan Doa Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Doa Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke