Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI

Kompas.com, 19 November 2025, 06:34 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merayakan ulang tahun ke-50 pada 26 Juli 2025.

Dalam momentum setengah abad ini, MUI tengah mempersiapkan fondasi untuk menatap 50 tahun ke depan.

Komisi E (Khusus) Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI sedang menyusun Shahifah atau Piagam MUI sebagai landasan kebijakan dan arah perjuangan organisasi ini untuk lima dekade mendatang.

Baca juga: Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital

Kordinator Komisi E (Khusus) Munas XI MUI, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa Piagam MUI terinspirasi dari Piagam Madinah yang ditetapkan pada zaman Rasulullah SAW, yang menjadi dasar bagi negara Madinah.

Dalam Piagam MUI, terdapat lima pokok perjuangan yang akan menjadi fokus utama.

Pertama, sektor keumatan sebagai khadimul ummah.

Kiai Cholil menjelaskan bahwa MUI akan menegaskan posisinya sebagai penyambung lidah umat Islam kepada negara.

Kedua, khidmah keumatan sosial yang bertujuan melindungi umat dari pemikiran sesat, akidah menyimpang, dan produk-produk yang tidak halal.

Dalam aspek ini, MUI juga akan fokus pada pemberdayaan umat agar dapat bersatu, solid, dan rukun, serta menjadi umat yang kuat.

Ketiga, khidmah kenegaraan.

Kiai Cholil menyatakan bahwa poin ini membahas bagaimana menjaga komunikasi masyarakat dan membangun kemitraan dengan pemerintah.

MUI akan menjadi mitra pemerintah selama itu sejalan dengan himayatul daulat.

"Ketika benar kita dukung, ketika salah kita mengingatkan. Ketiga khidmah kenegaraan menjaga negara tetap utuh, menjaga NKRI, menjaga dasar Pancasila," tuturnya kepada MUIDigital pada Rabu (19/11/2025).

Keempat, menjaga keadilan pasar.

Kiai Cholil menekankan pentingnya poin ini untuk melindungi umat dari hegemoni kepentingan kapitalis dan sosialis.

"Kita punya sistem sendiri yaitu Pancasila berdasarkan ajaran Islam, keadilan distribusi, termasuk penguatan ekonomi syariah, produk halal, dan seterusnya," tegasnya.

Kelima, jihad ketahanan digital.

Baca juga: Munas XI MUI 2025 Bahas Kecerdasan Buatan, KH Cholil Nafis: AI Bukan Guru Agama

Kiai Cholil mengingatkan bahwa kondisi teknologi digital saat ini menghadapi banyak tantangan, termasuk pengaruh artificial intelligence (AI) yang dapat mengubah cara umat dalam belajar, dari berguru kepada ulama menjadi berguru kepada mesin.

"Referensi yang valid menjadi referensi yang relatif. Kita ke depan perlu menguatkan kajian dan dakwah melalui digital," ujarnya.

Kiai Cholil menegaskan bahwa lima pokok tersebut akan menjadi dasar bagi MUI dalam merumuskan peta jalan perjuangan selama 50 tahun ke depan. "Ini akan dibahas dan diputuskan dalam acara Munas XI MUI," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Aktual
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
Aktual
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Doa dan Niat
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa dan Niat
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Aktual
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Aktual
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com