KOMPAS.com-Proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M tingkat daerah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup padat, mulai 22 November sampai 12 Desember 2025.
Tahapan ini dibagi menjadi seleksi di tingkat kabupaten/kota dan dilanjutkan ke tingkat provinsi.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran seleksi PPIH tingkat daerah pada Sabtu (22/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025). Pendaftaran hanya dilakukan secara daring melalui laman resmi https://haji.go.id/petugas sebagai satu-satunya jalur yang diakui pemerintah.
Kemenhaj juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, tanpa biaya, dan bebas gratifikasi. Menjadi petugas haji diposisikan bukan sekadar tugas administratif, tetapi amanah pelayanan dan ibadah.
Baca juga: Seleksi PPIH 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Lima Kategori Petugas Haji
Rincian Timeline Seleksi Petugas Haji 2026
Tahap 1 – Tingkat Kabupaten/Kota
Berikut alur seleksi di tingkat kabupaten/kota:
- Pengumuman seleksi PPIH: 20 November 2025
- Pendaftaran peserta: 22–28 November 2025
- Batas akhir unggah/kirim dokumen: 28 November 2025, pukul 23.59 WIB
- Verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag Kab/Kota: hingga 2 Desember 2025, pukul 23.59 WIB
- CAT (Computer Assisted Test) tahap 1: 4 Desember 2025, pukul 09.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB
- Peserta yang lulus tahap ini akan melanjutkan seleksi ke tingkat provinsi.
Tahap 2 – Tingkat Provinsi
Di tingkat provinsi, seleksi dilanjutkan dengan:
- Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil: 8 Desember 2025, pukul 23.59 WIB
- CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025, pukul 09.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 12 Desember 2025, pukul 16.00 WIB
Rangkaian ini menjadi filter akhir untuk menentukan petugas haji yang akan bertugas pada musim haji 2026.
Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Cara Daftarnya
Formasi Petugas Haji 2026 Tingkat Daerah
Dalam rekrutmen tahun 2026, Kemenhaj membuka dua rumpun besar formasi:
1. PPIH Kloter
Petugas yang mendampingi langsung jemaah dalam satu kelompok terbang (kloter), terdiri dari:
- Ketua Kloter
- Pembimbing Ibadah Haji Kloter
2. PPIH Arab Saudi
Petugas yang bertugas di Tanah Suci, dengan layanan:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
Syarat Umum Petugas Haji 2026:
Secara garis besar, syarat umum untuk seluruh formasi meliputi:
- Warga Negara Indonesia dan beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter/faskes pemerintah)
- Tidak dalam keadaan hamil bagi pendaftar perempuan
- Memiliki integritas, rekam jejak yang baik, dan tidak berstatus tersangka pidana
- Berkomitmen memberikan pelayanan kepada jemaah haji
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan (bagi ASN/pegawai instansi lain)
- Mampu mengoperasikan komputer atau gawai berbasis Android/iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Suami–istri dilarang bertugas bersama dalam formasi PPIH pada tahun yang sama
- Dapat berasal dari ASN, non-ASN, TNI, Polri, ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional
- Tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022
Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya
Syarat Khusus Inti per Formasi
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- ASN Kemenhaj atau Kementerian Agama
- Usia 30–58 tahun saat mendaftar
- Minimal eselon IV dan/atau pangkat III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
- Pendidikan minimal S1
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Usia 35–60 tahun saat mendaftar
- Sudah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
- Pendidikan minimal S1
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, Transportasi
Usia 25–57 tahun saat mendaftar
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia 35–60 tahun
- Sudah berhaji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
3. Pelaksana Siskohat
- Usia 25–57 tahun
- Operator Siskohat aktif minimal 3 tahun di lingkungan Kemenhaj/Kemenag
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan mengolah data
- Diutamakan pernah mengikuti bimtek Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam
Dokumen Administrasi Pokok
Secara umum, seluruh formasi diwajibkan menyiapkan:
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
- Fotokopi KTP yang sah dan masih berlaku
- Ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/gawai Android/iOS
Beberapa formasi menambahkan dokumen:
- Sertifikat pembimbing ibadah (untuk pembimbing/layanan ibadah)
- SKCK bagi non-ASN
- Surat izin suami bagi pendaftar perempuan (opsional di beberapa formasi)
- Sertifikat kemampuan bahasa Arab/Inggris (nilai tambah)
- Sertifikat/piagam teknis terkait penyelenggaraan haji dalam 2 tahun terakhir (nilai tambah)
Baca juga: Apa Saja Materi Pelatihan Petugas Haji 2026 di Barak Selama Sebulan?
Cara Daftar Petugas Haji 2026
Berikut alur pendaftaran yang dibagikan Kemenhaj:
- Akses laman resmi
- Masuk ke https://haji.go.id/petugas dan pilih menu pendaftaran.
- Pilih formasi
- Tentukan formasi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sesuai kualifikasi dan pengalaman.
- Buat akun dan login
- Daftarkan akun dengan mengisi data diri sesuai identitas kependudukan yang valid.
- Unggah dokumen persyaratan
- Upload KTP, ijazah, surat sehat, surat rekomendasi instansi, dan dokumen tambahan sesuai formasi.
- Cek syarat umum dan khusus
- Pastikan semua ketentuan usia, pendidikan, pengalaman, dan sertifikasi sudah terpenuhi.
- Kirim pendaftaran melalui sistem
- Pastikan seluruh dokumen terbaca jelas sebelum menekan tombol kirim.
- Pantau pengumuman resmi
- Informasi lanjutan hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemenhaj dan situs haji.go.id.
Imbauan Kemenhaj kepada Calon Peserta
Kemenhaj mengingatkan calon peserta untuk:
Hanya mengikuti informasi dari kanal resmi Kemenhaj (situs haji.go.id dan akun resmi media sosial)
Mengabaikan tawaran titip nama, janji kelulusan, atau permintaan biaya dalam bentuk apa pun
Melaporkan bila menemukan indikasi pungutan liar atau praktik tidak wajar selama proses seleksi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang