Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum dan Cara Membayar Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Menurut Penjelasan Ulama

Kompas.com, 7 Februari 2026, 11:35 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Saat seseorang meninggal, terdapat beberapa kewajiban yang harus tetap ditunaikan, salah satunya membayar utang puasa Ramadhan.

Seperti diketahui, puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh dan mampu. yang dalam kondisi tertentu, terkadang kewajiban itu tidak sempat ditunaikan sempurna hingga seseornag wafat.

Situasi ini kerap terjadi karena sebelum wafat, almarhum sempat menderita sakit berkepanjangan atau alasan lain yang dibenarkan secara syariat.

Dalam Islam, persoalan tersebut memiliki ketentuan hukum yang jelas dan dibahas oleh para ulama.

Lantas, bagaimana cara mengganti utang puasa bagi orang yang sudah meninggal dunia dan apa dasar hukumnya? Berikut ulasannya, seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat, Doa Buka Puasa dan Batas Waktunya Menurut Ulama

Hukum Membayar Utang Puasa Orang yang Telah Meninggal

Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang ditetapkan Allah SWT bagi umat Islam. Apabila seseorang meninggalkan puasa karena uzur, ia wajib menggantinya di hari lain.

Kewajiban ini juga menjadi perhatian ketika seseorang meninggal dunia sementara masih memiliki utang puasa yang belum ditunaikan.

Para ulama sepakat bahwa utang puasa orang yang telah wafat tidak boleh diabaikan.

Cara Membayar Utang Puasa Orang yang Telah Meninggal

Terdapat perbedaan pendapat terkait cara membayar hutang puasa orang yang sudah meninggal, yaitu dengan fidyah atau dengan puasa yang dilakukan oleh wali atau ahli waris.

Pendapat Ulama tentang Penggantian dengan Fidyah

Sebagian ulama berpendapat bahwa utang puasa orang yang telah meninggal dunia diganti dengan membayar fidyah.

Fidyah tersebut berupa makanan pokok sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, setara dengan sekitar 675 gram beras.

Pendapat ini dijelaskan dalam keterangan berikut:

ولو كان عليه قضاء شئ من رمضان فلم يصم حتي مات نظرت فان أخره لعذر اتصل بالموت لم يجب عليه شئ لانه فرض لم يتمكن من فعله إلي الموت فسقط حكمه كالحج وإن زال العذر وتمكن فلم يصمه حتى مات أطعم عنه لكل مسكين مد من طعام عن كل يوم

Artinya: “Jika seseorang memiliki utang puasa namun belum sempat menggantinya hingga wafat, maka perlu diperhatikan. Apabila penundaan itu disebabkan uzur yang berlanjut hingga meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban baginya, karena ia tidak mampu melaksanakannya sampai wafat, sehingga kewajibannya gugur seperti ibadah haji. Namun, jika uzurnya telah hilang dan ia mampu mengganti puasa tetapi tidak melakukannya hingga meninggal, maka harus dibayarkan fidyah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, hlm. 337)

Pendapat Ulama tentang Mengganti Utang Puasa oleh Ahli Waris

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa utang puasa orang yang telah meninggal dunia boleh diganti dengan cara berpuasa oleh wali atau ahli warisnya.

Pendapat ini didasarkan pada hadis dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka walinya berpuasa untuknya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut pandangan ini, ahli waris dapat menggantikan puasa almarhum sebagaimana ibadah haji yang boleh diwakilkan setelah seseorang wafat.

Puasa dan haji dipandang sama-sama sebagai ibadah wajib yang memiliki tanggungan apabila tidak ditunaikan.

Pandangan Mazhab Syafi’i entang Mengganti Utang Puasa oleh Ahli Waris

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, cara yang lebih utama untuk mengganti utang puasa orang yang telah meninggal dunia adalah dengan membayar fidyah, bukan dengan puasa oleh wali.

والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن النبي صلي الله عليه وسلم قال " من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم مسكين " ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد الموت كالصلاة

Artinya: “Pendapat yang disebutkan dalam kitab Al-Umm adalah pendapat pertama dan itulah yang paling sahih. Dalilnya adalah hadis Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Barang siapa wafat dan masih memiliki utang puasa, maka hendaklah diberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.’ Puasa termasuk ibadah yang tidak dapat diwakilkan ketika hidup, sehingga tidak dapat pula diwakilkan setelah meninggal, sebagaimana salat.”

Kesimpulan

Dari penjelasan di tersebut, terdapat dua pendapat ulama mengenai cara mengganti utang puasa orang yang telah meninggal dunia.

Pendapat pertama, yang dianut mayoritas ulama termasuk mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa utang puasa diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Pendapat kedua memperbolehkan wali atau ahli waris berpuasa menggantikan almarhum, berdasarkan hadis Aisyah RA.

Kedua pendapat ini bertujuan meringankan tanggungan ibadah orang yang telah wafat.

Umat Islam dianjurkan mengikuti pendapat yang paling diyakini kebenarannya sesuai dengan mazhab yang dianut, agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan dengan penuh kehati-hatian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com