Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?

Kompas.com - 27/09/2025, 19:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Beauty vlogger Indonesia Tasya Farasya menjalani sidang perceraian pertama dengan suaminya, Ahmad Assegaf, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (24/9/2025).

Kuasa hukum Tasya, M. Fattah Riphat, menyebut bahwa selama pernikahan, Ahmad Assegaf tidak memberikan nafkah lahir maupun batin secara layak.

Dalam persidangan, Tasya hanya meminta nafkah anak sebesar Rp 100 per bulan kepada mantan suaminya.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Ketentuannya

Permintaan tersebut sempat menuai perhatian publik karena jumlahnya dinilai tidak wajar.

Dilansir dari Antara, dalam hukum Islam dan hukum nasional, kewajiban memberi nafkah memang tetap melekat pada seorang suami, bahkan setelah perceraian.

Dalil Islam tentang Kewajiban Nafkah

Dalam ajaran Islam, suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, baik berupa kebutuhan lahir maupun batin.

Hal ini ditegaskan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 233:

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ۝٢٣٣

wal-wâlidâtu yurdli‘na aulâdahunna ḫaulaini kâmilaini liman arâda ay yutimmar-radlâ‘ah, wa ‘alal-maulûdi lahû rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rûf, lâ tukallafu nafsun illâ wus‘ahâ, lâ tudlârra wâlidatum biwaladihâ wa lâ maulûdul lahû biwaladihî wa ‘alal-wâritsi mitslu dzâlik, fa in arâdâ fishâlan ‘an tarâdlim min-humâ wa tasyâwurin fa lâ junâḫa ‘alaihimâ, wa in arattum an tastardli‘û aulâdakum fa lâ junâḫa ‘alaikum idzâ sallamtum mâ âtaitum bil-ma‘rûf, wattaqullâha wa‘lamû annallâha bimâ ta‘malûna bashîr


Artinya: Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Selain dalil agama, aturan nasional juga mengatur kewajiban nafkah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 80 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

Hak Istri Jika Suami Tidak Memberi Nafkah

Apabila suami tidak menunaikan kewajiban memberi nafkah, istri berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Kondisi ini juga dapat menjadi alasan sah untuk meminta perceraian.

Setelah resmi bercerai, kewajiban nafkah tetap berlaku, terutama bagi mantan istri dan anak.

Jenis-Jenis Nafkah Setelah Perceraian

Dalam hukum Islam, terdapat beberapa jenis nafkah yang tetap menjadi hak mantan istri setelah perceraian.

  1. Nafkah mut’ah, yaitu pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang ditalak, baik berupa uang maupun barang, sebagai penghibur.
  2. Nafkah iddah, yakni nafkah yang wajib diberikan selama masa tunggu atau iddah.
  3. Nafkah madhiyah, yaitu nafkah lampau yang belum diberikan suami selama masa pernikahan.
  4. Mahar yang terutang, berupa mahar yang belum dibayarkan secara penuh saat akad nikah.
  5. Nafkah hadhanah, yaitu biaya pemeliharaan anak di bawah usia 12 tahun atau anak yang memilih diasuh ibunya setelah usia 12 tahun.

Baca juga: Maulid Nabi, 100 Pasangan Prasejahtera Siap Nikah Massal di Masjid Istiqlal

Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian

Selain nafkah bagi mantan istri, ada pula hak-hak anak yang tetap wajib dipenuhi orang tua setelah perceraian.

  • Nafkah madhiyah anak, yaitu nafkah lampau yang belum diberikan ayah ketika anak masih belum dewasa.
  • Nafkah hadhanah anak, yaitu biaya pemeliharaan anak yang hak asuhnya telah ditentukan oleh pengadilan.

Penetapan Besaran Nafkah oleh Hakim

Besaran nafkah setelah perceraian ditentukan oleh hakim Pengadilan Agama.

Pertimbangan utama meliputi penghasilan suami, kondisi ekonomi keluarga, serta kebutuhan istri dan anak.

Untuk nafkah mut’ah, faktor yang diperhatikan antara lain kemampuan finansial suami, lama usia pernikahan, sikap baik istri, serta jumlah anak.

Nafkah iddah mencakup biaya pangan, sandang, dan tempat tinggal selama masa iddah.

Nafkah anak ditentukan setelah hakim menghitung kebutuhan dasar anak secara rinci dan menyesuaikannya dengan kemampuan finansial ayah.

Tidak ada batasan minimum atau maksimum dalam jumlah nafkah, karena sepenuhnya ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim.

Baca juga: Kisah Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Khadijah Binti Khuwailid

Kasus Nafkah Rp 100 dari Tasya Farasya

Dalam kasus Tasya Farasya, ia hanya menuntut nafkah anak sebesar Rp100 per bulan dari Ahmad Assegaf.

Jumlah tersebut dipilih bukan karena kebutuhan anak hanya sebesar itu, melainkan sebagai bentuk simbolis untuk menggugurkan kewajiban mantan suaminya.

Permintaan ini muncul karena Tasya mengaku tidak pernah menerima nafkah lahir maupun batin yang layak selama pernikahan.

Besaran nafkah Rp100 tetap sah secara hukum apabila disepakati kedua belah pihak dan mendapat persetujuan hakim.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke