Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pengungsian, Tayamum Bisa Jadi Pengganti Wudhu untuk Ibadah

Kompas.com, 3 Desember 2025, 14:51 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Di tengah tenda-tenda darurat yang dipenuhi lumpur dan bau tanah basah, para penyintas bencana di Sumatera menghadapi kenyataan pahit: air bersih menjadi barang mewah.

Tandon terbatas, sumur-sumur terendam lumpur, sementara kebutuhan paling dasar seperti minum dan memasak harus didahulukan.

Dalam situasi penuh ketidakpastian itu, muncul pertanyaan yang kerap menggantung di benak banyak penyintas: Bagaimana kami bisa tetap beribadah? Apakah shalat tetap wajib ketika air tidak tersedia? Apakah wudu boleh diganti dengan tayamum?

Baca juga: MUI: Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera Termasuk Syahid

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan hukum fikih, tetapi juga cermin kegelisahan batin masyarakat yang ingin tetap dekat dengan Allah meski hidup di tengah keterbatasan.

Syariat Tidak Pernah Memberatkan

Melalui Fikih Kebencanaan yang disusun Muhammadiyah sebagaimana dilansir dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, umat diingatkan bahwa Islam adalah agama yang menyadari kondisi lapangan.

Syariat tidak pernah menuntut sesuatu di luar kemampuan manusia. Ketika air benar-benar tidak bisa digunakan — baik karena tidak ada, terkontaminasi, atau diprioritaskan untuk kebutuhan hidup — maka tayamum menjadi pengganti wudu dan mandi besar.

Landasan keringanan itu ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an. Dalam QS. an-Nisā’ ayat 43, Allah berfirman:

“…lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik; sapulah wajah dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Pesan serupa diulangi lagi dalam QS. al-Māidah ayat 6, yang menegaskan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, melainkan kebersihan dan kesempurnaan nikmat.

Ayat-ayat ini menjadi penegasan bahwa ketiadaan air bukan alasan untuk meninggalkan salat. Justru, inilah saatnya umat merasakan kelapangan rahmat Tuhan dalam kondisi paling sulit.

Contoh Langsung dari Nabi

Keringanan itu bukan hanya konsep, tetapi juga dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis, Rasulullah memperlihatkan tata cara tayamum yang sangat sederhana:

1. Menepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau permukaan suci,

2. Menghembuskannya,

3. Mengusap wajah,

4. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan.

Gerakan yang sederhana, cepat, dan penuh makna ini menjawab keresahan banyak penyintas yang takut ibadahnya terhenti hanya karena air tak dapat diakses.

Darurat Membuka Pintu Kemudahan

Dalam tradisi fikih, ada kaidah yang sering disebut ketika umat menghadapi keterbatasan ekstrem:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang asalnya terlarang.”

Juga, firman Allah dalam QS. al-Taghābun ayat 16:

“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu.”

Dalam konteks bencana, dua prinsip ini menjadi pegangan yang menenangkan: ibadah tetap berlangsung, tetapi dengan cara yang paling mungkin dilakukan.

Keteguhan Iman di Tengah Keterbatasan

Di balik rentetan bencana yang memilukan, ada keteguhan spiritual yang justru menguat. Banyak penyintas yang tetap ingin menjaga kewajiban salat, walau dengan tangan berdebu dan pakaian seadanya.

Baca juga: Tata Cara Shalat Gaib untuk Korban Bencana Banjir di Sumatera

Di sinilah syariat menunjukkan wajah rahmatnya: tidak memberatkan, tetapi merangkul; tidak menekan, tetapi memberi ruang untuk tetap dekat dengan Allah.

Tayamum, bagi banyak orang di pengungsian, bukan sekadar pengganti wudu — tetapi simbol bahwa ibadah tidak berhenti hanya karena hidup berubah drastis. Sebaliknya, di tengah keterbatasan, justru muncul harapan baru: bahwa rahmat Allah selalu hadir, bahkan melalui debu yang sederhana.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini



Terkini Lainnya
Manfaat Masjid Terdaftar di Simas Kemenag, Dapat Bantuan hingga Mudah Ditemukan di Google Maps
Manfaat Masjid Terdaftar di Simas Kemenag, Dapat Bantuan hingga Mudah Ditemukan di Google Maps
Aktual
Kebakaran di Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah, PPIH Pastikan Semua Jamaah Selamat
Kebakaran di Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah, PPIH Pastikan Semua Jamaah Selamat
Aktual
Nahnu NU: Dari Ego Sektoral Menuju Harmoni Kolektif
Nahnu NU: Dari Ego Sektoral Menuju Harmoni Kolektif
Aktual
Wamenhaj Minta Petugas Siaga Penuh Hadapi Kedatangan Jemaah Setelah Armuzna
Wamenhaj Minta Petugas Siaga Penuh Hadapi Kedatangan Jemaah Setelah Armuzna
Aktual
Wamenhaj Pastikan Layanan Prima akan Sambut Jemaah Haji Gelombang Kedua di Madinah
Wamenhaj Pastikan Layanan Prima akan Sambut Jemaah Haji Gelombang Kedua di Madinah
Aktual
75 Kloter Sudah Pulang, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam dalam Koper
75 Kloter Sudah Pulang, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam dalam Koper
Aktual
Pandangan MUI soal Mitos di Bulan Muharram, Umat Islam Diminta Berpegang pada Akidah
Pandangan MUI soal Mitos di Bulan Muharram, Umat Islam Diminta Berpegang pada Akidah
Aktual
Mengenal Bulan Muharram, Pembuka Tahun Hijriah yang Mulia dan Diharamkan untuk Berperang
Mengenal Bulan Muharram, Pembuka Tahun Hijriah yang Mulia dan Diharamkan untuk Berperang
Aktual
KH Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU
KH Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU
Aktual
Kebakaran Hotel Al Hidayah di Makkah, Bagaimana Nasib Jemaah Haji Indonesia?
Kebakaran Hotel Al Hidayah di Makkah, Bagaimana Nasib Jemaah Haji Indonesia?
Aktual
Kronologi Kebakaran Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Dugaan Penyebabnya
Kronologi Kebakaran Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Dugaan Penyebabnya
Aktual
Bolehkah Istri Keluar Rumah Saat Bertengkar dengan Suami? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Istri Keluar Rumah Saat Bertengkar dengan Suami? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kapan Libur Tahun Baru Islam 2026? Cek Jadwal Long Weekend 1 Muharram 1448 Hijriah
Kapan Libur Tahun Baru Islam 2026? Cek Jadwal Long Weekend 1 Muharram 1448 Hijriah
Aktual
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Juni 2026: Ada Ayyamul Bidh, Tasua, dan Asyura
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Juni 2026: Ada Ayyamul Bidh, Tasua, dan Asyura
Aktual
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Zamzam di Koper
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com