Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung MUI 40 Lantai di HI Dikaitkan dengan Board of Peace, Menag dan MUI: Tak Ada Kaitannya

Kompas.com, 13 Februari 2026, 18:23 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa rencana pembangunan gedung 40 lantai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tidak berkaitan dengan isu Board of Peace (BoP).

Penegasan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya anggapan publik yang mengaitkan pembangunan gedung baru dengan sikap MUI terhadap BoP.

Buya Amirsyah menjelaskan bahwa gedung yang direncanakan itu merupakan kantor Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang nantinya juga digunakan oleh MUI serta organisasi kemasyarakatan Islam yang membutuhkan ruang.

Baca juga: MUI Minta Langkah di Board of Peace Tidak Menyimpang dari Prinsip

Ia menyebutkan pembentukan LPDU telah lama digagas pemerintah sebagai bagian dari penguatan pemberdayaan ekonomi umat.

"LPDU itu sudah lama direncanakan yang diinisiasi oleh Menteri Agama (KH Nasaruddin Umar) dan kemudiaan menjadi bagian dari program Presiden Prabowo. Jadi tidak ada hubungannya dengan isu Board of Peace atau Gedung MUI," kata Buya Amirsyah di sela Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026), dilansir dari laman MUI.

Ia menilai pengaitan pembangunan gedung dengan BoP tidak tepat secara logis maupun kronologis karena gagasan LPDU muncul lebih dulu dibanding isu tersebut.

"Secara sederhana saja, waktunya berbeda. Gagasan LPDU ini sudah ada sebelumnya. Sementara isu-isu lain itu muncul belakangan. Jadi tidak ada relevansinya," ujarnya.

Buya Amirsyah berharap kesalahpahaman di tengah masyarakat tidak terus berkembang dan meminta publik melihat persoalan ini secara proporsional tanpa mencampuradukkan agenda LPDU dengan isu lain yang berbeda konteks.

"MUI berkomitmen mendukung program-program pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi umat, termasuk melalui skema pengelolaan dana sosial keagamaan yang profesional dan akuntabel," ungkapnya.

Baca juga: Board of Peace untuk Palestina, PBNU Nilai Penting, MUI Menolak

Komentar Menag

Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar juga memastikan pembangunan gedung tersebut sama sekali tidak terkait dengan BoP.

Menag menegaskan bahwa gedung di kawasan HI itu merupakan gedung LPDU yang nantinya turut dimanfaatkan oleh MUI.

"Duluan kita lahirkan istilah itu daripada BoP. BoP ini kan baru kemarin, sedangkan LPDU ini tahun lalu. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya," tegas Menag kepada wartawan seusai menghadiri Mukernas MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Nasaruddin menyampaikan bahwa rencana LPDU telah diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto saat acara penerimaan zakat tahun lalu, sementara isu BoP baru muncul belakangan.

"MUI sudah sangat bagus posisi sosialnya dengan pemerintah ini. Kita harapkan menikmati keakraban antara ulama-umara adalah rakyat Indonesia," ujarnya.

Baca juga: MUI Tunggu Penjelasan Presiden Terkait Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Gaza

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut menjelaskan bahwa Presiden Prabowo ingin dana-dana umat yang belum terkelola secara profesional dapat ditempatkan dalam sistem yang lebih tertata dan akuntabel.

Menag menegaskan bahwa gedung setinggi 40 lantai itu bukan sepenuhnya untuk MUI, melainkan untuk LPDU, sementara MUI juga akan dicarikan gedung tersendiri.

"Bagaimana mandiri seorang pemimpin kalau sekretariatnya saja belum punya. Maka dari itu, sejak awal saya gak bisa tidur kalau MUI gak punya tempat," tegasnya.

Nasaruddin yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal mengaku merasa malu apabila sebagai Menteri Agama tidak dapat menghadirkan fasilitas yang layak bagi MUI.

"Tanpa hendak membandingkan, KWI (Konferensi Waligereja) di Menteng 9 lantai. Kita, haduh, tempat parkirnya (saja) susah sekali. Maaf tidak layak bagi pemimpin umat terbesar dunia," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan lahan sekitar 4.000 meter persegi di depan Bundaran HI untuk pembangunan gedung bagi MUI dan badan-badan umat Islam lainnya.

“Hari ini saya bisa sampaikan bahwa saya sebagai Presiden Republik Indonesia, saya telah menyediakan lahan di depan Bundaran HI sebesar kurang lebih 4.000 meter untuk gedung bagi MUI dan bagi badan-badan umat Islam, seperti Badan Zakat Nasional dan lembaga-lembaga lain, termasuk ormas-ormas Islam yang membutuhkan ruangan,” ujar Presiden.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar