Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pengungsian, Tayamum Bisa Jadi Pengganti Wudhu untuk Ibadah

Kompas.com, 3 Desember 2025, 14:51 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Di tengah tenda-tenda darurat yang dipenuhi lumpur dan bau tanah basah, para penyintas bencana di Sumatera menghadapi kenyataan pahit: air bersih menjadi barang mewah.

Tandon terbatas, sumur-sumur terendam lumpur, sementara kebutuhan paling dasar seperti minum dan memasak harus didahulukan.

Dalam situasi penuh ketidakpastian itu, muncul pertanyaan yang kerap menggantung di benak banyak penyintas: Bagaimana kami bisa tetap beribadah? Apakah shalat tetap wajib ketika air tidak tersedia? Apakah wudu boleh diganti dengan tayamum?

Baca juga: MUI: Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera Termasuk Syahid

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan hukum fikih, tetapi juga cermin kegelisahan batin masyarakat yang ingin tetap dekat dengan Allah meski hidup di tengah keterbatasan.

Syariat Tidak Pernah Memberatkan

Melalui Fikih Kebencanaan yang disusun Muhammadiyah sebagaimana dilansir dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, umat diingatkan bahwa Islam adalah agama yang menyadari kondisi lapangan.

Syariat tidak pernah menuntut sesuatu di luar kemampuan manusia. Ketika air benar-benar tidak bisa digunakan — baik karena tidak ada, terkontaminasi, atau diprioritaskan untuk kebutuhan hidup — maka tayamum menjadi pengganti wudu dan mandi besar.

Landasan keringanan itu ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an. Dalam QS. an-Nisā’ ayat 43, Allah berfirman:

“…lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik; sapulah wajah dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Pesan serupa diulangi lagi dalam QS. al-Māidah ayat 6, yang menegaskan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, melainkan kebersihan dan kesempurnaan nikmat.

Ayat-ayat ini menjadi penegasan bahwa ketiadaan air bukan alasan untuk meninggalkan salat. Justru, inilah saatnya umat merasakan kelapangan rahmat Tuhan dalam kondisi paling sulit.

Contoh Langsung dari Nabi

Keringanan itu bukan hanya konsep, tetapi juga dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis, Rasulullah memperlihatkan tata cara tayamum yang sangat sederhana:

1. Menepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau permukaan suci,

2. Menghembuskannya,

3. Mengusap wajah,

4. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan.

Gerakan yang sederhana, cepat, dan penuh makna ini menjawab keresahan banyak penyintas yang takut ibadahnya terhenti hanya karena air tak dapat diakses.

Darurat Membuka Pintu Kemudahan

Dalam tradisi fikih, ada kaidah yang sering disebut ketika umat menghadapi keterbatasan ekstrem:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang asalnya terlarang.”

Juga, firman Allah dalam QS. al-Taghābun ayat 16:

“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu.”

Dalam konteks bencana, dua prinsip ini menjadi pegangan yang menenangkan: ibadah tetap berlangsung, tetapi dengan cara yang paling mungkin dilakukan.

Keteguhan Iman di Tengah Keterbatasan

Di balik rentetan bencana yang memilukan, ada keteguhan spiritual yang justru menguat. Banyak penyintas yang tetap ingin menjaga kewajiban salat, walau dengan tangan berdebu dan pakaian seadanya.

Baca juga: Tata Cara Shalat Gaib untuk Korban Bencana Banjir di Sumatera

Di sinilah syariat menunjukkan wajah rahmatnya: tidak memberatkan, tetapi merangkul; tidak menekan, tetapi memberi ruang untuk tetap dekat dengan Allah.

Tayamum, bagi banyak orang di pengungsian, bukan sekadar pengganti wudu — tetapi simbol bahwa ibadah tidak berhenti hanya karena hidup berubah drastis. Sebaliknya, di tengah keterbatasan, justru muncul harapan baru: bahwa rahmat Allah selalu hadir, bahkan melalui debu yang sederhana.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com