Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Buka Pelunasan Haji Reguler Tahap II Mulai 2 Januari, Jamaah Diminta Bersiap

Kompas.com, 2 Januari 2026, 07:30 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung selama sepekan.

Periode pelunasan tahap kedua tersebut dibuka mulai 2 hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, menyampaikan bahwa tahap kedua menjadi kesempatan bagi jemaah dengan kriteria tertentu untuk menyelesaikan pelunasan Bipih demi memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

Baca juga: Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera

Nurchalis menjelaskan, seperti dilansir laman Kemenhaj, pelunasan Bipih tahap kedua diperuntukkan bagi lima kelompok jamaah.

  • Kelompok pertama mencakup jemaah haji yang gagal melakukan pelunasan pada tahap sebelumnya.
  • Kelompok kedua meliputi pendamping jemaah haji lanjut usia.
  • Kelompok ketiga terdiri dari jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
  • Kelompok keempat mencakup jemaah haji yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga.
  • Kelompok kelima meliputi jemaah haji urutan berikutnya atau jemaah cadangan.

Baca juga: Pelunasan Haji Reguler Tahap II 2026 Dibuka, Simak Kriteria dan Syarat Terbarunya

Nurchalis mengimbau jamaah agar memastikan status istithaah kesehatan sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Jemaah dapat mengecek daftar nama yang berhak melunasi pada tahap kedua berdasarkan provinsi serta memantau status keberangkatan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.

"Kami meminta jemaah terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” tegas Nurchalis.

Baca juga: Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal

Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan kesempatan pelunasan tahap kedua bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama.

Kebijakan relaksasi tersebut diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat sekaligus menjamin hak jemaah agar tetap dapat berangkat haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Asal Usul Hormuz hingga Duel Khalid bin Walid yang Mengubah Sejarah
Asal Usul Hormuz hingga Duel Khalid bin Walid yang Mengubah Sejarah
Aktual
Harta Rampasan Perang Khalid vs Hormuz: Fakta yang Jarang Dibahas
Harta Rampasan Perang Khalid vs Hormuz: Fakta yang Jarang Dibahas
Aktual
Ini Sosok Hormuz, Panglima Persia Penantang Khalid bin Walid
Ini Sosok Hormuz, Panglima Persia Penantang Khalid bin Walid
Aktual
Nama Hari dalam Bahasa Arab Sesuai Urutan dan Artinya Menurut Sejarah Islam
Nama Hari dalam Bahasa Arab Sesuai Urutan dan Artinya Menurut Sejarah Islam
Aktual
Mengapa Jumat disebut Sayyidul Ayyam? Ini Makna Julukan Rajanya Hari dalam Islam
Mengapa Jumat disebut Sayyidul Ayyam? Ini Makna Julukan Rajanya Hari dalam Islam
Aktual
Cegah Haji Ilegal 2026, Kemenhaj dan Imigrasi Perkuat Pengawasan
Cegah Haji Ilegal 2026, Kemenhaj dan Imigrasi Perkuat Pengawasan
Aktual
Serukan Persatuan, Din Syamsuddin Ajak Tak Pertentangkan Sunni-Syiah
Serukan Persatuan, Din Syamsuddin Ajak Tak Pertentangkan Sunni-Syiah
Aktual
Panduan Shalat Tasbih: Tata Cara, Niat, Waktu, dan Keutamaannya
Panduan Shalat Tasbih: Tata Cara, Niat, Waktu, dan Keutamaannya
Aktual
Pelantikan PCNU Banyuwangi 2026–2030 Digelar Mendadak, Dirangkai Haul Pendiri Pesantren
Pelantikan PCNU Banyuwangi 2026–2030 Digelar Mendadak, Dirangkai Haul Pendiri Pesantren
Aktual
20 Sifat Mustahil Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkapnya
20 Sifat Mustahil Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Jejak Kota Ubullah: Pelabuhan Persia yang Ditaklukkan Khalid bin Walid, Kini Tinggal Nama
Jejak Kota Ubullah: Pelabuhan Persia yang Ditaklukkan Khalid bin Walid, Kini Tinggal Nama
Aktual
Khutbah Jumat Hari Ini: Menjaga Istiqamah Ibadah Setelah Ramadhan, Jangan Kembali Lalai
Khutbah Jumat Hari Ini: Menjaga Istiqamah Ibadah Setelah Ramadhan, Jangan Kembali Lalai
Aktual
Doa Saat Stres dan Cemas: Arab, Latin dan Artinya
Doa Saat Stres dan Cemas: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Nabi Zakariya Memohon Anak: Harapan di Tengah Kemustahilan
Doa Nabi Zakariya Memohon Anak: Harapan di Tengah Kemustahilan
Doa dan Niat
Fantastis! 89 Juta Orang Kunjungi Arab Saudi untuk Hiburan Selama 2025
Fantastis! 89 Juta Orang Kunjungi Arab Saudi untuk Hiburan Selama 2025
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com