Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pengungsian, Tayamum Bisa Jadi Pengganti Wudhu untuk Ibadah

Kompas.com, 3 Desember 2025, 14:51 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Di tengah tenda-tenda darurat yang dipenuhi lumpur dan bau tanah basah, para penyintas bencana di Sumatera menghadapi kenyataan pahit: air bersih menjadi barang mewah.

Tandon terbatas, sumur-sumur terendam lumpur, sementara kebutuhan paling dasar seperti minum dan memasak harus didahulukan.

Dalam situasi penuh ketidakpastian itu, muncul pertanyaan yang kerap menggantung di benak banyak penyintas: Bagaimana kami bisa tetap beribadah? Apakah shalat tetap wajib ketika air tidak tersedia? Apakah wudu boleh diganti dengan tayamum?

Baca juga: MUI: Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera Termasuk Syahid

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan hukum fikih, tetapi juga cermin kegelisahan batin masyarakat yang ingin tetap dekat dengan Allah meski hidup di tengah keterbatasan.

Syariat Tidak Pernah Memberatkan

Melalui Fikih Kebencanaan yang disusun Muhammadiyah sebagaimana dilansir dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, umat diingatkan bahwa Islam adalah agama yang menyadari kondisi lapangan.

Syariat tidak pernah menuntut sesuatu di luar kemampuan manusia. Ketika air benar-benar tidak bisa digunakan — baik karena tidak ada, terkontaminasi, atau diprioritaskan untuk kebutuhan hidup — maka tayamum menjadi pengganti wudu dan mandi besar.

Landasan keringanan itu ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an. Dalam QS. an-Nisā’ ayat 43, Allah berfirman:

“…lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik; sapulah wajah dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Pesan serupa diulangi lagi dalam QS. al-Māidah ayat 6, yang menegaskan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, melainkan kebersihan dan kesempurnaan nikmat.

Ayat-ayat ini menjadi penegasan bahwa ketiadaan air bukan alasan untuk meninggalkan salat. Justru, inilah saatnya umat merasakan kelapangan rahmat Tuhan dalam kondisi paling sulit.

Contoh Langsung dari Nabi

Keringanan itu bukan hanya konsep, tetapi juga dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis, Rasulullah memperlihatkan tata cara tayamum yang sangat sederhana:

1. Menepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau permukaan suci,

2. Menghembuskannya,

3. Mengusap wajah,

4. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan.

Gerakan yang sederhana, cepat, dan penuh makna ini menjawab keresahan banyak penyintas yang takut ibadahnya terhenti hanya karena air tak dapat diakses.

Darurat Membuka Pintu Kemudahan

Dalam tradisi fikih, ada kaidah yang sering disebut ketika umat menghadapi keterbatasan ekstrem:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang asalnya terlarang.”

Juga, firman Allah dalam QS. al-Taghābun ayat 16:

“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu.”

Dalam konteks bencana, dua prinsip ini menjadi pegangan yang menenangkan: ibadah tetap berlangsung, tetapi dengan cara yang paling mungkin dilakukan.

Keteguhan Iman di Tengah Keterbatasan

Di balik rentetan bencana yang memilukan, ada keteguhan spiritual yang justru menguat. Banyak penyintas yang tetap ingin menjaga kewajiban salat, walau dengan tangan berdebu dan pakaian seadanya.

Baca juga: Tata Cara Shalat Gaib untuk Korban Bencana Banjir di Sumatera

Di sinilah syariat menunjukkan wajah rahmatnya: tidak memberatkan, tetapi merangkul; tidak menekan, tetapi memberi ruang untuk tetap dekat dengan Allah.

Tayamum, bagi banyak orang di pengungsian, bukan sekadar pengganti wudu — tetapi simbol bahwa ibadah tidak berhenti hanya karena hidup berubah drastis. Sebaliknya, di tengah keterbatasan, justru muncul harapan baru: bahwa rahmat Allah selalu hadir, bahkan melalui debu yang sederhana.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar