KOMPAS.com – Pertanyaan tentang apakah menangis membatalkan puasa kerap muncul setiap bulan Ramadhan.
Sebagian orang sejak kecil mendengar anggapan bahwa terlalu banyak menangis saat berpuasa bisa membuat ibadah menjadi tidak sah.
Namun, benarkah demikian menurut kajian fikih Islam?
Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu konsep dasar hal-hal yang membatalkan puasa serta bagaimana para ulama memandang persoalan air mata dalam konteks hukum syariat.
Dalam fikih, puasa batal apabila seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang telah ditetapkan syariat, seperti makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui jalur yang lazim.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
“Wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail.”
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Ayat ini menegaskan bahwa pembatal puasa berkaitan dengan aktivitas makan dan minum atau sesuatu yang memiliki makna serupa.
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan: Puasa karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka dan lazim, seperti mulut atau hidung dengan sengaja.
Baca juga: Jangan Salah, Ini Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Air mata pada dasarnya adalah cairan yang keluar dari tubuh, bukan sesuatu yang dimasukkan ke dalamnya.
Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa menangis tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Dalam kitab Raudhah at-Thalibin karya Imam an-Nawawi, dijelaskan bahwa mata bukan bagian dari jauf dan tidak memiliki saluran langsung menuju tenggorokan. Dengan demikian, sesuatu yang masuk melalui mata tidak otomatis membatalkan puasa.
Penjelasan ini diperkuat dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, juga karya Imam an-Nawawi, yang menguraikan batasan-batasan jauf secara rinci.
Air mata yang mengalir keluar tidak termasuk kategori memasukkan benda ke dalam rongga tubuh.
Menangis bukanlah hal yang tercela dalam Islam. Bahkan, tangisan karena takut kepada Allah termasuk tanda kelembutan hati.
Dalam hadis riwayat Abu Bakar As-Shiddiq disebutkan bahwa beliau dikenal sebagai sosok yang mudah menangis ketika membaca Al-Qur’an atau shalat. Riwayat ini tercantum dalam Shahih Muslim.
Tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa tangisan tersebut membatalkan puasa. Ini menunjukkan bahwa secara praktik, menangis tidak dipahami sebagai pembatal ibadah puasa.
Allah SWT juga berfirman dalam Surah Maryam ayat 58:
“Idzā tutlā ‘alaihim āyātur-raḥmāni kharrū sujjadan wa bukiyyā.”
Artinya: “Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Tuhan Yang Maha Pengasih, mereka menyungkur bersujud dan menangis.”
Ayat ini menunjukkan bahwa menangis karena keimanan adalah bagian dari ekspresi spiritual, bukan sesuatu yang dilarang.
Baca juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama
Meski menangis tidak membatalkan puasa, ada kondisi tertentu yang perlu diperhatikan. Jika air mata mengalir hingga masuk ke mulut, bercampur dengan air liur, lalu sengaja ditelan, sebagian ulama menyatakan hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Alasannya, tindakan itu termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan dengan kesengajaan.
Dalam kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi dijelaskan bahwa unsur kesengajaan menjadi faktor penting dalam penetapan hukum batal atau tidaknya puasa.
Namun, jika air mata tertelan tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah. Kaidah fikih menyebutkan:
“Al-‘umūru bi maqāṣidihā”
Artinya: "Segala perkara bergantung pada niatnya."
Pendakwah Husein Ja'far Al Hadar dalam beberapa kajiannya menegaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan atau minuman melalui jalur normal ke dalam tubuh. Air mata yang keluar dari mata tidak termasuk kategori tersebut.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali yang menekankan bahwa pembatal puasa berkaitan dengan konsumsi atau hubungan biologis, bukan ekspresi emosional.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 1447 H, Ini Waktu dan Tata Caranya
Walau menangis tidak membatalkan puasa, Islam tetap menganjurkan umatnya menjaga kestabilan emosi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian berpuasa, maka janganlah ia berkata kotor dan jangan pula berteriak-teriak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengajarkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan diri, termasuk emosi.
Menangis karena haru, sedih, atau takut kepada Allah adalah bagian dari fitrah manusia. Namun, menjaga ketenangan hati akan membuat ibadah terasa lebih khusyuk dan bermakna.
Secara hukum fikih, menangis tidak membatalkan puasa. Air mata adalah cairan yang keluar dari tubuh dan mata bukan termasuk jauf.
Puasa tetap sah selama air mata tidak sengaja ditelan setelah masuk ke mulut. Unsur kesengajaan menjadi kunci dalam penetapan hukum.
Dengan memahami penjelasan para ulama dan dalil yang ada, anggapan bahwa menangis membatalkan puasa dapat diluruskan. Yang terpenting adalah menjaga niat, ketakwaan, dan kualitas ibadah selama Ramadhan.
Sebab pada akhirnya, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:
“Inna akramakum ‘indallāhi atqākum.”
Artinya: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”
Maka, bukan air mata yang membatalkan puasa, melainkan kelalaian dalam menjaga makna dan tujuan ibadah itu sendiri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang