Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teladan Nabi Muhammad SAW dalam Rumah Tangga dan Menyegerakan Shalat

Kompas.com, 24 September 2025, 18:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Nabi Muhammad SAW diutus ke muka bumi sebagai cahaya yang menerangi kehidupan umat manusia.

Kesempurnaan akhlak beliau menjadi teladan bagi seluruh umat, baik dalam beribadah kepada Allah maupun menjalin hubungan dengan sesama.

Baca juga: Strategi Dakwah Nabi Muhammad SAW di Madinah

Allah SWT menegaskan dalam QS Al-Ahzab ayat 21:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ ۝٢١

laqad kâna lakum fî rasûlillâhi uswatun ḫasanatul limang kâna yarjullâha wal-yaumal-âkhira wa dzakarallâha katsîrâ

“Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.”

Baca juga: 7 Keistimewaan Khadijah, Istri Nabi Muhammad yang Mulia

Dilansir dari laman Kemenag, Imam Al-Qurthubi menjelaskan, makna uswatun hasanah dalam ayat tersebut adalah teladan mulia Nabi Muhammad SAW yang harus diteladani oleh setiap muslim dalam berbagai keadaan dan perilakunya.

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga

Salah satu contoh akhlak Nabi yang patut ditiru adalah sikap beliau dalam kehidupan rumah tangga.

Rasulullah SAW membantu pekerjaan rumah sehingga tidak merepotkan istrinya dan segera bergegas menunaikan shalat ketika waktunya tiba.

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari disebutkan:

Dari Al-Aswad, ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah, apa yang Rasulullah SAW lakukan di rumah? Ia menjawab: beliau membantu pekerjaan keluarganya, dan jika waktu shalat tiba, beliau keluar untuk shalat.

Baca juga: Pidato Terakhir Nabi Muhammad SAW saat Haji Wada

Penjelasan Ulama

Syekh Ibnu Allan menjelaskan bahwa istilah mihnati ahlihi dalam hadis tersebut mencakup beragam pekerjaan yang dilakukan Nabi di rumah.

Di antaranya adalah memeriksa pakaian dari kutu, memerah susu kambing, menambal baju, menjahit sandal, menyiapkan kebutuhan sendiri, memberi makan hewan tunggangan, menyapu rumah, mengikat unta, makan bersama pembantu, membantu membuat adonan, hingga membawa barang dari pasar.

Walaupun Rasulullah SAW adalah seorang nabi yang dimuliakan dengan wahyu dan mukjizat, beliau tetap membantu keluarga dan mengurus kebutuhan pribadinya tanpa meminta dilayani.

Imam Al-Munawi menegaskan, hal ini menjadi pelajaran bagi umat Islam agar senantiasa rendah hati dan menjauhkan diri dari kesombongan.

“Di dalamnya mengandung pelajaran bahwa seorang pemimpin agung menangani urusannya sendiri, dan hal tersebut merupakan kebiasaan orang-orang saleh.” (Faidlul Qadir, juz V, hlm. 269–270).

Baca juga: Para Penentang Dakwah Nabi Muhammad SAW di Madinah

Pentingnya Menyegerakan Shalat

Imam Ibnu Rajab Al-Hambali menambahkan, hadis tersebut juga memberi pesan bahwa siapa pun yang sedang sibuk dengan urusan dunia, hendaknya segera meninggalkannya ketika waktu shalat telah tiba.

Baik sebagai imam maupun makmum, seorang muslim wajib mendahulukan shalat daripada pekerjaan dunianya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Aktual
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Aktual
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Aktual
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
Aktual
KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
Aktual
Istighatsah Akbar di Malang: Doa untuk Presiden Prabowo Subianto
Istighatsah Akbar di Malang: Doa untuk Presiden Prabowo Subianto
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com