Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Istilah dalam Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan dan Penjelasan Artinya

Kompas.com, 14 Februari 2026, 22:16 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sidang Isbat menjadi forum resmi pemerintah untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah secara nasional.

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026.

Penentuan awal bulan Hijriah ini dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan perhitungan astronomi dan pengamatan langsung hilal.

Kemenag akan memimpin proses ini yang akan melibatkan para ahli falak, ormas Islam, dan instansi terkait.

Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa istilah yang belum dipahami maknanya secara sempurna oleh sebagian masyarakat.

Baca juga: Kemenag Jelaskan Alasan Penggunaan 2 Metode Penentuan 1 Ramadhan 1447 H dalam Sidang Isbat

Istilah dalam Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa istilah yang paling sering digunakan dalam Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan.

1. Sidang Isbat

Forum musyawarah yang digelar pemerintah untuk menetapkan awal bulan Hijriyah secara resmi dan berlaku nasional.

Keputusan sidang isbat penting bagi umat Islam karena menentukan awal puasa Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Sidang ini bertujuan memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca juga: 2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal

2. Hisab

Hisab secara bahasa berarti “menghitung”. Dalam sidang isbat, istilah hisab merujuk pada metode penentuan awal bulan mengandalkan hitungan ilmu falak atau ilmu astronomi guna memastikan apakah hilal sudah wujud atau belum.

Dalam metode hisab, seseorang tidak perlu benar-benar melihat hilal dengan mata kepala secara langsung dan cukup dihitung saja dengan perhitungan matematis, astronomis.

Bahkan, dengan metode hisab ini, penentuan awal bulan di tahun-tahun berikutnya sudah dapat ditentukan sejak sekarang.

3. Rukyat

Rukyat secara bahasa berarti “melihat”. Dalam sidang isbat, istilah rakyat berarti melihat hilal atau bulan baru di ufuk baik menggunakan mata kepala secara langsung atau menggunakan alat bantu seperti teropong, teleskop, atau kamera.

Jadi, dalam metode rukyat, hilal atau bulan baru harus benar-benar terlihat secara pasti untuk menentukan apakah kita sudah memasuki awal bulan Ramadhan atau belum.

4. Hilal

Hilal adalah bulan sabit tipis yang tampak setelah terjadinya ijtima' atau konjungsi yang menandakan awal bulan dalam kalender Hijriah.

Berbeda dengan bulan sabit pada umumnya, hilal hanya dapat diamati pada waktu tertentu, khususnya saat matahari terbenam di ufuk barat.

Dalam Islam, hilal menjadi dasar dalam menentukan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan bulan lainnya.

Dalam bahasa Arab, hilal berarti bulan sabit yang pertama kali muncul setelah fase bulan baru.

5. Tinggi Hilal

Tinggi hilal adalah jarak hilal dari horizon-teramati (ufuk mar'i) dinyatakan sebagai ketinggian pusat piringan Bulan dari horizon teramati untuk pengamat di permukaan Bumi.

6. Ijtimak

Ijtimak adalah peristiwa ketika posisi Matahari dan Bulan berada pada satu garis bujur yang sama, dikenal juga sebagai konjungsi.

Ijtimak secara astronomis merupakan batas antara bulan yang sedang berlangsung dengan bulan berikutnya dalam kalender Hijriah.

Oleh karena itu, dalam astronomi ijtimak disebut sebagai awal perhitungan bulan baru.

7. Imkanur Rukyat

Imkanur rukyat adalah bagian dari metode hisab hakiki terkait kriteria kemungkinan hilal dapat terlihat berdasarkan tinggi dan sudut tertentu yang telah disepakati.

8. Kriteria MABIMS

Kriteria MABIMS adalah standar penentuan awal bulan Hijriyah yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

9. Elongasi

Elongasi adalah jarak sudut antara pusat piringan Bulan dan pusat piringan Matahari untuk pengamat di permukaan Bumi.

10. Ilmu Falak

Ilmu Falak merupakan ilmu yang mengkaji benda langit, terutama yang bersinggungan dengan ibadah dalam Islam, seperti arah kiblat, waktu salat, gerhana, awal bulan hijriah, dan lainnya.

Memahami istilah-istilah dalam Sidang Isbat membantu masyarakat mengetahui bagaimana pemerintah menetapkan awal Ramadan secara ilmiah dan syar’i.

Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.

Tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan.

Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.

Proses ini tidak hanya mempertimbangkan dalil agama, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk memulai ibadahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Ketika di Armuzna Lengkap: Arab, Latin, & Arti saat Puncak Haji
Doa Ketika di Armuzna Lengkap: Arab, Latin, & Arti saat Puncak Haji
Doa dan Niat
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Bayar Dam lewat Jalur Resmi, Waspada Penipuan
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Bayar Dam lewat Jalur Resmi, Waspada Penipuan
Aktual
Idul Adha 27 Mei 2026, Cek Jadwal Libur 6 Hari dan Hitung Mundurnya
Idul Adha 27 Mei 2026, Cek Jadwal Libur 6 Hari dan Hitung Mundurnya
Aktual
Jelang Puncak Haji, Musyrif Diny Imbau Jemaah Jangan “Aji Mumpung”
Jelang Puncak Haji, Musyrif Diny Imbau Jemaah Jangan “Aji Mumpung”
Aktual
Doa Puasa Dzulhijjah, Amalan 10 Hari Pertama Lengkap Artinya
Doa Puasa Dzulhijjah, Amalan 10 Hari Pertama Lengkap Artinya
Doa dan Niat
Anies Baswedan Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh, Jakarta Disebut Rujukan Transportasi Publik
Anies Baswedan Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh, Jakarta Disebut Rujukan Transportasi Publik
Aktual
Catat! Arab Saudi Resmi Tetapkan Hari Arafah 26 Mei dan Idul Adha 27 Mei 2026
Catat! Arab Saudi Resmi Tetapkan Hari Arafah 26 Mei dan Idul Adha 27 Mei 2026
Aktual
Kisah Mbah Painah: Berangkat Haji dari Jual Daun Pisang 14 Tahun
Kisah Mbah Painah: Berangkat Haji dari Jual Daun Pisang 14 Tahun
Aktual
Idul Adha 27 Mei 2026, Cek Jadwal Puasa 10 Hari Pertama Zulhijah & Niatnya
Idul Adha 27 Mei 2026, Cek Jadwal Puasa 10 Hari Pertama Zulhijah & Niatnya
Aktual
61 Pesantren NU di Purworejo Belajar Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi
61 Pesantren NU di Purworejo Belajar Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi
Aktual
Niat Puasa Zulhijah 1-9, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Niat Puasa Zulhijah 1-9, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Menatap Abad Kedua NU: Catatan dari PMKNU, Pabrik Pemimpin NU
Menatap Abad Kedua NU: Catatan dari PMKNU, Pabrik Pemimpin NU
Aktual
Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Aktual
Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Aktual
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com