Editor
KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung selama sepekan.
Periode pelunasan tahap kedua tersebut dibuka mulai 2 hingga 9 Januari 2026.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, menyampaikan bahwa tahap kedua menjadi kesempatan bagi jemaah dengan kriteria tertentu untuk menyelesaikan pelunasan Bipih demi memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.
Baca juga: Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Nurchalis menjelaskan, seperti dilansir laman Kemenhaj, pelunasan Bipih tahap kedua diperuntukkan bagi lima kelompok jamaah.
Baca juga: Pelunasan Haji Reguler Tahap II 2026 Dibuka, Simak Kriteria dan Syarat Terbarunya
Nurchalis mengimbau jamaah agar memastikan status istithaah kesehatan sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Jemaah dapat mengecek daftar nama yang berhak melunasi pada tahap kedua berdasarkan provinsi serta memantau status keberangkatan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.
"Kami meminta jemaah terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” tegas Nurchalis.
Baca juga: Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan kesempatan pelunasan tahap kedua bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama.
Kebijakan relaksasi tersebut diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat sekaligus menjamin hak jemaah agar tetap dapat berangkat haji.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang