Editor
KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai di Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2025) bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya penanganan darurat sampah nasional yang dicanangkan pemerintah.
MUI menilai persoalan sampah telah berdampak pada pencemaran air, kesehatan masyarakat, serta krisis lingkungan yang lebih luas.
Pendekatan keagamaan dinilai penting untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Baca juga: Gedung MUI 40 Lantai di HI Dikaitkan dengan Board of Peace, Menag dan MUI: Tak Ada Kaitannya
Dalam Fatwa Musyawarah Nasional MUI XI tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau dan Laut, dijelaskan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus.
Pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan serta penanganan sampah.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya isu kebersihan, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama yang membutuhkan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Dalam ketentuan hukum fatwa tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘Ämalah).
Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Penegasan ini memperkuat posisi hukum agama dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan sumber daya air.
Baca juga: MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim menyatakan bahwa fatwa tersebut didasarkan pada pertimbangan maslahat dan mudarat.
“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih, menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sedangkan mencemari lingkungan termasuk perbuatan yang berdosa.
“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.
Baca juga: MUI Sambut Rencana Prabowo Bangun Gedung Baru di Bundaran HI
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik fatwa tersebut dan menilai sentuhan keagamaan penting dalam menghadapi kedaruratan sampah nasional.
“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.
Hanif menegaskan bahwa sebagian besar sampah laut berawal dari daratan dan sungai sehingga penanganan harus dimulai dari hulu.
“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” kata Hanif.
Penegasan fatwa MUI tentang pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab moral, sosial, dan keagamaan yang tidak dapat diabaikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang