Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon 50 Persen dari Angkasa Pura di Momen Mudik Lebaran 2026, Berlaku di 37 Bandara

Kompas.com, 15 Februari 2026, 12:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan potongan 50 persen tarif jasa kebandarudaraan di 37 bandara yang dikelolanya di momen mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini berlaku pada periode Angkutan Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah dan ditujukan untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat domestik.

Diskon tarif bandara tersebut dipastikan berdampak langsung pada nominal tiket yang dibayar penumpang.

Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Banten, Sabtu (14/2/2026), menjelaskan bahwa potongan diberikan khusus untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

“Potongan 50 persen tarif PJP2U berlaku di seluruh bandara InJourney Airports. Kebijakan ini akan mempengaruhi nominal harga pesawat, karena tarif PJP2U merupakan tarif atas pelayanan jasa bandara yang dititipkan dalam tiket pesawat,” ujar Pahlevi dikutip dari Antara.

Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama IDM Rute Jakarta–Yogyakarta, Cek Syarat, Cara Daftar dan Kuotanya

Diskon 50 Persen Berlaku untuk Tiket Domestik dan Extra Flight

Insentif diskon 50 persen tarif bandara ini berlaku bagi penumpang penerbangan berjadwal rute domestik serta penerbangan tambahan (extra flight).

Periode pembelian tiket dimulai pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Sementara itu, periode keberangkatan yang memperoleh potongan tarif berlaku pada 14 Maret sampai 29 Maret 2026.

Dengan skema tersebut, masyarakat yang merencanakan perjalanan mudik atau libur Lebaran dalam rentang waktu itu dapat langsung merasakan penyesuaian tarif jasa bandara pada tiket pesawat.

Pahlevi menyebut kebijakan potongan tarif PJP2U merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau selama periode Lebaran.

Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penurunan harga tiket pesawat pada momentum Angkutan Lebaran 2026.

Maskapai Juga Dapat Diskon PJP4U

Selain insentif bagi penumpang, InJourney Airports turut memberikan potongan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) kepada maskapai.

“Potongan tarif PJP4U ini menjadi wujud sinergi InJourney Airports dalam mendukung operasional maskapai yang merupakan bagian dari ekosistem kebandarudaraan serta peran perusahaan sebagai agent of development,” kata Pahlevi.

Diskon tarif PJP4U tersebut berlaku pada periode 14 hingga 29 Maret 2026.

Daftar 37 Bandara yang Berlaku Diskon 50 Persen

Angkasa Pura Indonesia mengelola 37 bandara yang tersebar dalam enam regional. Potongan tarif 50 persen berlaku di seluruh bandara berikut:

Regional I

  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
  • Bandara Husein Sastranegara, Bandung
  • Bandara Kertajati, Majalengka
  • Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta

Regional II

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Bandara El Tari, Kupang
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok
  • Bandara Blimbingsari, Banyuwangi

Regional III

  • Bandara Minangkabau, Padang
  • Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit
  • Bandara Sultan Thaha, Jambi
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
  • Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
  • Bandara Depati Amir, Pangkalpinang
  • Bandara Radin Inten II, Lampung
  • Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang
  • Bandara HAS Hanandjoeddin, Belitung
  • Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu
  • Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh

Regional IV

  • Bandara Juanda, Surabaya
  • Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
  • Bandara Adisutjipto, Yogyakarta
  • Bandara Adi Soemarmo, Solo
  • Bandara Jenderal Besar Soedirman, Purbalingga
  • Bandara Dhoho, Kediri
  • Bandara Yogyakarta International Airport

Regional V

  • Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar
  • Bandara Sam Ratulangi, Manado
  • Bandara Pattimura, Ambon
  • Bandara Frans Kaisiepo, Biak
  • Bandara Sentani, Jayapura

Regional VI

  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan
  • Bandara Supadio, Pontianak
  • Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya
  • Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin

Momentum Angkutan Lebaran setiap tahun identik dengan lonjakan mobilitas masyarakat, terutama pada rute domestik.

Dengan potongan tarif jasa kebandarudaraan ini, pemerintah dan pengelola bandara berharap harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan ekosistem transportasi udara dalam memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Dengan cakupan 37 bandara di berbagai wilayah Indonesia, diskon 50 persen tarif bandara ini diproyeksikan memberikan dampak luas terhadap pergerakan masyarakat selama Idul Fitri 1447 Hijriah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com